LOLOS KENA BEA MASUK - Kemenkop UKM Duga Impor Ilegal Sejak Lama

Jakarta-Kemenkop UKM mengungkapkan, banyak produk China masuk ke Indoneisa yang tidak tercatat secara menyeluruh. Plt Deputi Bidang UMKM Kemenkop UKM, Temmy Setya Permana mengkhawatirkan hal tersebut. "Produk impor yang tidak tercatat itu membuat produk UMKM dalam negeri sulit bersaing. Produk tersebut masuk tanpa dikenakan bea masuk, sehingga bisa dijual dengan harga yang murah," tegas dia dalam keterangannya, Sabtu (10/8).

NERACA

Mengutip data Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), pada 2021 nilai ekspor China ke Indonesia tercatat sebesar Rp 58,1 triliun, sedangkan nilai impor Indonesia dari China sebesar Rp 28,4 triliun. Ada potensi nilai yang tidak tercatat sebesar Rp 29,7 triliun.

Kemudian pada 2022, nilai ekspor China ke Indonesia tercatat sebesar Rp 61,3 triliun, sedangkan nilai impor Indonesia dari China sebesar Rp 31,8 triliun. Potensi nilai impor yang tidak tercatat sebesar Rp 29,5 triliun.

Sementara itu, Staf Khusus Menteri Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Kemenkop UKM Fiki Satari mengatakan produk UMKM secara kualitas produk UMKM saat ini tak kalah dengan produk buatan luar negeri. Namun sayangnya karena masifnya produk impor ilegal yang masuk ke pasar lokal, produk berkualitas yang diproduksi oleh UMKM menjadi kalah harga. "Pelaku UMKM kelimpungan digempur dari darat, udara sampai di perbatasan-perbatasan," ujarya.

Menurut Fiki, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki sudah mengingatkan bahaya ini sejak 2021. Produk asing ditransaksikan melalui e-commerce cross border bisa langsung masuk ke berbagai pelosok tanah air dengan harga yang murah.

"Importir harus dapat dipastikan patuh terhadap regulasi dengan membayar bea masuk barang impor. Adanya jaminan penegakan hukum serta aturan terkait impor, maka pelaku UMKM dalam negeri dipastikan dapat bersaing," tutur dia.

Informasi, produk impor tekstil ilegal sudah mencuat sejak lama, bahkan sempat jadi perhatian Presiden Jokowi sejak 2015 lalu. Kala itu, Presiden sudah melihat maraknya impor ilegal sangat membahayakan industri dalam negeri.

Pada Oktober 2015, Jokowi mengungkap adanya penurunan produksi tekstil dalam negeri dari 30 hingga 60 persen. Presiden saat itu sudah mengingatkan produk impor ilegal akan mengganggu pasar dalam negeri, merugikan keuangan negara, dan melemahkan daya saing produk sejenis buatan dalam negeri.

Sementara itu, Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) dalam berbagai kesempatan menyampaikan, data International Trade Centre (ITC) bahwa ekspor tekstil (HS 50-63) dari China ke Indonesia tahun lalu senilai USD 6,5 miliar.

Sementara Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat impor TPT dari China untuk HS yang sama dan periode yang sama hanya USUSD 3,55 miliar. Terdapat selisih hingga USD 2,94 miliar atau setara Rp 43 triliun yang tidak tercatat oleh pemerintah Indonesia melalui BPS.

Perbedaan data ini menunjukkan indikasi kuat adanya impor produk TPT yang tidak tercatat secara resmi di kepabeanan Indonesia. Dengan kata lain, pasar Indonesia dibanjiri oleh produk impor tekstil ilegal bernilai puluhan triliun rupiah.

Biaya Denda Impor

Pada bagia lain, Ekonom senior Drajad Wibowo mengingatkan pentingnya audit keuangan untuk mengungkap dugaan kasus demurrage atau biaya denda impor yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Menurut dia, audit keuangan tersebut diperlukan mengingat nilai demurrage, akibat adanya peti kemas yang tertahan di Pelabuhan tersebut, tidak wajar dan cukup tinggi untuk pengadaan impor beras. "Yang menjadi masalah adalah ketika demurrage-nya terlalu tinggi atau mahal dalam situasi normal. Sebaiknya BPK, BPKP atau auditor investigator independen ditugaskan melakukan pemeriksaan audit," ujarnya seperti dikutip Antara, Sabtu (10/8).

Dia memastikan audit keuangan itu nantinya bisa menjadi bukti permulaan atau sebagai pintu masuk bagi penegak hukum untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. "Demikian akan diketahui demurrage-nya wajar atau di luar kewajaran. Jika memang nanti dari pemeriksaan audit ditemukan bukti permulaan yang kuat, baru aparat hukum masuk," ujarnya.

Dia menduga kasus biaya denda impor ini terjadi karena adanya pelanggaran tata kelola dalam pengadaan impor beras, yang bisa disebabkan karena kompetensi SDM yang rendah atau ada perilaku korupsi.

"Faktor manusianya bisa karena kompetensi yang rendah, tapi bisa juga karena KKN. Efek selanjutnya adalah ekonomi biaya tinggi. Dalam kasus beras akhir-akhir ini, beras menjadi terlalu mahal bagi konsumen," katanya.

