NERACA
Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten meningkatkan perlindungan terhadap inovasi-inovasi dalam negeri.
“Perubahan undang-undang ini merupakan langkah penting dalam memperkuat sistem paten di Indonesia, meningkatkan perlindungan terhadap invensi-invensi di tanah air, serta menyelaraskan dengan ketentuan internasional,” kata Supratman di Jakarta, dikutip Antara, kemarin.
Adapun sasaran dari pengaturan RUU Paten di antaranya untuk meningkatkan penyelenggaraan pelindungan dan pelayanan paten yang inovatif, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, serta selaras dengan perkembangan hukum internasional khususnya di bidang hukum kekayaan intelektual (KI).
Perubahan RUU Paten ini dilakukan terhadap 48 pasal. Substansi pengaturannya akan menjangkau beberapa isu terkait perkembangan inovasi, pembatasan invensi, penambahan penjelasan klaim, metode, sistem, pelaksanaan, biaya, judul invensi, hingga syarat dan ketentuan paten.
“Salah satu perubahan signifikan yang disepakati meliputi penambahan definisi baru terkait ‘Pengetahuan Tradisional’ dan ‘Sumber Daya Genetik’, pembaruan ketentuan terkait invensi yang tidak dapat diberi paten, serta penambahan grace period dari enam bulan menjadi satu tahun,” kata dia.
Supratman juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras untuk menjalankan serangkaian rapat intensif guna merumuskan perubahan yang diperlukan dalam Undang-Undang Paten.
“Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, serta seluruh perwakilan pemerintah yang telah penuh dedikasi dan kerja keras untuk menyelesaikan pembahasan RUU Paten ini,” ujar Supratman.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan sebanyak sembilan rancangan undang-undang (RUU) menjadi undang-undang (UU) saat rapat paripurna terakhir DPR Periode 2019-2024 di Gedung Nusantara II DPR, Senayan, Jakarta, Senin (30/9).
Salah satu RUU yang disetujui adalah UU tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.
Rapat Paripurna DPR RI Penutupan Masa Sidang I Tahun Sidang 2024—2025 Keanggotaan DPR RI 2019—2024 menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (RUU Paten) menjadi undang-undang.
"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Ketua DPR RI Puan Maharani di Ruang Rapat Paripurna, Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (30/9).
Pertanyaan itu dijawab setuju oleh seluruh anggota dan perwakilan fraksi yang hadir pada Rapat Paripurna DPR RI.
Di awal, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Wihadi Wiyanto saat menyampaikan laporannya menjelaskan bahwa Pansus RUU Paten telah menyelesaikan Pembicaraan Tingkat I dengan Pemerintah pada 23 September 2024.
"Seluruh fraksi telah menyampaikan pandangan mini fraksi dan menyetujui RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten untuk dibahas pada Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI," kata Wihadi menyampaikan laporan Pansus RUU Paten.
Dia mengatakan bahwa Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten yang telah diubah beberapa kali itu perlu diubah dan disempurnakan kembali guna menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan masyarakat dan perkembangan kebutuhan hukum, baik nasional maupun internasional.
Menurut dia, setidaknya perubahan RUU Paten kali ini dilakukan terhadap 48 pasal yang terdapat pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten.
Sejumlah perubahan substansi dalam RUU tersebut, kata dia, untuk mendorong inovasi nasional. Maka, invensi yang diimplementasikan pada komputer pengaturannya dikelompokkan ke dalam kategori sistem, metode, dan penggunaan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis 4.0 dan 5.0. Ant
NERACA Jakarta - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkapkan bahwa perputaran dana judi daring atau online…
NERACA Jakarta - Upaya pemberantasan penyebaran narkoba di Indonesia terus digencarkan melalui berbagai kebijakan dan strategi lintas sektoral. Pihak Badan…
NERACA Jakarta - Korlantas Polri meluncurkan aplikasi Traffic Attitude Record (TAR) dan Face Recognition (FR) yang bertujuan untuk memantau dan…
NERACA Jakarta - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkapkan bahwa perputaran dana judi daring atau online…
NERACA Jakarta - Upaya pemberantasan penyebaran narkoba di Indonesia terus digencarkan melalui berbagai kebijakan dan strategi lintas sektoral. Pihak Badan…
NERACA Jakarta - Korlantas Polri meluncurkan aplikasi Traffic Attitude Record (TAR) dan Face Recognition (FR) yang bertujuan untuk memantau dan…