Hingga Tahun 2028, Pemerintah Siap 60 Blok Migas

NERACA

Surabaya – Dalam upaya meningkatkan produksi minyak dan gas bumi (migas) nasional, pemerintah kembali membuka peluang bagi investor untuk berpartisipasi dalam eksplorasi dan produksi di wilayah kerja migas baru. Rencana lelang blok migas ini diharapkan dapat menarik minat investor asing maupun domestik untuk turut serta dalam mengembangkan potensi sumber daya alam Indonesia dan akan meningkatkan produksi migas nasional.

Dengan meningkatnya produksi migas, diharapkan dapat mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap impor energi, sehingga ketahanan energi nasional dapat ditingkatkan. Selain itu, peningkatan produksi migas juga akan memberikan kontribusi positif bagi perekonomian negara, baik dari sisi penerimaan negara maupun penyerapan tenaga kerja.

Dalam kurun waktu empat tahun ke depan, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral akan menyiapkan 60 blok migas untuk ditawarkan kepada investor, termasuk diantaranya adalah 14 Wilayah Kerja Potensial, yang telah dan akan ditawarkan dari tahun 2024 sampai dengan tahun 2028.

"Dari 34 joint study yang kita punya ini, kita juga punya tabungan area migas ada 60 blok migas yang kita siapkan 4 tahun ke depan, sehingga bapak ibu Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) silahkan untuk submit kerja sama dengan kita dengan SKK Migas untuk menjadikan area-area ini blok migas baru lagi dan tentu dengan insentif yang menarik," Ujar Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas, Ariana Soemanto di Surabaya.

Ariana menjelaskan bahwa pemerintah telah berinisiatif untuk melakukan penyesuaian terkait skema investasi hulu migas, dengan memberikan fleksibilitas opsi kepada KKKS untuk bisa menggunakan skema cost recovery, atau pun dengan menggunakan skema gross split yang baru.

"Selain itu, KKKS bisa direct over tanpa joint study dan bisa ekplorasi di open area. Juga ada additional exploration period atau lebih dari 10 tahun kita masih bisa temukan. Artinya fleksibilitas ini diberikan oleh pemerintah kalau tidak ada fasilitas itu ya ini juga tidak akan menemukan 5 TCF itu (Penemuan Cadangan Gas di WK North Ganal Kaltim)," lanjut Ariana.

Lebih lanjut Ariana melanjutkan bahwa ke depan pemerintah juga tengah menggodok berbagai gagasan agar eksplorasi migas semakin masif. "Kita sedang diskusikan bersama SKK Migas. Kita bisa saja nanti signature bonus yang tadinya besar itu kita ubah saja menjadi komitmen eksplorasi. Kemudian perpanjangan kontrak itu sebisa mungkin kita syaratkan agar ada eksplorasi open area, dan upaya lain adalah multi client study," jelas Ariana. 

Tidak hanya itu, sebelumnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan regulasi terbaru terkait kontrak bagi hasil minyak dan gas bumi (migas) untuk meningkatkan daya tarik investasi migas di Indonesia. Regulasi terbaru ini tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split, Permen ini menggantikan Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split.

Selain itu, ditetapkan pula Kepmen ESDM Nomor 230.K/MG.01.MEM.M/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Komponen Kontrak Bagi Hasil Gross Split.

Pembaruan aturan ini dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan kontraktor dan Pemerintah. Salah satu Poin penting pada aturan ini adalah kepastian bagi hasil yang diterima kontraktor, dapat mencapai 75-95 persen. Pada kontrak gross split lama, bagi hasil kontraktor sangat variatif, bisa sangat rendah, hingga nol persen pada kondisi tertentu.

"Kepastian 75-95 persen bagi hasil punya kontraktor. Kalau yang dulu bisa rendah sekali, bahkan bisa sampai 0%, itu kita koreksi. Selain itu, bagi hasil tidak kompetitif, buktinya dari 15 dari 26 KKKS mengajukan insentif atau diskresi," jelas Ariana.

Selain itu, Ariana menyampaikan, aturan gross split baru ini juga membuat Wilayah Kerja Migas Non Konvensional lebih menarik, karena bagi hasil untuk kontraktor dapat mencapai 93-95% di awal. Hal ini dapat segera diterapkan pada WK GMB Tanjung Enim dan MNK Rokan.

Tidak hanya itu, di tengah tantangan penurunan produksi minyak dan gas bumi serta fluktuasi harga minyak dunia, pemerintah tengah gencar melakukan berbagai upaya untuk menggairahkan kembali investasi di sektor hulu migas. Langkah-langkah strategis ini diharapkan dapat meningkatkan produksi, cadangan, serta memberikan kontribusi signifikan bagi perekonomian nasional.

Sebelumnya, Direktur Utama Pertamina EP, Wisnu Hindadari pun mengungkapkan Indonesia sebagai produsen minyak mentah terbesar ketiga dan kontributor kedua produksi gas bumi nasional, Pertamina EP bertekad terus berkontribusi pada industri hulu migas dan ketahanan energi nasional.

Kemudian dengan menerbitkan Peraturan Menteri ESDM No. 13 Tahun 2024 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split yang baru dan Keputusan Menteri ESDM terkait Kontrak Migas Skema New Gross Split. Peraturan tersebut terbit untuk memperbaiki sistem Gross Split yang lama, dengan fleksibilitas bagi investor untuk menggunakan kontrak migas skema cost recovery atau gross split sebagai peralihan dengan kondisi tertentu.

 

 

BERITA TERKAIT

Pasar Komoditas Perkebunan dan Hortikultura di Jepang Cukup Tinggi

NERACA Jepang - Wakil Menteri Pertanian (Wamentan), Sudaryono menilai, kebutuhan untuk komoditas perkebunan maupun hortikultura di Jepang cukup tinggi. Oleh…

PT ITCI Kartika Utama Dukung NDC

NERACA Jakarta-Menteri LHK Siti Nurbaya memberikan penghargaan kepada PT ITCI Kartika Utama (ITCIKU) sebagai pemegang perijinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH),…

Industri Kopi Artisan Indonesia Berpotensi dalam Pasar Global

NERACA Jakarta – Perkembangan konsumsi kopi di Indonesia telah memasuki third wave atau gelombang ketiga, setelah melewati gelombang pertama yang ditandai dengan upaya mendorong…

BERITA LAINNYA DI Industri

Pasar Komoditas Perkebunan dan Hortikultura di Jepang Cukup Tinggi

NERACA Jepang - Wakil Menteri Pertanian (Wamentan), Sudaryono menilai, kebutuhan untuk komoditas perkebunan maupun hortikultura di Jepang cukup tinggi. Oleh…

Hingga Tahun 2028, Pemerintah Siap 60 Blok Migas

NERACA Surabaya – Dalam upaya meningkatkan produksi minyak dan gas bumi (migas) nasional, pemerintah kembali membuka peluang bagi investor untuk…

PT ITCI Kartika Utama Dukung NDC

NERACA Jakarta-Menteri LHK Siti Nurbaya memberikan penghargaan kepada PT ITCI Kartika Utama (ITCIKU) sebagai pemegang perijinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH),…