Pajak atas Natura, Sudah Tepatkah?

 

 

Oleh: Lazuardi Widyanto P, Asisten Penyuluh Pajak di KPP Pratama Pasuruan

 

Isu keadilan merupakan isu utama dalam proses penyelenggaraan negara. Secara umum, konsep keadilan adalah konsep yang mengacu pada distribusi sumber daya, keuntungan, dan beban dalam masyarakat yang adil dan merata. Oleh karena itu, keadilan merupakan bagian penting dalam suatu negara sehingga setiap kebijakan yang dibuat oleh pemerintah haruslah didasarkan pada konsep keadilan.

Salah satu kebijakan ekonomi yang dianut oleh pemerintah Indonesia adalah adanya pajak atas penghasilan (PPh) yaitu pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak. Prinsip PPh yang dianut di Indonesia bersifat progresif yang berarti bahwa semakin besar penghasilannya, maka semakin besar pajak yang dikenakan.

Pada umumnya, penghasilan merupakan imbalan terkait kompensasi pekerjaan atau jasa yang dilakukan oleh karyawan yang diberikan dalam bentuk uang/kas. Namun, pada praktiknya, imbalan tersebut bisa dalam bentuk nontunai yaitu berupa natura/barang atau dapat berupa fasilitas dan umumnya pemberian nontunai tersebut diberikan kepada pegawai level top manager.

Misalnya : selain gaji dan tunjangan bagi sebagian besar pegawainya, perusahaan juga memberikan penghasilan lain bagi level jabatan tertentu seperti direktur. Penghasilan tersebut bentuknya bervariasi , mulai dari fasilitas apartemen mewah, fasilitas keanggotaan golf dan berbagai bentuk fasilitas dan/atau kenikmatan lainnya.

Dalam kacamata perpajakan, pemberian berbentuk nontunai tersebut termasuk ke dalam definisi penghasilan karena merupakan bentuk “tambahan kemampuan ekonomis”. Pemberian imbalan dalam bentuk nontunai dinamakan sebagai natura/kenikmatan. Natura jika pemberiannya dalam bentuk barang, kenikmatan jika berupa fasilitas.

Perbedaan bentuk penghasilan yang diterima oleh karyawan menyebabkan perbedaan perlakuan perpajakan. Penghasilan berupa gaji, tunjangan maupun penghasilan lain yang berbentuk kas dikenakan pajak, namun pemberian dalam bentuk non tunai baik dalam bentuk natura maupun kenikmatan tidak dikenakan pajak.

Hindari Ketidakadilan Pajak

Adanya perbedaan ketentuan tersebut tentu saja akan membuat pegawai yang berada di top manager akan memilih agar penghasilan yang mereka terima diwujudkan dalam bentuk non tunai baik berupa natura maupun kenikmatan. Hal ini disebabkan karena pemberian penghasilan dalam bentuk non tunai dapat membuat karyawan tersebut terhindar dari pengenaan pajak. Tentu saja hal ini menunjukkan ketidakadilan dalam kebijakan perpajakan.

Adanya ketidakadilan tersebut membuat pemerintah akhirnya mulai menetapkan pemajakan atas penghasilan dari natura kenikmatan. Melalui Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 (PMK 66 Tahun 2023), pemerintah mengubah regulasi pemajakan atas natura kenikmatan, dimana sebelumnya bukan merupakan objek PPh bagi penerima, di ketentuan terbaru merupakan objek pajak bagi penerima.

Adanya pengenaan pajak atas natura kenikmatan di ketentuan Undang Undang Pajak terbaru yaitu UU HPP merupakan komitmen pemerintah untuk memberikan keadilan dan keseteraan perlakuan perpajakan yaitu pengenaan objek PPh atas suatu jenis penghasilan tidak memandang bentuknya apakah dalam bentuk uang maupun dalam bentuk natura kenikmatan.

Adanya keadilan ini tentu akan membuat karyawan yang memiliki penghasilan tinggi baik penghasilan tersebut berupa kas maupun natura kenikmatan akan menanggung pajak yang besar dan sesuai dengan konsep keadilan yang dianut oleh Undang Undang Perpajakan.

