Standardisasi Industri Berikan Kepastian dan Jaminan Kualitas Produk

NERACA

Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong penerapan standardisasi produk industri yang bertujuan untuk memberikan kepastian dan jaminan kualitas kepada konsumen atas produk yang dihasilkan oleh industri. Harapannya, upaya ini dapat meningkatkan daya saing industri dalam negeri di kancah domestik maupun pasar global.

“Saat ini, kita telah memiliki lebih dari 5.300 Standar Nasional Indonesia (SNI) di bidang industri, yang mencakup berbagai sektor industri dan jenis produk,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 130 SNI telah diberlakukan secara wajib oleh Kemenperin, terutama pada produk-produk yang memiliki dampak besar terhadap keselamatan, keamanan, kesehatan dan lingkungan.

Pada kesempatan ini, Agus meluncurkan 16 Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) tentang Pemberlakuan Standardisasi Industri secara Wajib. Ke-16 Permenperin ini mengatur proses penilaian kesesuaian, yang mencakup audit dan pengujian yang sesuai dan benar. 

“Hal ini merupakan instrumen penting dalam memastikan bahwa produk-produk yang dihasilkan oleh industri akan memenuhi standar yang ditetapkan,” jelas Agus. Peraturan ini juga mengatur proses sertifikasi dan persetujuan penggunaan tanda SNI dilakukan melalui SIINas, sehingga menjadi efisien, transparan, dan mendorong pemenuhan regulasi. 

Adapun untuk mendukung implementasi 16 peraturan tersebut, Kemenperin telah menunjuk Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK), terdiri dari 20 Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) dan 28 Laboratorium Penguji yang siap melakukan sertifikasi dan pengujian produk. LPK-LPK ini berperan penting dalam memastikan bahwa produk-produk yang beredar di pasar telah memenuhi standar yang berlaku, serta memberikan jaminan kualitas kepada konsumen.

“Kemenperin juga terus mendorong peningkatan kapasitas lembaga-lembaga ini agar dapat menjalankan fungsinya secara optimal dalam mendukung penerapan SNI wajib di sektor industri,” imbuh Agus.

Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Andi Rizaldi menyampaikan, 16 Permenperin  menyampaikan, 16 Permenperin baru itu untuk mengatur berbagai produk industri, antara lain produk kawat baja pratekan, kalsium karbida, katup, kompor, selang kompor gas LPG, ubin keramik, sprayer gendong, sepatu pengaman, sodium tripolifosfat, aluminium sulfat, seng oksida, dan semen. 

Hingga saat ini telah diharmonisasi sebanyak 44 rancangan Permenperin, dengan rincian 16 Permenperin telah diterbitkan dan 28 rancangan Permenperin dalam proses penerbitan. Sementara 24 rancangan Permenperin lainnya masih dalam proses pembahasan dengan stakeholder, yang mana seluruhnya mengacu kepada pengaturan di dalam Peraturan Menteri Perindustrian No. 45 tahun 2022,” papar Andi.

Andi menambahkan, sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan kualitas dan daya saing produk industri di pasar nasional maupun global, telah ditetapkan beberapa pengaturan baru di dalam Permenperin tentang Pemberlakuan Standardisasi Industri Secara Wajib, sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian No. 45 tahun 2022.

“Hal ini dalam rangka meningkatkan kepatuhan terhadap pemenuhan standardisasi industri oleh seluruh stakeholder,” ujar Andi. 

Salah satu pengaturan baru tersebut adalah kewajiban bagi produsen di luar negeri untuk memiliki Perwakilan Resmi di Indonesia, yang akan bertanggung jawab penuh terhadap produk yang dihasilkan oleh produsen di luar negeri. 

Selain itu, produk yang diimpor juga harus masuk terlebih dahulu ke gudang perwakilan resmi yang berlokasi sama dengan lokasi perwakilan resmi. Pengaturan ini bertujuan agar dapat memudahkan proses pengawasan sebelum produk beredar di Indonesia.

“Pengaturan baru yang lain adalah pada proses sertifikasi standardisasi produk industri yang dilaksanakan dalam dua tahap,” ungkap Andi. 

Tahap pertama, Sertifikasi SNI atau Kesesuaian, dan tahap kedua adalah Persetujuan Penggunaan Tanda SNI/Kesesuaian. ”Tahapan sertifikasi SNI/Kesesuaian dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Produk yang ditunjuk oleh Kemenperin, sedangkan tahapan Persetujuan Penggunaan Tanda SNI/Kesesuaian dilaksanakan oleh Kemenperin,” jelas Andi. 

Kedua tahapan tersebut dilaksanakan melalui aplikasi Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Penggunaan aplikasi SIINas akan mendorong proses menjadi lebih efektif, efesien, transparan dan mendorong kepada pemenuhan regulasi. 

Menurut Andi, semua langkah yang dilakukan tersebut adalah upaya membentuk ekosistem standardisasi yang kuat, sehingga industri dapat lebih kompetitif di pasar dalam negeri dan global, meningkatkan kualitas produk, serta mendorong inovasi dan efisiensi, yang pada akhirnya akan meningkatkan daya saing industri. 

”Mengingat peraturan yang baru terbit ini harus segera diimplementasikan, maka akan dilaksanakan sosialisasi kepada seluruh stakeholder,” pungkas Andi.

 

BERITA TERKAIT

Industri Perhiasan Berpotensi untuk Berkembang

NERACA Jakarta – Industri perhiasan Indonesia memiliki potensi yang besar untuk dapat terus berkembang, dengan didorong oleh kekayaan budaya, keragaman…

Kementerian ESDM GandengTrilateral Dorong Eksplorasi Mineral Indonesia

NERACA Bandung – Pusat Sumber Daya Mineral Batubara dan Panas Bumi (PSDMBP) memulai kerja sama strategis dengan Institut Teknologi Bandung…

Pertemukan Industri Perakitan dengan Penyedia Komponen Dalam Negeri - KEMBANGKAN INDUSTRI OTOMOTIF

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) aktif mendorong pengembangan industri otomotif, salah satunya melalui penguatan sinergi antara industri perakitan kendaraan…

BERITA LAINNYA DI Industri

Industri Perhiasan Berpotensi untuk Berkembang

NERACA Jakarta – Industri perhiasan Indonesia memiliki potensi yang besar untuk dapat terus berkembang, dengan didorong oleh kekayaan budaya, keragaman…

Kementerian ESDM GandengTrilateral Dorong Eksplorasi Mineral Indonesia

NERACA Bandung – Pusat Sumber Daya Mineral Batubara dan Panas Bumi (PSDMBP) memulai kerja sama strategis dengan Institut Teknologi Bandung…

Pertemukan Industri Perakitan dengan Penyedia Komponen Dalam Negeri - KEMBANGKAN INDUSTRI OTOMOTIF

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) aktif mendorong pengembangan industri otomotif, salah satunya melalui penguatan sinergi antara industri perakitan kendaraan…