BPOM Berupaya Perketat Pengawasan Produk Impor - untuk Lindungi UMKM

NERACA

Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan terus berupaya melindungi konsumen dan mendorong pertumbuhan UMKM dalam negeri, salah satunya dengan memperketat pengawasan terhadap produk-produk impor.

Pernyataan itu disampaikan Kepala BPOM Taruna Ikrar setelah bertemu dengan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki di Kantor Kemenkop UKM, Jakarta, Jumat (20/9).

Taruna menyatakan bahwa lembaganya akan menerapkan standar yang lebih tinggi bagi produk impor, khususnya produk pangan olahan, suplemen kesehatan, kosmetik, dan produk herbal.

“Kami ingin memproteksi UMKM kita bukan hanya dari segi ekonomi. Kami juga tidak ingin barang-barang yang masuk ke sini adalah barang-barang yang tidak memenuhi standar, tidak memenuhi syarat, tidak memenuhi kualitas dan tidak aman,” ujarnya.

“Apabila kita memperketat masuknya barang impor maka UMKM kita akan tumbuh,” katanya lagi.

Dengan menerapkan standar yang tinggi, BPOM berharap dapat mencegah masuknya produk yang berbahaya bagi kesehatan konsumen dan sekaligus melindungi pasar Indonesia dari serbuan produk impor.

Pada kesempatan yang sama, Teten menyoroti adanya perbedaan standar dan regulasi dalam perdagangan internasional, terutama pada persyaratan ekspor produk Indonesia.

Ia menyebut produk Indonesia seperti pisang harus memenuhi sejumlah persyaratan dan sertifikasi yang kompleks untuk bisa menembus pasar negara lain, seperti Eropa.

Ia mencontohkan, ekspor pisang ke Eropa harus memenuhi 21 jenis sertifikasi, termasuk beberapa sertifikat yang harus diperbarui setiap enam bulan. Sementara itu, produk impor dari negara-negara lain dapat dengan mudah masuk ke pasar Indonesia.

“Oleh karena itu, kita juga harus memperketat (pengawasan terhadap produk impor), dan ini bisa menjadi kebijakan non-tarif,” ucap Teten.

Dalam upaya mendukung pengembangan UMKM sebagai tulang punggung perekonomian nasional, Kemenkop UKM dan BPOM juga sepakat untuk menguatkan sinergi dan kerja sama, salah satunya melalui percepatan pemenuhan kebutuhan perolehan izin edar dari BPOM bagi UMKM khususnya di sektor pangan olahan.

BPOM mencatat saat ini baru sekitar 6.000 UMKM pangan olahan yang telah terdaftar dan mendapat izin edar dari BPOM. Padahal, total keseluruhan UMKM di sektor pangan, termasuk yang berskala menengah dan besar, diperkirakan mencapai sekitar 10.000 usaha.

“Kami ingin agar ada kemudahan bagi pelaku UMKM mendapatkan izin edar, agar UMKM terus tumbuh dan berkembang, dan bagaimana agar semakin memperluas pasar produk lokal di dalam negeri hingga ke pasar internasional," ujar Teten.

Kemudian Kementerian Koperasi dan UKM bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sedang merumuskan aturan teknis terkait Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, yang salah satunya mengatur kandungan gula, garam, dan lemak dalam produk olahan pangan.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dan Kepala BPOM Taruna Ikrar bertemu di Kantor Kemenkop UKM, Jakarta, untuk membahas implementasi dan dampak peraturan tersebut terhadap UMKM. Kedua lembaga berkomitmen untuk memastikan bahwa regulasi tersebut tidak membebani para pelaku usaha UMKM di sektor pangan olahan siap saji, tetapi tetap mendukung perlindungan kesehatan masyarakat.

“Kami ingin memastikan bahwa regulasi ini bertujuan untuk menyehatkan masyarakat tanpa membebani UMKM seperti rumah makan, warteg, dan rumah makan padang," kata Plt Deputi Bidang UKM Kemenkop UKM Temmy Satya Permana.

“Kami akan mencoba merumuskan teknisnya sehingga nanti pada saat tahapan peraturan menteri tidak memberatkan UMKM dan sifatnya melindungi masyarakat juga,” tambah dia.

Pada kesempatan yang sama, Taruna menyatakan bahwa BPOM sedang mempertajam draf aturan terkait implementasi PP Nomor 28 Tahun 2024.

Aturan teknis mengenai PP Nomor 28 Tahun 2024 ini dinilai penting karena mayoritas usaha pangan adalah kelompok UMKM.

Di sisi lain, peran UMKM sektor pangan juga sangat vital dalam menyediakan produk pangan yang aman, bermutu, dan bergizi, termasuk tidak mengandung garam, gula, dan lemak (GGL) berlebih, bagi masyarakat.

Taruna mengatakan aturan teknis dan detail dari peraturan tersebut akan dibahas lebih lanjut dalam rapat koordinasi sebelum disahkan menjadi peraturan menteri atau peraturan kepala BPOM.

"Kami berharap kesepakatan itu (Peraturan turunan PP Nomor 28/2024) bisa kami tanda tangani sebelum 20 Oktober. Jadi tidak perlu ragu-ragu keberlanjutan karena ini akan berlanjut," kata Taruna.

Peraturan Pemerintah No.28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan disahkan pada 26 Juli 2024, guna menjawab sejumlah tantangan kesehatan, salah satunya kandungan gula, garam, dan lemak (GGL) dalam makanan.

Regulasi tersebut diterbitkan merespons isu kesehatan seperti diabetes, yang menjadi salah satu penyebab kematian terbesar secara global termasuk di Indonesia. Menurut Kementerian Kesehatan, diabetes serta penyakit turunannya seperti penyakit jantung, stroke, menjadi beban terbesar dalam Jaminan Kesehatan Nasional. Ant

 

BERITA TERKAIT

Polisi Ingatkan Masyarakat Soal Bahaya Judi Online dan Perundungan

NERACA Jakarta - Polres Metro Jakarta Pusat mengingatkan masyarakat di wilayah tersebut mengenai bahaya judi online dan perundungan di lingkungan rumah,…

Komnas HAM Proses 1.227 Aduan - Semester Pertama Tahun 2024

NERACA Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memproses sebanyak 1.227 aduan dugaan pelanggaran HAM yang berasal dari…

Menkumham: RUU Keimigrasian Wujud Optimalisasi Penegakan Kedaulatan RI

NERACA Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas mengatakan, Rancangan Undang-Undang Keimigrasian merupakan bagian dari…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

BPOM Berupaya Perketat Pengawasan Produk Impor - untuk Lindungi UMKM

NERACA Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan terus berupaya melindungi konsumen dan mendorong pertumbuhan UMKM dalam negeri,…

Polisi Ingatkan Masyarakat Soal Bahaya Judi Online dan Perundungan

NERACA Jakarta - Polres Metro Jakarta Pusat mengingatkan masyarakat di wilayah tersebut mengenai bahaya judi online dan perundungan di lingkungan rumah,…

Komnas HAM Proses 1.227 Aduan - Semester Pertama Tahun 2024

NERACA Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memproses sebanyak 1.227 aduan dugaan pelanggaran HAM yang berasal dari…