KY: Seleksi Calon Hakim Agung Telah Sesuai Prosedur

NERACA

Jakarta - Komisi Yudisial menegaskan bahwa seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc hak asasi manusia di Mahkamah Agung tahun 2024 telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Komisi Yudisial (KY) membantah anggapan Komisi III DPR RI yang menyatakan terdapat kesalahan mekanisme seleksi calon hakim karena tetap meloloskan dua calon hakim agung Kamar Tata Usaha Negara (TUN) Khusus Pajak yang tidak memenuhi syarat.

"Komisi III DPR RI telah memberikan pernyataan melalui media sehingga KY perlu merasa meluruskan adanya persepsi pelanggaran aturan pada seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM di MA," ucap Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata melalui keterangan resmi di Jakarta, dikutip Antara, kemarin.

Mukti menjelaskan dua calon hakim agung Kamar TUN Khusus Pajak yang tidak memenuhi syarat itu merupakan keputusan pleno untuk melakukan diskresi atau kelonggaran persyaratan berdasarkan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Secara normatif, imbuh dia, hakim pajak merupakan jalur hakim karier yang telah memiliki pengalaman menjadi hakim paling sedikit 20 tahun, sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang MA.

Akan tetapi, pengadilan pajak baru dibentuk pada tahun 2002. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, syarat usia minimal hakim pajak ialah 45 tahun.

"Dengan demikian, tidak ada hakim pajak berpengalaman 20 tahun menjadi hakim. Menurut data KY, hakim paling senior di Pengadilan Pajak hanya mempunyai pengalaman 15 tahun sebagai hakim," tutur Mukti.

Selain itu, kebutuhan MA terhadap hakim agung TUN khusus pajak juga sangat mendesak. Jumlah tumpukan perkara mencapai lebih dari 7.000, sementara MA saat ini hanya mempunyai satu orang hakim agung TUN Khusus Pajak.

"Pendaftar calon hakim agung Kamar TUN khusus Pajak terbatas sehingga diskresi tersebut diperlukan untuk memenuhi kebutuhan MA," ucap Mukti.

Menurut KY, isu yang sama juga pernah terjadi pada seleksi calon hakim agung pada masa sebelumnya, yakni pengangkatan empat hakim agung militer yang belum memenuhi syarat pengalaman 20 tahun.

Kemudian Komisi Yudisial (KY) tengah menunggu surat resmi dari Komisi III DPR RI tentang penolakan semua calon hakim agung dan calon hakim ad hoc hak asasi manusia (HAM) di Mahkamah Agung (MA) tahun 2024.

Mukti mengatakan bahwa surat tersebut nantinya akan dibawa ke rapat pleno untuk menentukan sikap kelembagaan KY.

“Hingga saat ini, KY belum menerima surat resmi dari Komisi III DPR RI terkait penolakan sembilan calon hakim agung dan tiga calon hakim ad hoc HAM di MA, sehingga kami belum tahu persis alasan penolakan semua calon tersebut,” ucap Mukti.

Dia mengatakan, KY secara konstitusional mempunyai wewenang mengusulkan pengangkatan hakim agung, sebagaimana diatur dalam Pasal 24B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.

“Dan KY telah melakukan seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM di MA sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku,” tegas Mukti yang juga Anggota KY itu.

Dijelaskan Mukti, pleno KY memutuskan untuk melakukan kelonggaran persyaratan administrasi terhadap dua calon hakim agung Kamar TUN Khusus Pajak karena tidak ada hakim pajak yang berpengalaman 20 tahun menjadi hakim dan mengingat kondisi kebutuhan yang mendesak di MA.

Sebelumnya, Komisi III DPR RI pada Rabu (28/8), sepakat untuk tidak memberikan persetujuan terhadap 12 calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM di MA tahun 2024 yang diajukan KY kepada DPR RI untuk dilakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).

Hal itu diputuskan setelah seluruh fraksi di Komisi III DPR RI menyampaikan pandangannya atas adanya kesalahan mekanisme seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM sehingga meloloskan calon yang tidak memenuhi persyaratan.

Menurut Komisi III DPR, ada dua orang calon hakim agung Kamar TUN Khusus Pajak yang tidak memenuhi syarat Pasal 7 Undang-Undang MA, yakni Hari Sih Advianto dengan pengalaman delapan tahun sebagai hakim dan Tri Hidayat Wahyudi dengan pengalaman 14 tahun sebagai hakim. Ant

 

 

BERITA TERKAIT

KY Optimalkan Peran Masyarakat Pantau Persidangan PBH

NERACA Kota Bogor - Komisi Yudisial (KY) mengoptimalkan peran masyarakat, dalam memantau persidangan perempuan berhadapan dengan hukum (PBH), dengan menggelar Training…

KPPU Selidiki Dugaan Kartel Feri Batam-Singapura

NERACA Batam - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah I Medan masih melakukan penyelidikan atas dugaan kartel feri Batam-Singapura.…

KPK RI Jadikan Manokwari Sebagai Calon Kabupaten Anti Korupsi

NERACA Manokwari - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menjadikan Kabupaten Manokwari, Papua Barat sebagai calon kabupaten percontohan anti korupsi. Plh…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

KY Optimalkan Peran Masyarakat Pantau Persidangan PBH

NERACA Kota Bogor - Komisi Yudisial (KY) mengoptimalkan peran masyarakat, dalam memantau persidangan perempuan berhadapan dengan hukum (PBH), dengan menggelar Training…

KPPU Selidiki Dugaan Kartel Feri Batam-Singapura

NERACA Batam - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah I Medan masih melakukan penyelidikan atas dugaan kartel feri Batam-Singapura.…

KPK RI Jadikan Manokwari Sebagai Calon Kabupaten Anti Korupsi

NERACA Manokwari - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menjadikan Kabupaten Manokwari, Papua Barat sebagai calon kabupaten percontohan anti korupsi. Plh…