Peluncuran e-Faktur 4.0, PKP Bersiap untuk Backup Database

 

Oleh: Ria Wahyu Muktiana,  Asisten Penyuluh Pajak di KPP Pratama Klaten *)

 

Tahun ini merupakan tahun yang penuh agenda bagi pemerintah Indonesia, termasuk bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mempunyai program Reformasi Perpajakan yang digadang-gadang mulai diimplementasikan mulai Juli 2024.

Reformasi Perpajakan merupakan perubahan sistem perpajakan yang menyeluruh, termasuk pembenahan administrasi perpajakan, perbaikan regulasi, dan peningkatan basis perpajakan bertujuan menjadikan DJP sebagai institusi perpajakan yang kuat, kredibel, dan akuntabel. Dalam upaya mencapai tujuan tersebut, DJP menerbitkan regulasi-regulasi perpajakan baru.

Salah satu alasan Reformasi Perpajakan krusial untuk dilaksanakan karena perkembangan ekonomi digital dan kemajuan teknologi di dunia yang luar biasa sehingga DJP sebagai lembaga pemerintahan strategis di Indonesia yang perlu segera beradaptasi.

Banyak upaya yang dilakukan DJP untuk merespon situasi global yang terjadi akhir-akhir ini. Saat ini, DJP sedang melakukan Reformasi Perpajakan yang didalamnya terdapat Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang fokus pada rancang ulang proses bisnis, pembaruan teknologi informasi, dan perbaikan basis data yang digunakan oleh DJP.

Core Tax Administration System (CTAS) merupakan sistem inti Direktorat Jenderal Pajak yang sedang dibangun oleh Tim PSIAP untuk mempermudah kepatuhan Wajib Pajak dengan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan memudahkan pekerjaan administrasi dengan adanya satu sistem terintegrasi.

Salah satunya dengan menggunakan Nomor Induk kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Jika kita mengulik proses pemadanan NIK-NPWP yang terjadi sejak pertengahan tahun 2023 sampai sekarang, banyak sisi positif yang dapat diperoleh antara lain peningkatan basis perpajakan dalam hal pertukaran data dengan pihak eksternal, misalnya pertukaran data dengan Perbankan, BPN, Leasing, dll.

Ditambah lagi, penggunaan NIK dapat menyederhanakan sistem administrasi pemerintahan Indonesia dan swasta agar masyarakat tidak perlu mempunyai banyak kartu dan menghafalkan banyak nomor identitas.

Masa peralihan NPWP 15 digit ke NIK, NPWP 16 digit dan NITKU tentunya menimbulkan banyak pekerjaan yang menantang bagi DJP. Sejauh ini, DJP nampak fokus pada bidang perkembangan teknologi informasi termasuk dalam pembuatan dan pembaharuan aplikasi layanan Wajib Pajak.

Tak dapat dielakkan akan terjadi banyak kendala sistem dan data yang muncul selama proses pembuatan aplikasi baru maupun pembaharuan aplikasi lama, termasuk dalam peluncuran aplikasi e-faktur 4.0 terbaru yang akan diluncurkan tanggal 20 Juli 2024.

Aplikasi e-faktur 4.0 diluncurkan sebagai salah satu layanan perpajakan yang diperbaharui berbasis NIK bagi PKP Orang Pribadi, NPWP 16 digit dan NITKU. Oleh karena itu, PKP orang Pribadi diimbau untuk segera melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP.

Sebagai informasi, e-faktur merupakan aplikasi yang digunakan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk membuat dan mengadminsitrasikan faktur pajak elektronik saat melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak (BKP/JKP).

Dalam mempersiapkan update e-faktur versi 4.0, DJP mengimbau agar PKP menghentikan kegiatan upload data faktur, retur, dan dokumen lain sampai dengan proses waktu henti (downtime) berakhir. Waktu henti (downtime) berlangsung sejak tanggal 20 Juli 2024 pukul 09.00 WIB-19.00 WIB (berdasarkan siaran pers nomor PENG-18/PJ.09/2024 tanggal rilis 12 Juli 2024).

