Potensi Pajak Wisata Kampung Heritage

 

Oleh: Tis Thanty Wigatecha, Penyuluh Pajak KPP Pratama Malang Selatan

 

Perombakan kondisi wisata di wilayah kampung kumuh menjadi pusat wisata memberikan daya pikat bagi para wisatawan yang mempengaruhi perkembangan ekonomi daerah setempat secara signifikan. Berbasis budaya, objek wisata ini menyuguhkan keaslian kampung berserta segala peninggalan sejarah, bangunan, kuliner serta sosial budaya masyarakatnya. Pesona inilah yang membuatnya menarik untuk dikunjungi dan dinikmati karena dapat memunculkan kenangan tempo dulu bagi pengunjung.

Sebagai contoh, daya tarik Jalan Kayutangan Kota Malang atau yang saat ini dikenal dengan sebutan Kampoeng Heritage Kajoetangan (Kampung Kayutangan) semakin tinggi. Hal ini dimulai saat Pemerintahan daerah melakukan penataan ulang dengan menerapkan konsep KOTAKU (Kota Tanpa Kumuh) yang mempercantik lingkungan Kampoeng Heritage Kajoetangan (Kampung Kayutangan). Saat ini, banyak hal menarik yang dapat dijelajahi wisatawan dengan harga yang terjangkau baik berupa wisata sejarah , hiburan maupun kuliner. Tidak hanya di Kota Malang, pemerintah daerah lain juga melakukan metode yang sama untuk mengembangkan daerah kumuh menjadi objek wisata yang menjanjikan seperti kawasan kumuh semanggi dan Kampung Pelangi Wonosari.

Pengaruh perombakan ini bertujuan untuk menambah dan menguatkan peningkatan jumlah pergerakan wisatawan lokal dan kunjungan wisatawan mancanegara di Indonesia. Berdasarkan data melalui Kementerian Parisiwata dan Ekonomi Kreatif, jumlah pergerakan wisatawan nusantara semester I-2023 mencapai 433,57 juta perjalanan, atau naik 12,57% dari 2022. Sedangkan, jumlah kunjungan wisatawan mancanegara per Juli 2023 mencapai 6,31 juta kunjungan, atau naik 196,85% dibandingkan 2022.

Berdasarkan Bappeda Kota Malang yang menyebutkan bahwa sebelum aktivasi Kawasan Kayutangan Heritage, 112 dari 147 bangunan (76,19 persen) yang sebelumnya berupa toko atau perkantoran tutup atau tidak beroperasi. Namun, setelah dilakukan kegiatan aktivasi Kayutangan, kawasan tersebut kembali hidup menjadi salah satu pusat keramaian dan pusat perekonomian. Sedangkan saat ini, jumlah toko/perkantoran yang masih tutup atau belum beroperasi turun drastis menjadi sejumlah 44 bangunan atau sebesar 29,93%. Penurunan tersebut disebabkan karena tumbuhnya toko serta kafe/restoran baru sejumlah 38 kafe/resto atau sebesar 25,85% dan beroperasionalnya kembali toko lama yang sempat tutup pascapandemi sejumlah 26 toko atau sebesar 17,68%. Hal ini menjadi contoh bahwa adanya kebijakan perombakan suatu wilayah mempengaruhi banyak sektor dengan melahirkan usaha mikro menengah kecil baru diberbagai sektor seperti hotel dan restoran, industry makanan, serta jasa lainnya dan menekan nilai angka kemiskinan dengan menciptakan lapangan kerja baru.

Namun, adanya perkembangan ekonomi ini tidak selalu dianggap positif.  Pertumbuhan aktivitas ekonomi juga dirasa membawa dampak negatif, seperti peningkatan beban pajak bagi penduduk dan pelaku usaha, serta kenaikan biaya hidup masyarakat di wilayah tersebut.

