Raperda Baru RPH Kota Depok: - Peluang Usaha Swasta Kelola Tempat Potong Hewan

Raperda Baru RPH Kota Depok:
Peluang Usaha Swasta Kelola Tempat Potong Hewan
NERACA 
Depok - Ditetapkanya persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Depok Terbaru 29 Juni 2024 tentang Pengelolaan Rumah Potong Hewan (RPH) oleh DPRD Kota Depok, terbuka peluang usaha bagi Perusahaan Swasta untuk mengelola Tempat Pemotongan Hewan (TPH). Demikian rangkuman liputan bahan dan keterangan yang diperoleh NERACA di ruang sidang Rapat Paripurnanya, Kawasan Boulevard Grand Depok City, jelang akhir pekan kemarin.
Menurut laporan Panitia Khusus/Pansus 4 DPRD Kota Depok disampaikan hasil pembahasannya;  bahwa selain RPH yang dikelola Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, juga ada  beberapa Tempat Pemotongan Hewan (TPH). Yang  secara umum TPHnya harus memenuhi standar yang baku seperti RPH dalam kegiatan proses pemotongan hewannys. Sehingga, produk yang dihasilkan terjamin mutu dan kualitasnya. 
Dikatakan, TPH tersebut merupakan penyangga bagi RPH dalam penyediaan daging yang aman, sehat, utuh dan halal."Walaupun peran TPH hanya sebagai
penyangga RPH," katanya.
Ditegaskan, persyaratan dan kondisi pemotongan hewannya harus sama dengan RPH. Sehingga, daging yang dihasilkan dari TPH tetap terjaga kualitasnya dan sama atau setara dengan daging produksi RPH.  
Dikemukakan pula, pokok-pokok Pikiran mengingat pentingnya keberadaan RPH dalam penyediaan daging yang memenuhi kriteria ASUH. Maka, Pansus DPRD Kota Depok sampaikan laporan hasil pembahasan akhirnya terkait Raperda RPH, diantaranya tentang latar belakang dibentuknya Raperda Kota Depok secara normatif-konseptual.
Menurut Raperda yang disetujui; RPH merupakan suatu bangunan atau kompleks bangunan dengan desain dan syarat tertentu yang digunakan sebagai tempat memotong hewan bagi konsumsi masyarakat umum. RPH juga mempunyai fungsi utama sebagai tempat diselenggarakannya kegiatan pemotongan hewan yang dimaknai sebagai serangkaian kegiatan yang meliputi: penerimaan hewan, pengistirahatan, pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dipotong, pemotongan/penyembelihan, pemeriksaan kesehatan jeroan dan karkas setelah hewan dipotong. Juga memperhatikan higiene dan sanitasi, kesejahteraan hewan, serta kehalalan bagi yang dipersyaratkan.
   
Menurut Raperdanya,  RPH juga merupakan rantai produksi pangan asal hewan yang sangat penting dalam penyediaan daging yang ASUH bagi masyarakat."Dalam rangka mendorong RPH dapat menghasilkan daging yang ASUH, maka RPH harus dikelola secara professional. Untuk ini, perlu dukungan penuh dari pemerintah daerah dalam penyediaan RPH yang memadai dan memenuhi ketentuan teknis, serta regulasi yang terarah dan berkesinambungan," demikian draft Raperda  RPH yang Disetujui  Pansus 4 DPRD Kota Depok.
   
Menurut Pansus, keberadaan RPH dan TPH di Kota Depok sangat diperlukan yang diharapkan pelaksanaan pemotongan hewan dapat terjaga dan terkendali. Apalagi,  ASUH yang empat kriteria itu tidak bisa kita dapatkan sepenuhnya dengan cara potong tradisional.
   
Dalam Rapat Paripurna tersebut Pansus 4 DPRD Kota Depok melaporkan tugasnya terkait dengan berbagai Pembahasan Raperda RPH dan berbagai proses sesuai ketentuan perundangan dan prosedur lainnya, yang telah Ditetapkan persetujuannya oleh seluruh Anggota DPRD Kota Depok dalam Rapat Paripurna Berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan DPRD Kota Depok Nomor 8 / KPTS /
Tahun 2023 dan Surat Keputusan DPRD Kota Depok Nomor 27 Tahun 2023,
Pansus 4 (empat) memiliki Pendamping, susunan pimpinan dan keanggotaan
sebagai berikut :
   
1. Hendrik Tangke Allo, S.Sos sebagai Pendamping 2. H.M. Supariyono, A.Md, Ak Ketua Pansus  3. Nurdin Al Ardisoma, S.Ip Wakil Ketua 4. T. Farida Rachmayanti, SE, M.Si Anggota 5. Dra. Sri Utami, MM Anggota 6. Hj. Rezky M. Noor Anggota 7.H. Mohamad HB, SE Anggota 8. Priyanti Susilawati, SE Anggota 9. H. Imam Turidi, SH Anggota 10. Hermanto Anggota 11. M Fransiscus Samosir Anggota 12. Hj. Juanah Sarmili Anggota 13. Ir. Edi Sitorus Anggota 14. Hj. Endah Winarti, SH Anggota 15. Ir. Lahmudin Abdullah Anggota 16. Oparis Simanjuntak, A.Md Anggota.
Pansus 4 tersebut telah pula  melakukan rangkaian kegiatan dalam rangka membahas Raperda Kota Depok tentang Rumah Potong Hewan yaitu; diawali dengan rapat pembahasan awal pada tanggal 18 sampai dengan tanggal 20 November 2023, melakukan study banding ke daerah lain yaitu ke Kantor Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta, Kantor Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Bandung, Kantor Wali Kota Bekasi dan telah dilaksanakan Rapat Dengar Pendapat pada tanggal 29 November 2023 serta telah melakukan rapat pembahasan akhir pada tanggal 1 sampai dengan tanggal 3 Desember 2023.
Kemudian,  Pokok-pokok pikiran di atas, DPRD Kota Depok kembali mengingatkan Pemerintah Kota Depok, pentingnya keberadaan Raperda RPH dalam rangka penyediaan daging yang memenuhi kriteria
ASUH.
"Dan, dalam rangka pembenahan sistem rumah potong hewan di Kota Depok, agar ditindaklanjuti diperlukannya suatu landasan pengaturan/regulasi dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) yang disahkan pemberlakuannya setelah diberitakan dalam lembaran daerah. Hal tersebut sebagai pedoman demi tercapainya kepastian hukum pengelolaan usaha RPH danTPH di Kota Depok," demikian liputan bahan dan keterangan dari Sekretariat DPRD Kota Depok dalam laporan pimpinan dan anggota Pansus 4 yang diperoleh NERACA. Dasmir

