KPPU Denda PT Bundamedik Rp5 Miliar Atas Keterlambatan Notifikasi Akuisisi

NERACA

Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda kepada PT Bundamedik, Tbk. sebesar Rp5 miliar atas keterlambatan dalam pemberitahuan (notifikasi) transaksi akuisisi yang dilakukannya atas PT Pintu Ilmu.

Sanksi tersebut dibacakan dalam Sidang Majelis Pembacaan Putusan atas Perkara Nomor 07/KPPUM/2024 tentang Dugaan Pelanggaran terkait Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan Saham PT Pintu Ilmu oleh PT Bundamedik, Tbk. hari ini, Selasa, 17 September 2024 di Kantor KPPU Jakarta.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama pada Sekretariat Jenderal KPPU, Deswin Nur dalam siaran pers yang diterima Neraca menjelaskan, sidang Pembacaan Putusan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Moh. Noor Rofieq didampingi oleh M. Fanshurullah Asa dan Rhido Jusmadi sebagai Anggota Majelis Komisi.

Perkara ini berawal dari akuisisi yang dilakukan PT Bundamedik, Tbk. atas 99% saham PT Pintu Ilmu pada tahun 2021 dengan nilai akuisisi sebesar Rp2.970.000.000 (dua miliar sembilan ratus tujuh puluh juta rupiah).

”PT Bundamedik, Tbk. merupakan penyedia layanan kesehatan dan laboratorium di berbagai kota yang berkantor pusat di Jakarta, sementara core business PT Pintu Ilmu adalah mengelola rumah sakit dan merupakan anak usaha RSIA Azzahra yang berlokasi di Kota Palembang, Sumatera Selatan,” jelas Deswin.  

Transaksi akuisisi tersebut menurut Majelis Komisi berlaku efektif secara yuridis pada tanggal 30 Desember 2021. PT Bundamedik, Tbk. dinilai memenuhi berbagai ketentuan (khususnya nilai aset/penjualan gabungan) bagi perusahaan yang wajib melakukan pemberitahuan, sehingga harus melakukan notifikasi kepada KPPU 30 (tiga puluh) hari sejak transaksi tersebut efektif secara yuridis. Terdapat penambahan waktu perhitungan kewajiban notifikasi menjadi 60 (enam puluh) hari sejalan dengan peraturan relaksasi yang dikeluarkan KPPU di masa pandemi.

PT Bundamedik, Tbk menyampaikan pemberitahuan pengambilalihan saham tersebut kepada KPPU pada tanggal 28 Maret 2022. Namun dalam proses klarifikasi dan penelitian atas informasi dan dokumen pendukung yang disampaikan, masih terdapat beberapa kekurangan dokumen dalam notifikasi.

PT Bundamedik, Tbk. baru menyampaikan dokumen pendukung pada tanggal 21 Juni 2022 dan dinyatakan lengkap memenuhi ketentuan notifikasi pada tanggal tersebut. Dengan demikian, PT. Bundamedik, Tbk. dinyatakan terlambat 51 (lima puluh satu) hari kerja dalam melakukan notifikasi.

Berdasarkan fakta tersebut, Majelis Komisi memutus PT. Bundamedik, Tbk. secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 PP No. 57 Tahun 2010, dan menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp5 miliar yang harus disetorkan ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha. Pembayaran denda tersebut wajib dibayarkan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak Putusan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Sekedar informasi, Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU adalah lembaga independen yang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan UU no. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pembentukan KPPU bertujuan untuk mengawasi pelaksanaan Undang -Undang Nomor 5 Tahun 1999.

Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, mengatur tentang tugas KPPU yakni melakukan penilaian terhadap perjanjian yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 16. (Mohar)

 

BERITA TERKAIT

Guru Honorer Persoalkan Pasal Penataan Non-ASN ke MK

NERACA Jakarta - Guru honorer salah satu SMP negeri di Jakarta Barat, Dhisky, mengajukan permohonan uji materi yang mempersoalkan Pasal…

Haidar Alwi Nilai Kenaikan Anggaran Polri Sudah Tepat

NERACA Jakarta - Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi menilai, kenaikan anggaran Polri sebesar 7,84 persen dari Rp117,41…

Pj Gubernur Banten Apresiasi Partisipasi Masyarakat Tinggi di Bus KPK

NERACA Serang - Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar memberikan apresiasi pada partisipasi masyarakat yang tinggi atas kehadiran Roadshow Bus Komisi Pemberantasan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Guru Honorer Persoalkan Pasal Penataan Non-ASN ke MK

NERACA Jakarta - Guru honorer salah satu SMP negeri di Jakarta Barat, Dhisky, mengajukan permohonan uji materi yang mempersoalkan Pasal…

Haidar Alwi Nilai Kenaikan Anggaran Polri Sudah Tepat

NERACA Jakarta - Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi menilai, kenaikan anggaran Polri sebesar 7,84 persen dari Rp117,41…

Pj Gubernur Banten Apresiasi Partisipasi Masyarakat Tinggi di Bus KPK

NERACA Serang - Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar memberikan apresiasi pada partisipasi masyarakat yang tinggi atas kehadiran Roadshow Bus Komisi Pemberantasan…