Optimalisasi Implementasi P3B melalui Prosedur Persetujuan Bersama

 

Oleh: Dhia Atikah Ulfa R, Staf Humas Kanwil DJP WP Besar

Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) menjadi instrumen krusial untuk memperkuat sistem perpajakan global yang adil di tengah arus globalisasi ekonomi. Meskipun bertujuan untuk menciptakan kerangka perpajakan internasional yang adil, efektif dan efisien, implementasi dan pemantauan P3B tak luput dari berbagai tantangan.

Dunia yang saling terkoneksi, kolaborasi antar negara menjadi semakin penting untuk memastikan keadilan dan efektivitas sistem pajak internasional. Kompleksitas peraturan pajak internasional seringkali menimbulkan perbedaan interpretasi yang signifikan antara negara-negara yang menerapkan P3B. Oleh karena itu, diperlukan mekanisme untuk mencegah dan mengatasi permasalahan-permasalahan yang timbul akibat perbedaan interpretasi tersebut. Prosedur Persetujuan Bersama atau Mutual Agreement Procedure (MAP) merupakan mekanisme resmi dalam rangka menyelesaikan sengketa yang mungkin timbul antara otoritas pajak dari dua negara yang mempunyai P3B. MAP berperan menjaga keseimbangan perpajakan internasional dan memastikan  tujuan P3B tercapai tanpa merugikan Wajib Pajak atau negara yang terlibat.

Salah satu tantangan dalam implementasi P3B adalah administrasi yang kompleks. Setiap P3B memiliki struktur dan ketentuan yang berbeda. Ketiadaan standar universal untuk interpretasi ketentuan P3B sering menyebabkan inskonsistensi dalam penerapan aturan. Dalam situasi tertentu, perusahaan atau individu yang memiliki aktivitas lintas negara sering menghadapi ketidakpastian tentang bagaimana P3B akan diterapkan. Pada akhirnya ketidakpastian ini dapat menimbulkan sengketa pajak. Sebagai contoh, cara dua negara menangani pajak atas dividen mungkin tidak selalu sejalan, menyebabkan kebingungan dan ketidakadilan. Contoh lainnya adalah klausul yang berkaitan dengan pemotongan pajak pada sumber penghasilan serta metode pengkreditan pajak.

Verifikasi yang cermat dalam rangka pemantauan kepatuhan terhadap ketentuan P3B sangat diperlukan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa perusahaan maupun WP Orang Pribadi mematuhi peraturan yang berlaku. Seringkali sulit untuk mengumpulkan dan memverifikasi data yang diperlukan, terutama ketika melibatkan transaksi lintas negara. Pemantauan yang belum optimal dan tidak efektif  dapat menyebabkan penghindaran pajak dan kehilangan pendapatan bagi negara.

Prosedur Persetujuan Bersama

MAP merupakan prosedur administratif yang diatur dalam P3B untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dalam penerapan P3B. Dengan menyelesaikan sengketa melalui dialog dan negosiasi, MAP memastikan bahwa P3B dapat diterapkan secara efektif dan konsisten sehingga dapat menghindari konflik yang berkepanjangan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa Bab VII Prosedur Persetujuan Bersama, pelaksanaan MAP ini dapat diajukan oleh WP Dalam Negeri (WPDN) Indonesia atau Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi WPDN Mitra P3B. WPDN Indonesia dapat mengajukan Prosedur Persetujuan Bersama atas perlakuan perpajakan oleh Otoritas Pajak Mitra P3B yang tidak sesuai dengan ketentuan P3B, salah satunya pengenaan pajak berganda. Pengenaan pajak berganda ini dapat berupa koreksi transfer pricing, koreksi keberadaan dan/atau laba BUT, dan koreksi objek Pajak Penghasilan (PPh). Selain itu, yang menjadi objek MAP WPDN Indonesia adalah pemotongan/pemungutan Pajak Penghasilan, penentuan status (dual residence), diskriminasi dan penafsiran.

Tidak hanya WPDN Indonesia, WNI yang menjadi WPDN di negara Mitra P3B juga dapat mengajukan permohonan pelaksanaan MAP kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atas segala bentuk perlakuan diskriminatif di negara Mitra P3B yang bertentangan dengan ketentuan non-diskriminasi dalam P3B. Contoh perlakuan diskriminatif ini antara lain pengenaan tarif pajak yang lebih tinggi dibanding warga negara Mitra P3B, pengenaan persyaratan perpajakan yang lebih berat, serta diskriminasi dalam pengenaan PPh dan non PPh. Kemudian, sebagai tindak lanjut atas permohonan pelaksanaan MAP tersebut, DJP mengajukan permintaan pelaksanaan MAP secara tertulis kepada Otoritas Pajak Mitra P3B dan melaksanakan perundingan.

MAP memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak Internasional dengan menyediakan jalur untuk menyelesaikan perselisihan terkait penerapan P3B. MAP memberikan kepastian hukum, karena membuka kesempatan kepada Wajib Pajak untuk  mengajukan permohonan apabila ditemukan bahwa pengenaan pajak yang dilakukan oleh otoritas pajak di salah satu negara tidak sesuai dengan ketentuan P3B.

Dari sisi WP hal ini penting untuk mengurangi ketidakpastian yang dapat menyebabkan aktivitas bisnis lintas negara berjalan tidak efektif. Dengan memanfaatkan MAP, Wajib Pajak (WP) dapat memperoleh kejelasan mengenai penerapan P3B, sehingga dapat merencanakan dan menjalankan bisnis dengan lebih baik.

Dari sisi otoritas pajak, MAP penting salah satunya dalam mencegah hilangnya potensi pendapatan negara. Manfaat lainnya, MAP dapat memperkuat hubungan diplomatik dan ekonomi antara otoritas pajak dari negara-negara yang terlibat. Dengan adanya dialog yang terstruktur, negara-negara dapat lebih baik dalam memahami dan menyesuaikan kebijakan untuk menghindari konflik dalam penerapan P3B, sehingga implementasi P3B dapat terlaksana dengan optimal efektif dan adil. Melalui MAP, negara-negara dapat bekerja sama untuk memastikan bahwa kebijakan pajak internasional kedua negara sejalan dengan tujuan P3B yakni menghindari pengenaan pajak berganda, mencegah penghindaran dan diskriminasi pajak serta mendorong kegiatan investasi lintas batas dan perdagangan internasional.

BERITA TERKAIT

Waspadai Penyebaran Hoaks Soal Pilkada 2024 di Media Sosial

    Oleh: Haikal Akbar, Pemerhati Media Siber Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 semakin mendekat, dan satu tantangan yang terus…

Dampak Positif UU Ciptaker terhadap Pertumbuhan Ekonomi Nasional

    Oleh: Alfi Pratama, Mahasiswa Ekonomi STIE AMM     Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), yang disahkan pada…

Gedung Amanah: Komitmen Jokowi Wujudkan Pusat Pelatihan Generasi Muda

    Oleh: Cut Nadia Azizah,  Konsultan Pemberdayaan Perempuan dan Anak   Peresmian Gedung Aneuk Muda Aceh Unggul Hebat (Amanah)…

BERITA LAINNYA DI Opini

Waspadai Penyebaran Hoaks Soal Pilkada 2024 di Media Sosial

    Oleh: Haikal Akbar, Pemerhati Media Siber Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 semakin mendekat, dan satu tantangan yang terus…

Dampak Positif UU Ciptaker terhadap Pertumbuhan Ekonomi Nasional

    Oleh: Alfi Pratama, Mahasiswa Ekonomi STIE AMM     Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), yang disahkan pada…

Gedung Amanah: Komitmen Jokowi Wujudkan Pusat Pelatihan Generasi Muda

    Oleh: Cut Nadia Azizah,  Konsultan Pemberdayaan Perempuan dan Anak   Peresmian Gedung Aneuk Muda Aceh Unggul Hebat (Amanah)…