NERACA
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pertemuan bilateral dengan Financial Supervisory Service (FSS) Korea untuk membahas kerja sama dan koordinasi terkait pengawasan lintas batas terhadap lembaga jasa keuangan (LJK) dan potensi kerja sama di masa depan.
“Kedua otoritas perlu melakukan pembahasan yang mendalam tentang pengawasan institusi keuangan milik Korea di Indonesia termasuk rencana bisnisnya untuk melihat gambaran yang lebih mendalam terhadap kondisi yang ada saat ini,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam keterangan yang dikutip, kemarin.
Pertemuan dipimpin oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dan Gubernur FSS Korea Lee Bokhyun di Jakarta, Jumat (15/11), dengan memfokuskan pada aspek pengawasan LJK pada kedua otoritas, pengawasan lintas batas terhadap LJK Korea yang beroperasi di Indonesia, dan koordinasi pengawasan. Mahendra menuturkan, pertemuan tersebut dilakukan guna memperkuat fungsi pengawasan LJK dan mempererat hubungan bilateral OJK dengan FSS Korea.
Dalam kesempatan yang sama, Gubernur FSS Lee Bokhyun mengapresiasi pertemuan bilateral OJK dan FSS yang akan memperkuat kolaborasi antar kedua otoritas. “FSS terbuka untuk pertukaran data dan informasi dengan OJK dalam rangka meningkatkan kualitas pengawasan perbankan dan asuransi di masing-masing negara,” kata Lee.
Saat ini terdapat satu bank milik Indonesia yang memiliki kantor cabang di Seoul, Korea yakni Bank Negara Indonesia (BNI). Sementara, terdapat enam bank dari Korea yang beroperasi di Indonesia, yakni PT Bank KB Bukopin, PT Bank Woori Saudara Indonesia, PT Bank KEB Hana, PT Bank Shinhan Indonesia, PT Bank IBK Indonesia, dan PT Bank Oke Indonesia.
Pada sektor asuransi, Indonesia tidak memiliki perusahaan asuransi yang beroperasi di Korea, namun terdapat enam perusahaan asuransi Korea yang beroperasi di Indonesia, yakni PT Hanwa Life Insurance Indonesia, PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk, PT Lippo General Insurance Tbk, PT Kookmin Best Insurance Indonesia, PT Asuransi Samsung Tugu dan PT Meritz Korindo Insurance.
Kedua otoritas telah memiliki kerja sama formal dalam bentuk Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani pada April 2015. Berbagai kegiatan pertemuan, seminar, study visit, pemeriksaan langsung, hingga secondment kerap dilaksanakan oleh kedua otoritas sebagai bentuk implementasi kerja sama seperti yang disepakati dalam MoU tersebut. Melalui pertemuan tersebut, kedua otoritas menguatkan komitmen untuk terus menjalin dan memperkuat kerja sama bilateral khususnya koordinasi pengawasan di sektor jasa keuangan.
NERACA Jakarta - PT Bank Permata Tbk (Permata Bank) optimistis dana kelolaan aset atau Asset Under Management (AUM) mampu tumbuh dobel digit…
NERACA Jakarta - Perusahaan pembiayaan PT BFI Finance Indonesia Tbk (BFIN) memproyeksikan sampai akhir tahun ini aset perseroan akan…
NERACA Jakarta – PT Bank Muamalat Indonesia Tbk resmi menandatangani nota kesepahaman dengan Universitas Terbuka dalam rangka pemanfaatan layanan…
NERACA Jakarta - PT Bank Permata Tbk (Permata Bank) optimistis dana kelolaan aset atau Asset Under Management (AUM) mampu tumbuh dobel digit…
NERACA Jakarta - Perusahaan pembiayaan PT BFI Finance Indonesia Tbk (BFIN) memproyeksikan sampai akhir tahun ini aset perseroan akan…
NERACA Jakarta – PT Bank Muamalat Indonesia Tbk resmi menandatangani nota kesepahaman dengan Universitas Terbuka dalam rangka pemanfaatan layanan…