Koperasi Tak Berizin akan Ditindak Tegas

NERACA

Makassar  – Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) terus mengupayakan penguatan pengawasan koperasi di Indonesia, salah satunya dengan meningkatkan kompetensi pengawas koperasi melalui pendidikan dan pelatihan SDM Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi (JFPK) dengan menggandeng Bank Indonesia, OJK, BPKP, dan akademisi. 

“Kualitas pengawas koperasi sejalan dengan kualitas pengawasan,” ucap Deputi Bidang Perkoperasian Ahmad Zabadi di Makassar.

Dalam kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Pejabat Fungsional Pengawas Koperasi di Makassar, Zabadi mengatakan saat ini, jumlah JFPK di seluruh Indonesia mencapai 1.732 orang dengan 82,67 persen di antaranya berasal dari proses penyetaraan yang didominasi Ahli Muda. 

“Adapun spektrum tugas pengawasan meliputi pembinaan, kepatuhan, pencegahan, hingga penindakan,” ucap Zabadi.

Zabadi mendorong pengawas koperasi untuk memiliki keberanian dan kepercayaan diri yang tinggi dalam menindak penyelewengan praktik koperasi di wilayah kerjanya. Misalnya, penindakan tegas dan terukur berupa penyegelan dan/atau penutupan kantor terhadap Koperasi Simpan Pinjam (KSP)/Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) nakal yang menjalankan usaha simpan pinjam tanpa memiliki izin dan menghimpun dana masyarakat, atau praktik jasa keuangan seperti gadai, pinjaman online, dan lain-lain. 

“Selain itu, diharapkan pengawasan juga terarah pada KSP/KSPPS yang memberikan bunga pinjaman di atas 24 persen per tahun, yang menyalahi aturan pada Pasal 27 ayat (3) Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 8 Tahun 2023 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi,” kata Zabadi.

Hal ini sebagai bentuk perlindungan kepada anggota, dengan memastikan mereka dapat mengakses layanan koperasi secara adil tanpa diskriminasi berdasarkan kemampuan finansial maupun hal lainnya. Pun agar tidak menghianati semangat kehadiran KSP/KSPPS itu sendiri yakni untuk memberikan permodalan atau pembiayaan yang mudah dan terjangkau. 

Sementara itu, Kepala OJK Regional 6 Sulawesi, Maluku dan Papua, Darwisman, menyambut baik langkah penguatan pengawasan koperasi yang dilakukan oleh KemenKopUKM.

Darwisman menggarisbawahi agar jalinan kerja sama kedua instansi dipererat, terlebih setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). 

“Regulasi ini mengamanatkan kewenangan mengatur, mengawasi, dan melindungi Koperasi Sektor Jasa Keuangan (koperasi open loop) kepada OJK, sedangkan koperasi yang hanya melayani anggotanya (koperasi close loop) oleh KemenKopUKM,” kata Darwisman.

Pelaksanaan amar dari regulasi tersebut masih menjadi pekerjaan rumah bersama Kementerian Koperasi dan UKM dengan OJK. Kedua instansi harus terus berkoordinasi, berkolaborasi, dan bersinergi guna melindungi kepentingan masyarakat Indonesia. 

Terkait koperasi, Staf Ahli Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Bidang Ekonomi Makro Rulli Nuryanto menekankan pentingnya integrasi dan interoperabilitas data koperasi untuk memperkuat pemberdayaan dan pembinaan koperasi ke depan.

Di samping itu, Rulli juga menyebutkan bahwa di tengah himpitan krisis dan serba ketidakpastian ini, koperasi harus semakin agile, yakni memiliki kemampuan adaptasi lebih cepat, lebih inovatif, dan lebih akuntabel. "Sehingga, dapat memberikan manfaat lebih besar kepada anggota, masyarakat dan lingkungannya," ucap Rulli.

Dalam istilah teknologi informasi, agile adalah suatu metodologi pengembangan software yang dilakukan dengan sistem kolaborasi antar tim secara terstruktur dan terorganisir. 

Sekretaris Kementerian Koperasi (SesKemenKopUKM) Arif Rahman Hakim mengungkapkan, “sudah kita rasakan dan lihat bagaimana pembangunan di bidang ekonomi yang salah satunya didukung oleh perkoperasian. Para penggerak koperasi baik itu di sektor produksi, sektor konsumen sudah bahu-membahu sehingga kita bisa menciptakan banyak sekali pelaku usaha mikro dan kecil yang tangguh yang terkonsolidasi yang terakselerasi sehingga pada hari ini kita bisa melihat kontribusi sektor koperasi pada PDB (Produk Domestik Bruto) meningkat secara signifikan.”

Arif menjelaskan, KemenKopUKM memiliki tiga pendekatan untuk mendorong pertumbuhan koperasi di Indonesia. Pertama adalah mendorong Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota mempunyai satu koperasi modern yang menjadi motor penggerak untuk menjadi contoh bagi generasi muda yang ingin mendirikan usaha bisa melalui koperasi. 

KemenKopUKM melakukan pendampingan melalui inkubasi untuk mendorong pertumbuhan koperasi di kabupaten/kota. “Inkubasi ini bisa digunakan untuk menumbuhkembangkan bisnisnya,” kata Arif. 

Pendekatan kedua, KemenKopUKM juga memfasilitasi akses pembiayaan bagi koperasi.  KemenKopUKM menyediakan lembaga pengelolaan dana bergulir yang bisa dimanfaatkan koperasi untuk mengemban skala bisnis koperasi. “Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menegaskan bahwa pengelolaan dana bergulir diprioritaskan dua tahun terakhir ini untuk koperasi supaya bisa mendapatkan pembiayaan yang kompetitif,” ujar Arif.

 

 

BERITA TERKAIT

Sepember 2024, Harga Referensi Biji Kakao Melemah

NERACA Jakarta – Harga Referensi (HR) biji kakao periode September 2024 ditetapkan sebesar USD7.916,91/metrik ton (MT), turun sebesar USD35,74 atau…

Penting, Edukasi dan Literasi Konsumen di Pasar Ekonomi Digital

NERACA Jakarta - Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menekankan pentingnya edukasi dan literasi bagi konsumen di pasar ekonomi digital…

Tahun 2025, Pagu Kemendag Sebesar Rp1,65 Triliun

NERACA Jakarta – Dalam Rapat Kerja (Raker) anatara Kementerian Perdagangan (Kemendag) dengan Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI membahas…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Sepember 2024, Harga Referensi Biji Kakao Melemah

NERACA Jakarta – Harga Referensi (HR) biji kakao periode September 2024 ditetapkan sebesar USD7.916,91/metrik ton (MT), turun sebesar USD35,74 atau…

Penting, Edukasi dan Literasi Konsumen di Pasar Ekonomi Digital

NERACA Jakarta - Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menekankan pentingnya edukasi dan literasi bagi konsumen di pasar ekonomi digital…

Tahun 2025, Pagu Kemendag Sebesar Rp1,65 Triliun

NERACA Jakarta – Dalam Rapat Kerja (Raker) anatara Kementerian Perdagangan (Kemendag) dengan Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI membahas…