Jakarta-Meski Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan permohonan maaf atas kesulitan wajib pajak (WP) mengakses sistem pelayanan baru perpajakan, dan kemarin (14/1) gangguan layanan Coretax masih belum pulih. "(Kesulitan) banget seringkali gagal login, untuk login nya sangat susah, sampai saat ini ada akun beberapa orang pribadi yang mau di tunjuk menjadi kuasa pun masih gagal login," ujar Septhia Nurholiza, staf perusahaan konsultan pajak, Selasa (14/1).
NERACA
Sistem administrasi perpajakan digital terbaru yang dikenal dengan Coretax, resmi diperkenalkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada 1 Januari 2025. Sistem baru ini (Coretax) dirancang untuk memudahkan WP dalam berbagai layanan, termasuk registrasi, pembayaran, hingga pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT).
Namun, sejumlah WP sempat mengeluhkan kesulitan akses akibat downtime yang terjadi pada Sabtu (11/1). Diantaranya Septhia Nurholiza yang merupakan staf perusahaan konsultan pajak di Jakarta. Dia mengungkapkan berbagai kendala yang dihadapinya saat mengakses sistem CoreTax, platform yang digunakan untuk mengelola administrasi pajak secara elektronik.
Menurut Septhia, masalah utama yang sering dihadapi adalah kesulitan dalam login ke sistem. Beberapa kali ia gagal masuk, bahkan untuk beberapa akun pribadi yang ingin ditunjuk sebagai kuasa pajak juga tidak bisa login.
Di sisi lain, Septhia menyebutkan bahwa meskipun dia belum pernah mengalami masalah saat mengajukan atau mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) melalui CoreTax, dia masih menghadapi berbagai kesulitan ketika mencoba membuat faktur. "Belum mencoba membuat SPT di coretax masih berusaha buat faktur," ujarnya seperti dikutip Liputan6.com.
Salah satu contoh konkret adalah menu "data info umum" yang sangat sulit diakses. Septhia merasa kesulitan saat ingin menambahkan pihak terkait, di mana sistem gagal mengunggah data secara otomatis meskipun sudah terisi pada saat pengisian.
"(Fitur yang tersedia di Coretax) tidak (berjalan lancar), apalagi bagian menu data info umum, untuk menambahkan pihak terkait saja sangat sulit sekali, pada saat disimpa data akta pendirian harus terisi, namun datanya sendiri pada saat unggah otomatis dari sistem, tidak terunggah, gak ngerti sistemnya gimana, yang jelas banyak data yang tidak terunggah otomatis," ujarnya.
Pengisian e-Faktur
Lebih lanjut, Septhia juga menyoroti masalah pada pengisian e-faktur. Banyak klien yang kesulitan memahami cara pengisian Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Misalnya, meskipun terdapat nilai PPn sebesar 12%, sistem mencatatnya dengan nilai yang salah, yakni 11%. Hal ini menimbulkan kebingungan di kalangan pengguna yang awam.
"Dalam tahap pengisian e-faktur, dan banyak klien yang tidak mengerti bagaimana cara pengisian dpp, karena tertera ppn 12% padahal masih 11% dengan menggunakan rumus DPP nilai lain 11/12 yang banyak orang awam masih belum mengerti," katanya.
Namun, meski banyak kendala yang ditemui, Septhia mengapresiasi bantuan teknis yang disediakan oleh DJP. Dukungan ini cukup membantu untuk menyelesaikan masalah yang muncul, meskipun dia berharap agar sistem dan fitur yang ada bisa diperbaiki dan dipermudah lagi."Ya tapi harus lebih di perbaiki dan di permudah lagi sistemnya, balik lagi ke DJP aja, pusing," tutur dia.
DJP Minta Maaf
(DJP) Kementerian Keuangan mengakui adanya keluhan masyarakat yang kesulitan mengakses Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax). Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti, masalah yang sering dikeluhkan pengguna disebabkan sinkronisasi data.
Sejak awal, menurut Dwi, implementasi Coretax DJP, tidak terdapat kerusakan maupun hambatan pada server atau perangkat. “Perlu kami sampaikan bahwa kendala-kendala yang dialami wajib pajak dalam penggunaan Coretax DJP bukan merupakan kendala terkait server,” ujarnya seperti dikutip Tempo.co, Minggu (12/1).
Saat ini kata Dwi, yang terus berjalan merupakan proses sinkronisasi data incremental, sejalan dengan penggunaan dua sistem di masa transisi. DJP menegaskan sistem masih dalam tahap peralihan dan data terus diperbarui secara bertahap (inkremental) antara sistem lama dan sistem baru. Proses sinkronisasi data ini merupakan hal yang normal dan terus berlangsung.
