TASPEN Jelaskan Program Tabungan Hari Tua untuk Abdi Negara

 

NERACA

Jakarta – PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) (TASPEN) sebagai
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengelola Jaminan Sosial bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pejabat Negara terus berkomitmen untuk memberikan rasa aman kepada peserta dalam mempersiapkan masa pensiun. Setelah bertahun mengabdikan diri kepada negara dan memasuki masa purna bakti, ASN akan mendapatkan manfaat dari program Tabungan Hari Tua (THT) yang dikelola oleh TASPEN sebagai wujud apresiasi Pemerintah. Sampai dengan Kuartal IIItahun 2024, TASPEN telah menyalurkan pembayaran THT kepada 147.586 peserta di seluruh Indonesia.

Corporate Secretary TASPEN Henra mengatakan sejak awal bekerja sebagai abdi negara, seorang ASN harus mulai mempersiapkan masa pensiun agar tetap sejahtera. Untuk itu, TASPEN hadir memastikan kesejahteraan ASN melalui program THT. "Dengan program ini, TASPEN mengelola iuran dari setiap ASN secara prudent, terhitung sejak ASN tersebut berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Sehingga ketika memasuki masa purna bakti, ASN akan mendapatkan THT sebagai wujud apresiasi dari pemerintah dan bekal untuk ASN dalam menjalankan masa pensiun," katanya seperti dikutip dalam keterangannya, Jumat (15/11).

Program THT adalah program asuransi yang terdiri dari Asuransi Dwiguna yang dikaitkan dengan usia pensiun ditambah dengan Asuransi Kematian.Peserta program THT ini terdiri dari ASN, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan Pejabat Negara. Selama masa aktif menjabat, peserta memiliki kewajiban membayar iuran sebesar 3,25% dari gaji pokok ditambah dengan tunjangan keluarga yang dipotong langsung dari gaji setiap bulan. Kepesertaan Program THT dimulai sejak yang bersangkutan diangkat sebagai CPNS/Pegawai Negeri Sipil/Pejabat Negara sampai dengan CPNS/Pegawai Negeri
Sipil/Pejabat Negara tersebut berhenti menjabat. Manfaat THT bagi peserta bisa dilakukan klaim ketika peserta memasuki pensiun, meninggal, dan keluar.

Peserta Pensiun KC Bekasi Nusri mengatakan program THT dari TASPEN memberikannya ketenangan dan kepastian di masa pensiun. "Proses pencairannya sangat mudah, pelayanan di TASPEN juga ramah dan profesional. Program THT ini sangat membantu Pensiunan untuk menjadi modal menjalani aktivitas di masa pensiun,” jelasnya.

Peserta Pensiun KC Gorontalo Sofyan mengatakan, ”Saya bersyukur memasuki masa pensiun mendapatkan manfaat ProgramTHT dari TASPEN. Saya bisa memastikan bahwa saya tetap mandiri secara finansial setelah
memasuki masa pensiun. Saya merasa bisa produktif dan tidak bergantung pada anak-anak untuk biaya hidup sehari-hari. Bagi saya, TASPEN bukan hanya tabungan, tetapi jaminan untuk menikmati masa tua dengan tenang dan nyaman," katanya.

 Asuransi Dwiguna adalah jenis asuransi yang memberikan jaminan keuangan kepada peserta pada saat mencapai usia pensiun atau bagi ahli warisnya apabila peserta meninggal dunia sebelum mencapai usia pensiun. Asuransi Kematian (Askem) adalah jenis asuransi yang memberikan jaminan keuangan dalam hal peserta/keluarganya meninggal dunia baik pada saat masih aktif maupun setelah pensiun (PP 25 tahun 1981 pasal 9 ayat 2). Askem anak diberikan apabila belum berusia 21 tahun atau 25 tahun yang masih sekolah dan belum menikah.

Manfaat Askem untuk ASN dan Hakim meliputi Rp 8 juta (peserta), Rp 6 juta (istri/suami peserta), dan Rp 4 juta (anak peserta maksimal 3 penerima). Sedangkan manfaat Askem untuk Pejabat Negara meliputi 2 kali penghasilan (peserta), 1.5 kali penghasilan (istri/suami peserta), dan 0.75 kali penghasilan (anak peserta).

Selaras dengan komitmen untuk meningkatkan kualitas layanan, kini peserta bisa melakukan pengajuan klaim melalui layanan satu pintu TASPEN, yakni Taspen One Hour Online Services (TOOS) yang dapat diakses pada laman https://tos.taspen.co.id/. TOOS merupakan layanan satu pintu TASPEN yang dapat diakses melalui beragam perangkat dan dilakukan tanpa tatap muka.

Selain mengajukan klaim, melalui TOOS
peserta dapat melakukan pengurusan kartu digital kepesertaan, melacak pengajuan online, memantau status otentikasi, mengambil antrean online Mal Pelayanan Publik, melakukan penghitungan manfaat THT
dan pensiun, menyampaikan keluhan atau pertanyaan, dan mendapat informasi dana pensiun bulanan untuk pensiunan.

Berbekal pengalaman mengelola asuransi sosial sejak 1963, TASPEN menjalankan proses bisnis secara dinamis dan terus berupaya memenuhi kebutuhan peserta serta menyesuaikan dengan perkembangan  teknologi saat ini. Hal ini sejalan dengan arahan Menteri BUMN Bapak Erick Thohir agar setiap BUMN terus bertransformasi melalui rencana aksi koporasi dan memperkokoh ekosistem bisnis guna menghasilkan dampak nyata yang signifikan untuk menggerakkan perekonomian Indonesia.

BERITA TERKAIT

Rekening Bank Pelaku Judol Dipastikan Diblokir

    NERACA Jakarta – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid memastikan bahwa pemerintah akan memblokir rekening-rekening bank milik…

Jalin Jelaskan Potensi Perluasan Layanan QRIS Corss Border

    NERACA Jakarta – Didukung oleh regulasi yang semakin kuat serta komitmen pemerintah melalui Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan…

Citi Indonesia Bukukan Laba Rp2,2 Triliun

    NERACA Jakarta – Citibank, N.A., Indonesia (Citi Indonesia) membukukan laba bersih senilai Rp2,2 triliun hingga kuartal III-2024, meningkat…

BERITA LAINNYA DI Jasa Keuangan

TASPEN Jelaskan Program Tabungan Hari Tua untuk Abdi Negara

  NERACA Jakarta – PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) (TASPEN) sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang…

Rekening Bank Pelaku Judol Dipastikan Diblokir

    NERACA Jakarta – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid memastikan bahwa pemerintah akan memblokir rekening-rekening bank milik…

Jalin Jelaskan Potensi Perluasan Layanan QRIS Corss Border

    NERACA Jakarta – Didukung oleh regulasi yang semakin kuat serta komitmen pemerintah melalui Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan…