Waspada, WP Dapat Dikenakan Pidana Pajak

 

Oleh: Devitasari DSA, Pelaksana Pemeriksaan Kanwil DJP Jatim III 

Pernahkah anda mendengar tentang tindak pidana perpajakan? Di Indonesia, telah terjadi beberapa kali tindak pidana perpajakan yang menyeret wajib pajak (WP). Contohnya seperti wajib pajak yang memalsukan faktur pajak, tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut, hingga beragam kasus lainnya.

Mengawali cerita tentang tindak pidana terlebih dahulu, beberapa ahli di bidang hukum mengatakan, bahwa perbuatan pidana adalah perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana bagi barang siapa melanggar larangan tersebut (Moeljatno). Sedangkan menurut R. Tresna, merupakan suatu perbuatan atau rangkaian perbuatan manusia yang bertentangan dengan undang-undang atau peraturan perundang-undangan lainnya terhadap perbuatan mana diadakan tindakan penghukuman.

Lebih lanjut, secara teori terdapat lima unsur tindak pidana menurut S. R. Sianturi antara lain adanya subjek, adanya unsur kesalahan, perbuatan bersifat melawan hukum, suatu tindakan yang dilarang atau diharuskan oleh undang-undang/perundang-undangan serta terhadap yang melanggarnya diancam pidana, dan dalam suatu waktu, tempat, dan keadaan tertentu.

Jadi, dapat disimpulkan bahwa tindak pidana merupakan suatu perbuatan yang dilakukan oleh subjek/orang yang melawan hukum untuk tujuan tertentu.

Bagaimana hubungannya dengan perpajakan? Telah diatur dengan jelas pada Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan atau yang kini disebut dengan Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang pada BAB VIII tentang Ketentuan Pidana terutama pada pasal 38, pasal 39 ayat (1), pasal 39A, dan pasal 43 serta pada undang-undang teknis perpajakan seperti Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan Undang-Undang tentang Bea Meterai.

Apa saja contoh tindak pidana perpajakan oleh wajib pajak? Pertama, pada pasal 38 terdapat dua macam kegiatan dengan unsur kealpaan yang termasuk tindak pidana yaitu tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan atau menyampaikan Surat Pemberitahuan, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar.

Kegiatan tersebut dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sehingga didenda paling sedikit 1 (satu) kali, paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, atau dipidana kurungan paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 1 (satu) tahun.

Selanjutnya, pada pasal 39 ayat (1) terdapat sembilan kegiatan dengan unsur kesengajaan yang termasuk tindak pidana perpajakan, antara lain:

  1. Tidak mendaftarkan diri utk diberikan NPWP dan/atau NPPKP
  2. Menyalahgunakan/menggunakan tanpa hak NPWP/NPPKP
  3. Tidak menyampaikan SPT
  4. Menyampaikan SPT yang isinya tidak benar
  5. Menolak untuk dilakukan pemeriksaan
  6. Memperlihatkan pembukuan yang palsu atau dipalsukan
  7. Tidak menyelenggarakan/memperlihatkan/meminjamkan pembukuan
  8. Tidak menyimpan buku, catatan, atau dokumen, cfm Pasal 28 KUP
  9. Tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong/dipungut.

Kegiatan tersebut dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sehingga dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan, paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali, paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Ketiga, pada pasal 39A terdapat dua kegiatan dengan unsur kesengajaan yang termasuk tindak pidana perpajakan yaitu menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya; atau menerbitkan faktur pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Kegiatan tersebut dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sehingga penjara paling singkat 2 (dua) tahun, paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali, paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak.

Lantas, siapa saja subjek hukum pidana di bidang perpajakan? Terdapat beberapa rumusan tentang subjek hukum pidana di bidang perpajakan seperti “Setiap Orang”, “pegawai pajak”, “Barang Siapa”, “Penanggung Pajak”, dan “Pihak-pihak”.

Bagaimana dengan subjek badan hukum? Pemerintah telah mengatur melalui Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi sehingga setiap orang dalam Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dimaknai sebagai orang pribadi dan korporasi.

Penutup

Adanya ikhwal di atas tidak lantas membuat Direktorat Jenderal Pajak membuat kesan tidak humanis kepada wajib pajak. WP perlu ingat, bahwa Direktorat Jenderal Pajak senantiasa mengedepankan asas Ultimum Remedium atau dalam setiap penanganan perkara dugaan tindak pidana di bidang perpajakan dengan pemidanaan sebagai upaya terakhir. Namun, peraturan tentang tindak pidana di bidang perpajakan menjadi peringatan bagi wajib pajak untuk mematuhi dan tertib dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

BERITA TERKAIT

Optimalisasi Implementasi P3B melalui Prosedur Persetujuan Bersama

  Oleh: Dhia Atikah Ulfa R, Staf Humas Kanwil DJP WP Besar Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) menjadi instrumen krusial…

Potensi Pajak Wisata Kampung Heritage

  Oleh: Tis Thanty Wigatecha, Penyuluh Pajak KPP Pratama Malang Selatan   Perombakan kondisi wisata di wilayah kampung kumuh menjadi…

Potensi Pajak Wisata Kampung Heritage

  Oleh: Tis Thanty Wigatecha, Penyuluh Pajak KPP Pratama Malang Selatan   Perombakan kondisi wisata di wilayah kampung kumuh menjadi…

BERITA LAINNYA DI Opini

Optimalisasi Implementasi P3B melalui Prosedur Persetujuan Bersama

  Oleh: Dhia Atikah Ulfa R, Staf Humas Kanwil DJP WP Besar Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) menjadi instrumen krusial…

Potensi Pajak Wisata Kampung Heritage

  Oleh: Tis Thanty Wigatecha, Penyuluh Pajak KPP Pratama Malang Selatan   Perombakan kondisi wisata di wilayah kampung kumuh menjadi…

Potensi Pajak Wisata Kampung Heritage

  Oleh: Tis Thanty Wigatecha, Penyuluh Pajak KPP Pratama Malang Selatan   Perombakan kondisi wisata di wilayah kampung kumuh menjadi…