Potensi Kontribusi Perpajakan

Adanya peningkatan perekonominan pada suatu wilayah tentu juga akan berpengaruh pada peningkatan kontribusi kepatuhan perpajakan. Berdasarkan data yang dikelola oleh Direktorat Jenderal  Pajak, pendaftaran usaha baru di sektor pariwisata meningkat setelah masa pandemi Covid – 19. Salah satu sumbernya dari beberapa usaha yang lahir dari pengembangan wilayah kampung kumuh menjadi Kampung Heritage. Hal ini dikarenakan, berdasarkan PP No. 5 Tahun 2021 yang mengatur tentang tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, NPWP menjadi salah satu syarat wajib untuk mendapatkan izin melakukan suatu usaha.

Namun, pendaftaran NPWP yang dilakukan para pengusaha baru tidak serta merta memberikan beban perpajakan baru bagi masyarakat. Saat ini, pemerintah melihat pentingnya peran usahawan baru atau UMKM  sebagai salah satu pilar yang menjanjikan bagi perekenomian di suatu daerah. Melihat hal ini, kebijakan yang diatur terus berupaya menjaga dan mendorong pertumbuhan UMKM di Indonesia. Salah satu contohnya berdasarkan UU HPP Nomor 7 Tahun 2021 yang diatur lebih lanjut melalui PMK 168 Tahun 2023 , para usahawan yang menjalankan  usaha mikro dan kecil mendapat fasilitas tarif lebih kecil yaitu 0,5% dan khusus untuk usawahan orang pribadi yang omzet dalam satu tahun pajak tidak melebihi 500 juta rupiah maka tidak dikenakan perpajakan.

Kebijakan ini diatur sebagai bentuk dukungan dan pendampingan bagi masyarakat untuk terus mengembangkan usahanya tanpa terbebani aspek perpajakan diawal merintis suatu usaha. Adanya pengaturan tarif yang lebih kecil, dan pembebasan perpajakan ditetapkan dengan melihat data bahwa Usaha Mikro Kecil dapat menyerap 97% dan menarik investasi lebih besar. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat membantu pelaku UMKM dalam mempertahankan usahanya dan mampu mengembangkan usahanya lebih besar lagi dan menggerakan perekonomian daerah.

Diharapkan, dengan optimisme dari para pakar dalam kebangkitan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif salah satunya dari kebijakan daerah perombakan suatu wilayah kumuh, dapat membantu tercapainya target 8,5 juta kunjungan wisatawan mancanegara, 1,4 miliar pergerakan wisatawan nusantara, dan membuka 4,4 juta lapangan kerja yang berkelanjutan dan menarik investasi yang lebih tinggi untuk menumbuhkan pergerakan perekonomian Indonesia yang mampu melahirkan lapangan kerja dan sektor usaha berkelanjutan.

BERITA TERKAIT

Waspadai Penyebaran Hoaks Soal Pilkada 2024 di Media Sosial

    Oleh: Haikal Akbar, Pemerhati Media Siber Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 semakin mendekat, dan satu tantangan yang terus…

Dampak Positif UU Ciptaker terhadap Pertumbuhan Ekonomi Nasional

    Oleh: Alfi Pratama, Mahasiswa Ekonomi STIE AMM     Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), yang disahkan pada…

Gedung Amanah: Komitmen Jokowi Wujudkan Pusat Pelatihan Generasi Muda

    Oleh: Cut Nadia Azizah,  Konsultan Pemberdayaan Perempuan dan Anak   Peresmian Gedung Aneuk Muda Aceh Unggul Hebat (Amanah)…

BERITA LAINNYA DI Opini

Waspadai Penyebaran Hoaks Soal Pilkada 2024 di Media Sosial

    Oleh: Haikal Akbar, Pemerhati Media Siber Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 semakin mendekat, dan satu tantangan yang terus…

Dampak Positif UU Ciptaker terhadap Pertumbuhan Ekonomi Nasional

    Oleh: Alfi Pratama, Mahasiswa Ekonomi STIE AMM     Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), yang disahkan pada…

Gedung Amanah: Komitmen Jokowi Wujudkan Pusat Pelatihan Generasi Muda

    Oleh: Cut Nadia Azizah,  Konsultan Pemberdayaan Perempuan dan Anak   Peresmian Gedung Aneuk Muda Aceh Unggul Hebat (Amanah)…