Dalam pengumuman tersebut juga disampaikan, PKP sudah dapat mengunduh aplikasi e-faktur versi 4.0 sejak 12 Juli 2024 namun tidak dapat langsung diinstalasi ke perangkat komputer atau laptop PKP. PKP harus menunggu sampai dengan waktu henti (downtime) berakhir baru dapat melakukan instalasi e-faktur versi 4.0.

Hal tersebut mengisyaratkan bahwa aplikasi e-faktur desktop versi 3.2 dapat digunakan PKP sampai dengan tanggal 20 Juli sebelum waktu downtime dimulai. Setelah waktu downtime berakhir, aplikasi e-faktur 3.2 tidak dapat digunakan lagi dan beralih ke versi 4.0.

Disebabkan pembaharuan aplikasi tersebut masih baru diluncurkan, kemungkinan akan terjadinya banyak kendala yang terjadi, terutama kesalahan database e-faktur (corrupt database e-faktur). Panduan backup database disampaikan dalam PENG-18/PJ.09/2024: (1) PKP melakukan backup database (folder db yang sedang digunakan) dalam bentuk compress ke bentuk zip/rar dan diberi nama dengan format (db_tanggal backup) kemudian disimpan pada drive lain yang aman; (2) Saat melakukan backup data dengan aplikasi, pastikan proses backup sampai selesai dan file backup berhasil di-generate oleh sistem untuk menghindari kegagalan proses backup.

Saran

Melalui pengumuman nomor PENG-18/PJ.09/2024 yang disampaikan 8 hari sebelum waktu henti (downtime) agar dapat memberikan waktu yang cukup bagi PKP, untuk melakukan pembuatan dan upload faktur pajak elektronik agar dapat tersimpan pada database dengan baik.

Senada dengan hal tersebut, PKP diharapkan melakukan backup database sampai dengan data terakhir e-faktur guna mengantisipasi kesalahan prosedur update yang mengakibatkan corrupt database e-faktur. Apabila terjadi gagal update atau error pada database, PKP dapat mengulangi prosedur update e-faktur 4.0 karena masih memiliki cadangan atau backup database, tanpa perlu mencemaskan kehilangan database e-faktur yang telah dibuat.

Saat ini, Masyarakat menantikan Reformasi Perpajakan dapat membawa angin segar ke perubahan positif. Melalui update e-faktur versi 4.0 diharapkan dapat meningkatkan kemudahan dan kenyamanan bagi PKP dalam menjalankan kewajiban pembuatan dan pengunggahan faktur pajak elektronik serta pelaporan SPT Masa PPN. *) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi

BERITA TERKAIT

Optimalisasi Implementasi P3B melalui Prosedur Persetujuan Bersama

  Oleh: Dhia Atikah Ulfa R, Staf Humas Kanwil DJP WP Besar Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) menjadi instrumen krusial…

Potensi Pajak Wisata Kampung Heritage

  Oleh: Tis Thanty Wigatecha, Penyuluh Pajak KPP Pratama Malang Selatan   Perombakan kondisi wisata di wilayah kampung kumuh menjadi…

Potensi Pajak Wisata Kampung Heritage

  Oleh: Tis Thanty Wigatecha, Penyuluh Pajak KPP Pratama Malang Selatan   Perombakan kondisi wisata di wilayah kampung kumuh menjadi…

BERITA LAINNYA DI Opini

Optimalisasi Implementasi P3B melalui Prosedur Persetujuan Bersama

  Oleh: Dhia Atikah Ulfa R, Staf Humas Kanwil DJP WP Besar Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) menjadi instrumen krusial…

Potensi Pajak Wisata Kampung Heritage

  Oleh: Tis Thanty Wigatecha, Penyuluh Pajak KPP Pratama Malang Selatan   Perombakan kondisi wisata di wilayah kampung kumuh menjadi…

Potensi Pajak Wisata Kampung Heritage

  Oleh: Tis Thanty Wigatecha, Penyuluh Pajak KPP Pratama Malang Selatan   Perombakan kondisi wisata di wilayah kampung kumuh menjadi…