Ketua Umum Serikat Petani Indonesia Henry Saragih mengharapkan impor beras tidak perlu dilakukan karena pengadaan dalam negeri telah mencukupi dan tidak berisiko untuk melahirkan pelanggaran administrasi. Dia menjelaskan prosedur impor beras saat ini masih memerlukan rantai administrasi yang panjang, sehingga terkadang justru menyulitkan dalam proses tata kelola pengadaan.

"Kalau kita, yang pasti, impor beras tidak perlu ada. Karena persoalan impor ini kan panjang," ujarnya dikutip dari Antara, pekan lalu. Menurut dia, daripada terus melakukan impor beras, sebaiknya pemerintah mulai fokus untuk mengembangkan sektor pertanian dan menyerap gabah petani.

"Mendatangkan beras dari luar negeri, potensi untuk masalah administrasi, kualitas, tentunya merugikan ekonomi nasional, baik petani maupun devisa negara. Lebih baik fokus pada penyerapan gabah," ujarnya.

Sebelumnya, Studi Demokrasi Rakyat (SDR) melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dugaan penggelembungan harga beras impor dari Vietnam serta kerugian negara akibat demurrage di Pelabuhan.

Meski demikian, belum ada perkembangan lanjutan terkait penanganan kasus tersebut, karena penyelidikan yang dilakukan oleh KPK masih bersifat rahasia. Dugaan kerugian demurrage senilai Rp294,5 miliar muncul karena impor terhambat oleh dokumen pengadaan impor yang tidak layak dan lengkap, sehingga menimbulkan biaya denda peti kemas di sejumlah wilayah kepabeanan tempat masuknya beras impor.

Sementara itu, Direktur Utama Perum Bulog Bayu Krisnamurthi mengatakan mekanisme lelang impor sudah dilaksanakan secara terbuka dan ketat, yang diawali dengan pengumuman bahwa Perum Bulog akan membeli sejumlah beras dari luar negeri.

Para peminat lelang tersebut biasanya tercatat mencapai 80-100 importir. Namun, perusahaan yang mengikuti proses lelang lanjutan umumnya hanya mencapai 40-50 perusahaan, seiring dengan seleksi ketat yang telah diterapkan Perum Bulog.

Ekonom Konstitusi Defiyan Cori mengatakan dugaan kasus denda impor beras (demurrage) tidak akan muncul apabila pengadaan barang telah berjalan sesuai tata kelola yang berlaku.

Menurut dia, pengadaan beras impor tidak seharusnya tertahan karena hal teknis di Pelabuhan, apalagi komoditas tersebut dibutuhkan untuk penguatan ketahanan pangan di masyarakat. "Jika memang demurrage terkait komoditas beras impor yang dilakukan atas jaminan pemerintah, maka seharusnya denda tidak diberlakukan apalagi alasan bersandar lebih lama di pelabuhan disebabkan oleh hal-hal teknis pelabuhan," ujarnya.

Menurut dia, demurrage akan dikenakan apabila agen pelayaran menemukan bukti formal bahwa penyewa kapal tidak bisa memberikan bukti kuat terkait komoditas impor tersebut. "Denda dapat dikenakan apabila agen pelayaran menemukan bukti formal bahwa penyewa kapal memberikan bukti tidak kuat terkait komoditas impor yang di-underlying pemerintah tersebut," ujarnya. bari/mohar/fba

BERITA TERKAIT

Kemenkeu Bentuk Komite Khusus Pengganti Satgas BLBI

NERACA Jakarta – Meksipun penanganan pengempalang BLBI yang merugikan negara triliunan rupiah dinilai belum optimal, namun pemerintah melalui Kementerian Keuangan…

EKONOM SENIOR INDEF: - Kelas Menengah Miliki Peran Penting di Indonesia

Jakarta-Ekonom senior Indef Bustanul Arifin menegaskan, permasalahan penurunan kelas menengah ini harus menjadi perhatian bersama. Lantaran, kelas menengah memiliki peran…

PENILAIAN PENGAMAT EKONOMI: - Deflasi Saat ini Dipengaruhi oleh Faktor Domestik

  Jakarta-Pengamat Ekonomi Celios Nailul Huda menilai kondisi deflasi yang terjadi saat ini memang lebih banyak dipengaruhi oleh faktor domestik.…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

Kemenkeu Bentuk Komite Khusus Pengganti Satgas BLBI

NERACA Jakarta – Meksipun penanganan pengempalang BLBI yang merugikan negara triliunan rupiah dinilai belum optimal, namun pemerintah melalui Kementerian Keuangan…

EKONOM SENIOR INDEF: - Kelas Menengah Miliki Peran Penting di Indonesia

Jakarta-Ekonom senior Indef Bustanul Arifin menegaskan, permasalahan penurunan kelas menengah ini harus menjadi perhatian bersama. Lantaran, kelas menengah memiliki peran…

PENILAIAN PENGAMAT EKONOMI: - Deflasi Saat ini Dipengaruhi oleh Faktor Domestik

  Jakarta-Pengamat Ekonomi Celios Nailul Huda menilai kondisi deflasi yang terjadi saat ini memang lebih banyak dipengaruhi oleh faktor domestik.…