Menurut Dirjen Pajak Kemenkeu Suryo Utomo, tujuan pemerintah menerapkan pajak natura adalah agar perusahaan tidak ragu meningkatkan kesejahteraan karyawan lewat fasilitas non tunai karena pengeluaran perusahaan atas berbagai fasilitas itu kini bisa dibebankan sebagai biaya pengurang pajak bagi perusahaan Selain itu, pengenaan pajak atas natura itu juga bisa menutup celah penghindaran pajak karena berbagai fasilitas eksklusif yang diterima pegawai kini menjadi objek Pajak Penghasilan.

Namun demikian, tidak serta semua natura kenikmatan yang diterima merupakan objek PPh. Terdapat beberapa pengecualian natura kenikmatan sebagai objek PPh. Dalam lampiran PMK 66 Tahun 2023, disebutkan beberapa jenis dan batasan yang dikecualikan yaitu terdapat 11 jenis natura kenikmatan yang dikecualikan sebagai objek PPh.

Jenis dan batasan yang dikecualikan tersebut mempertimbangkan kepantasan yang bertujuan untuk mendorong pemberi kerja/perusahaan untuk meningkatan kesejahteraan kepada semua pegawai bukan hanya pegawai tertentu. Seperti makan minum untuk seluruh pegawai, bingkisan dalam rangka hari raya keagamaan, fasilitas perusahaan yang sifatnya komunal seperti mes pegawai dan asrama.

Pengaturan pajak atas natura oleh pemerintah menurut penulis sudah tepat dalam rangka mewujudkan keadilan perpajakan atas penghasilan yang diterima oleh pegawai. Keadilan tersebut terwujud melalui adanya pengenaan pajak yang lebih tinggi bagi pegawai yang memiliki penghasilan yang lebih tinggi baik penghasilan tersebut berupa penghasilan dalam bentuk kas maupun penghasilan dalam bentuk natura kenikmatan.

Namun, agar ketentuan mengenai pajak atas natura tepat sasaran, sebaiknya pemerintah menyusun buku panduan tentang batasan batasan natura kenikmatan yang dikecualikan dari pengenaan pajak mengingat bentuk natura kenikmatan yang cukup bervariasi sehingga dapat menimbulkan kebingungan bagi WP terkait penentuan objek pajak atau bukan objek pajak, serta melakukan sosialisasi secara masif baik melalui secara langsung atau tidak langsung Selain itu, pemerintah juga harus menyediakan saluran helpdesk resmi yang dapat digunakan oleh WP untuk berkonsultasi terkait dengan ketentuan pajak atas natura.

BERITA TERKAIT

Optimalisasi Implementasi P3B melalui Prosedur Persetujuan Bersama

  Oleh: Dhia Atikah Ulfa R, Staf Humas Kanwil DJP WP Besar Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) menjadi instrumen krusial…

Potensi Pajak Wisata Kampung Heritage

  Oleh: Tis Thanty Wigatecha, Penyuluh Pajak KPP Pratama Malang Selatan   Perombakan kondisi wisata di wilayah kampung kumuh menjadi…

Potensi Pajak Wisata Kampung Heritage

  Oleh: Tis Thanty Wigatecha, Penyuluh Pajak KPP Pratama Malang Selatan   Perombakan kondisi wisata di wilayah kampung kumuh menjadi…

BERITA LAINNYA DI Opini

Optimalisasi Implementasi P3B melalui Prosedur Persetujuan Bersama

  Oleh: Dhia Atikah Ulfa R, Staf Humas Kanwil DJP WP Besar Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) menjadi instrumen krusial…

Potensi Pajak Wisata Kampung Heritage

  Oleh: Tis Thanty Wigatecha, Penyuluh Pajak KPP Pratama Malang Selatan   Perombakan kondisi wisata di wilayah kampung kumuh menjadi…

Potensi Pajak Wisata Kampung Heritage

  Oleh: Tis Thanty Wigatecha, Penyuluh Pajak KPP Pratama Malang Selatan   Perombakan kondisi wisata di wilayah kampung kumuh menjadi…