Kendala utama dalam akses Coretax DJP disebabkan oleh tingginya volume pengguna secara bersamaan yang memengaruhi kinerja sistem. "Serta adanya proses penyesuaian teknis yang masih berlangsung pada infrastruktur,” ujarnya.
Untuk kemudahan dan kenyamanan, DJP menganjurkan WP untuk memanfaatkan layanan digital yang tersedia di laman pajak.go.id/portal-layanan-wp/. Layanan tersebut dirancang agar lebih praktis dan efisien. Jika wajib pajak membutuhkan bantuan lebih lanjut atau memiliki pertanyaan, Dwi menganjurkan menghubungi Kring Pajak di 1500 200 atau melalui kantor pajak terdekat.
DJP juga menyampaikan permohonan maaf atas kesulitan akses dan gangguan layanan Coretax. “Tim kami sedang mengambil langkah-langkah untuk memperbaiki permasalahan untuk memastikan layanan kembali normal secepat mungkin,” ujarnya.
Perlu diketahui, pemerintah resmi menerapkan Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax mulai 1 Januari 2025. Belum sepekan diterapkan, banyak warga yang mengeluhkan kesulitan akses sistem, pembuatan faktur hingga pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak. Menurut Dirjen Pajak Suryo Utomo, pemerintah memberikan masa transisi implementasi pada penerapan sistem baru ini.
Masyarakat disebut tidak perlu khawatir adanya pengenaan sanksi administrasi apabila dalam masa transisi terdapat keterlambatan penerbitan faktur pajak maupun pelaporan pajak. DJP memastikan tidak ada beban tambahan kepada wajib pajak sebagai akibat penggunaan sistem yang berbeda antara sistem yang selama ini digunakan dengan sistem yang baru.
Dwi Astuti menegaskan perbaikan masih terus dilakukan. “Dengan harapan tak ada lagi masalah yang dihadapi wajib pajak dalam mengakses layanan Coretax,” ujarnya. Hingga 13 Januari perbaikan telah dilakukan meliputi tiga proses bisnis. Pertama adalah masalah pada proses pendaftaran. Hal ini mencakup gagal login, pendaftaran NPWP, pendaftaran NPWP warga negara asing (WNA) dan pengiriman one-time password (OTP). Selain itu dilakukan perbaikan untuk update profil WP termasuk perubahan data Penanggung Jawab (PIC) perusahaan dan karyawan selain PIC.
Masalah lain yang berhasil diatasi oleh DJP adalah terkait surat pemberitahuan atau SPT. Mencakup pembuatan faktur pajak yang disampaikan dalam bentuk *.xml. Ketiga, adalah masalah pada Document Management System yang mencakup proses penandatanganan faktur pajak menggunakan Kode Otorisasi DJP ataupun sertifikat elektronik.
Dwi memaparkan hingga Senin pagi, 13 Januari 2025, wajib pajak yang sudah berhasil mendapatkan sertifikat digital untuk menandatangani faktur pajak berjumlah 167.389. Sementara itu, wajib pajak yang sudah berhasil membuat faktur pajak sebanyak 53.200 dengan jumlah faktur pajak yang telah diterbitkan sebanyak 1.674.963 dan faktur pajak yang telah divalidasi atau disetujui sebesar 670.424.
Wajib pajak yang ingin mengakses daftar pertanyaan yang sering diajukan dapat mengakses laman DJP, www.pajak.go.id. Apabila WP masih menemui kendala, Dwi menyarankan untuk menghubungi kantor pajak setempat atau Kring Pajak 1500 200. bari/mohar/fba
Jakarta-Pemerintah Amerika Serikat (AS) di bawah kepemimpinan Donald Trump resmi mengungkapkan Kesepakatan Pajak Global yang diinisiasi Organisasi untuk Kerja…
NERACA Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, digitalisasi Indonesia dapat digunakan untuk mengejar target pertumbuhan ekonomi…
NERACA Jakarta – Dorong pertumbuhan transaksi bursa karbon di pasar, Bursa Karbon Indonesia atau IDX Carbon akan memberikan insentif terhadap perusahaan pembeli…
Jakarta-Pemerintah Amerika Serikat (AS) di bawah kepemimpinan Donald Trump resmi mengungkapkan Kesepakatan Pajak Global yang diinisiasi Organisasi untuk Kerja…
NERACA Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, digitalisasi Indonesia dapat digunakan untuk mengejar target pertumbuhan ekonomi…
NERACA Jakarta – Dorong pertumbuhan transaksi bursa karbon di pasar, Bursa Karbon Indonesia atau IDX Carbon akan memberikan insentif terhadap perusahaan pembeli…