KY: Usulan CHA Ditunda Bisa Ganggu Jalannya Negara

NERACA

Jakarta - Anggota Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan bahwa jika usulan Calon Hakim Agung (CHA) terus ditunda dan tidak segera ditetapkan sebagai hakim agung bisa mengganggu jalannya negara.

Dia mengatakan kebutuhan calon hakim agung, khususnya di kamar Tata Usaha Negara (TUN) khusus pajak, sangat mendesak karena jumlah perkara yang masuk cukup banyak, sementara hanya ada satu orang hakim agung Kamar TUN di Mahkamah Agung (MA) yang memiliki spesifikasi keahlian di bidang pajak.

"Itu bisa dibayangkan kalau macet, kalau [perkara] tidak diputus, berarti tidak ada yang kalah, tidak ada yang menang. Nanti pemerintah tidak dapat pembayaran pajak, kalau semua yang disengketakan berhenti di sengketa. Akan mengganggu jalannya negara ini," ucap Mukti saat ditemui usai konferensi pers di Kantor KY RI, Jakarta, Jumat (6/9).

Oleh karena itu, KY berharap proses tahap lanjut seleksi calon hakim agung di DPR RI dapat terus berjalan dengan baik.

Pada Jumat (12/7), KY mengumumkan sembilan nama yang lolos seleksi calon hakim agung dan tiga nama calon hakim ad hoc HAM. Kemudian nama-nama tersebut diserahkan ke DPR RI untuk dilakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).

Namun, Komisi III DPR RI pada Rabu (28/8), sepakat tidak menyetujui 12 nama yang direkomendasikan KY. Fraksi-fraksi di parlemen menyatakan ada kesalahan mekanisme seleksi karena KY meloloskan calon yang tidak memenuhi syarat.

Menindaklanjuti hal tersebut, KY mengirim surat keterangan tambahan ke Komisi III DPR RI. Surat yang ditandatangani Ketua KY Amzulian Rifai pada Rabu (4/9) itu menjelaskan alasan di balik diskresi yang dilakukan dalam seleksi calon hakim agung.

Dijelaskan Mukti, KY melakukan diskresi karena mengingat urgensi kebutuhan hakim agung di MA. KY juga telah melakukan seleksi sesuai peraturan perundang-undangan maupun putusan Mahkamah Konstitusi yang terkait.

Di sisi lain, Juru Bicara KY itu juga menyoroti bahwa calon hakim agung yang tidak memenuhi syarat hanya ada dua, yakni calon hakim agung Kamar TUN Khusus Pajak yang belum berpengalaman 20 tahun menjadi hakim. Namun, DPR justru tidak menyetujui seluruh usulan KY.

"Baru kali ini kami ditolak semuanya. Biasanya tetap diproses. Bahwa nanti ada sekian yang lulus, ada yang tidak lulus, itu monggo (silakan, red.), itu kewenangan DPR. Nah, ini kami ‘kan ditolak semuanya. Jadi, kami perlu menjelaskan kepada publik," ucapnya.

Terpisah, Wakil Ketua KY Siti Nurdjanah mengatakan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan DPR agar keterangan tambahan yang disampaikan dalam surat klarifikasi tersebut dapat dipertimbangkan.

"Kita ketahui bahwa waktu seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM di KY ini telah memakan waktu cukup lama, enam bulan, dan biaya yang dikeluarkan untuk seleksi ini tidak sedikit," tutur Siti dalam konferensi pers.

Komisi Yudisial (KY) mengirim surat keterangan tambahan ke Komisi III DPR RI yang berisi klarifikasi soal seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM di Mahkamah Agung (MA) tahun 2024.

“Surat itu disampaikan tadi pagi, tentunya langkah ini diambil untuk membangun kembali komunikasi dengan DPR, untuk meluruskan kesalahan persepsi,” ucap Wakil Ketua KY Siti Nurdjanah saat konferensi pers di Kantor KY RI, Jakarta, Jumat (6/9).

Surat yang ditandatangani Ketua KY Amzulian Rifai (4/9) itu intinya menyatakan bahwa seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM telah memenuhi peraturan perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi terkait.

“KY akan terus berkoordinasi dengan DPR RI agar keterangan tambahan yang ada dalam surat yang tadi pagi kami kirim ke DPR ini dapat menjadi pertimbangan, sehingga calon yang diusulkan oleh KY dapat disetujui untuk diangkat menjadi hakim agung,” kata Siti.

Pada Jumat (12/7), KY mengumumkan sembilan nama yang lolos seleksi calon hakim agung dan tiga nama calon hakim ad hoc HAM. Kemudian, nama-nama tersebut diserahkan ke DPR RI untuk dilakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).

Namun, Komisi III DPR RI, Rabu (28/8), sepakat tidak menyetujui 12 nama yang direkomendasikan KY. Fraksi-fraksi di parlemen menyatakan ada kesalahan mekanisme seleksi karena KY meloloskan calon yang tidak memenuhi syarat.

“Ada beberapa hal yang kami tangkap alasan penolakan semua calon hakim agung yang disampaikan oleh KY kepada DPR: ada isu calon hakim agung tidak memenuhi syarat tiga tahun sebagai hakim tinggi, ada juga isu bahwa calon hakim agung tidak memenuhi syarat 20 tahun sebagai hakim,” ucap Anggota KY Sukma Violetta pada konferensi pers itu.

Sukma menjelaskan, dalam menyeleksi calon hakim agung, KY juga merujuk kepada Putusan MK Nomor 53/PUU-XIV/2016. Berdasarkan putusan tersebut, MK menyatakan syarat calon hakim agung dari jalur hakim karier, salah satunya, berpengalaman paling sedikit 20 tahun menjadi hakim, termasuk pernah menjadi hakim tinggi. Ant

 

BERITA TERKAIT

TII: Pimpinan KPK Harus Terbebas dari Konflik Kepentingan

NERACA Jakarta - Peneliti Bidang Hukum The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII) Christina Clarissa Intania mengatakan pimpinan…

Komitmen Presiden Jokowi Tingkatkan Daya Saing Pemuda di Bidang Musik - Program AMANAH

NERACA Aceh – Presiden Jokowi telah mampu menanamkan rasa percaya diri yang tinggi pada generasi muda Aceh dan mendorong bahwa…

Indonesia Serahkan Presidensi AALCO ke Thailand

NERACA Jakarta - Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Cahyo R Muzhar secara resmi menyerahkan presidensi Sesi…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

TII: Pimpinan KPK Harus Terbebas dari Konflik Kepentingan

NERACA Jakarta - Peneliti Bidang Hukum The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII) Christina Clarissa Intania mengatakan pimpinan…

Komitmen Presiden Jokowi Tingkatkan Daya Saing Pemuda di Bidang Musik - Program AMANAH

NERACA Aceh – Presiden Jokowi telah mampu menanamkan rasa percaya diri yang tinggi pada generasi muda Aceh dan mendorong bahwa…

Indonesia Serahkan Presidensi AALCO ke Thailand

NERACA Jakarta - Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Cahyo R Muzhar secara resmi menyerahkan presidensi Sesi…