Bank DKI Disomasi Terkait Pengambilalihan Aset

NERACA

Jakarta-PT Bank DKI mendapatkan somasi lantaran diduga melakukan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dan perbuatan kriminalisasi dalam pengambilalihan aset tanah dan bangunan di Jalan Wijaya I No 7 Jakarta. Somasi dilayangkan oleh Dr Drs Cecep Suhardiman SH MH dari Law Firm & Partners sebagai kuasa hukum Perintis Gunawan.

"Somasi pertama ini saya sampaikan kepada Direktur Utama PT Bank DKI Agus Haryoto Widodo dan Ade Nana Suryana untuk segera melakukan penyelesaian secara tuntas atas pengambilalihan aset tanah dan bangunan SHGB No. 916, luas: 1.343 M2, terletak di Jalan Wijaya I No. 7 Jakarta," ujar Cecep kepada para wartawan, pekan ini. Somasi kedua menurut dia, telah dilayangkan pada 12 November 2024.   

Menurut Cecep, aset tanah dan bangunan itu tercatat atas nama PT Tucan Pumpco Services Indonesia (PT TPSI) yang diambil alih oleh PT Bank DKI dengan memakai nama Delly Andrian yang diduga telah terjadi tindak pidana korupsi. "Ini karena nilai ambilalih dari debitur atas nama PT TPSI sebesar Rp 55 miliar lebih kecil dari pada nilai bukunya sehingga patut diduga terjadi penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dan perbuatan kriminalisasi," jelas dia.

Tak hanya itu, kata Cecep, pengambilalihan aset (AYDA) tanah dan bangunan oleh PT Bank DKI (sebagai pembeli sementara) dengan kewajiban dalam satu tahun harus menjual kepada pihak lain, ternyata tidak dilakukan. "Bahkan saat ini tanah dan bangunan tersebut dipakai untuk Learning Centre Bank DKI sehingga telah terjadi pelanggaran hukum yang merugikan klien kami baik secara moriil maupun materiil," tegas dia.

Cecep mengaku pihaknya sudah melayangkan surat somasi pertama ke PT Bank DKI pada 28 Oktober 2024. Kemudian somasi kedua dikirimkan ke alamat yang sama pada 12 November 2024. PT Bank DKI mendapatkan somasi lantaran diduga melakukan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dan perbuatan kriminalisasi dalam pengambilalihan aset tanah. "Dalam waktu lima hari setelah surat ini diterima kami menunggu tanggapannya secara tertulis," ujarnya. mhr/fba

BERITA TERKAIT

LPDB-KUMKM Dorong Inovasi Koperasi dengan Model Bisnis Pertanian, Peternakan, dan Kopontren

NERACA Jakarta - Dalam mengembangkan bisnis koperasi, Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM), khususnya pembiayaan…

Wamenkop Sebut Model Sociopreneur Koperasi BMT Beringharjo Bisa Jadi Percontohan

NERACA Yogyakarta - Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono menyebutkan bahwa program Sociopreneur Koperasi yang sukses dijalankan Koperasi Syariah BMT…

Pembongkaran Jaringan Judol, Komitmen Penegakan Hukum Era Prabowo

  NERACA Jakarta – Pemerintah Republik Indonesia, melalui sinergi antara aparat penegak hukum dan berbagai institusi terkait, terus menunjukkan komitmen…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

Bank DKI Disomasi Terkait Pengambilalihan Aset

NERACA Jakarta-PT Bank DKI mendapatkan somasi lantaran diduga melakukan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dan perbuatan kriminalisasi dalam pengambilalihan aset…

LPDB-KUMKM Dorong Inovasi Koperasi dengan Model Bisnis Pertanian, Peternakan, dan Kopontren

NERACA Jakarta - Dalam mengembangkan bisnis koperasi, Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM), khususnya pembiayaan…

Wamenkop Sebut Model Sociopreneur Koperasi BMT Beringharjo Bisa Jadi Percontohan

NERACA Yogyakarta - Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono menyebutkan bahwa program Sociopreneur Koperasi yang sukses dijalankan Koperasi Syariah BMT…