 

NERACA 

Depok - Ditetapkanya persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Depok Terbaru 29 Juni 2024 tentang Pengelolaan Rumah Potong Hewan (RPH) oleh DPRD Kota Depok, terbuka peluang usaha bagi Perusahaan Swasta untuk mengelola Tempat Pemotongan Hewan (TPH). Demikian rangkuman liputan bahan dan keterangan yang diperoleh NERACA di ruang sidang Rapat Paripurnanya, Kawasan Boulevard Grand Depok City, jelang akhir pekan kemarin.

Menurut laporan Panitia Khusus/Pansus 4 DPRD Kota Depok disampaikan hasil pembahasannya;  bahwa selain RPH yang dikelola Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, juga ada  beberapa Tempat Pemotongan Hewan (TPH). Yang  secara umum TPHnya harus memenuhi standar yang baku seperti RPH dalam kegiatan proses pemotongan hewannys. Sehingga, produk yang dihasilkan terjamin mutu dan kualitasnya. 

Dikatakan, TPH tersebut merupakan penyangga bagi RPH dalam penyediaan daging yang aman, sehat, utuh dan halal."Walaupun peran TPH hanya sebagai penyangga RPH," katanya.

Ditegaskan, persyaratan dan kondisi pemotongan hewannya harus sama dengan RPH. Sehingga, daging yang dihasilkan dari TPH tetap terjaga kualitasnya dan sama atau setara dengan daging produksi RPH.  

Dikemukakan pula, pokok-pokok Pikiran mengingat pentingnya keberadaan RPH dalam penyediaan daging yang memenuhi kriteria ASUH. Maka, Pansus DPRD Kota Depok sampaikan laporan hasil pembahasan akhirnya terkait Raperda RPH, diantaranya tentang latar belakang dibentuknya Raperda Kota Depok secara normatif-konseptual.

Menurut Raperda yang disetujui; RPH merupakan suatu bangunan atau kompleks bangunan dengan desain dan syarat tertentu yang digunakan sebagai tempat memotong hewan bagi konsumsi masyarakat umum. RPH juga mempunyai fungsi utama sebagai tempat diselenggarakannya kegiatan pemotongan hewan yang dimaknai sebagai serangkaian kegiatan yang meliputi: penerimaan hewan, pengistirahatan, pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dipotong, pemotongan/penyembelihan, pemeriksaan kesehatan jeroan dan karkas setelah hewan dipotong. Juga memperhatikan higiene dan sanitasi, kesejahteraan hewan, serta kehalalan bagi yang dipersyaratkan.

Menurut Raperdanya,  RPH juga merupakan rantai produksi pangan asal hewan yang sangat penting dalam penyediaan daging yang ASUH bagi masyarakat."Dalam rangka mendorong RPH dapat menghasilkan daging yang ASUH, maka RPH harus dikelola secara professional. Untuk ini, perlu dukungan penuh dari pemerintah daerah dalam penyediaan RPH yang memadai dan memenuhi ketentuan teknis, serta regulasi yang terarah dan berkesinambungan," demikian draft Raperda  RPH yang Disetujui  Pansus 4 DPRD Kota Depok.

Menurut Pansus, keberadaan RPH dan TPH di Kota Depok sangat diperlukan yang diharapkan pelaksanaan pemotongan hewan dapat terjaga dan terkendali. Apalagi,  ASUH yang empat kriteria itu tidak bisa kita dapatkan sepenuhnya dengan cara potong tradisional.

Dalam Rapat Paripurna tersebut Pansus 4 DPRD Kota Depok melaporkan tugasnya terkait dengan berbagai Pembahasan Raperda RPH dan berbagai proses sesuai ketentuan perundangan dan prosedur lainnya, yang telah Ditetapkan persetujuannya oleh seluruh Anggota DPRD Kota Depok dalam Rapat Paripurna Berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan DPRD Kota Depok Nomor 8 / KPTS /Tahun 2023 dan Surat Keputusan DPRD Kota Depok Nomor 27 Tahun 2023, Pansus 4 (empat) memiliki Pendamping, susunan pimpinan dan keanggotaan sebagai berikut :

1. Hendrik Tangke Allo, S.Sos sebagai Pendamping 2. H.M. Supariyono, A.Md, Ak Ketua Pansus  3. Nurdin Al Ardisoma, S.Ip Wakil Ketua 4. T. Farida Rachmayanti, SE, M.Si Anggota 5. Dra. Sri Utami, MM Anggota 6. Hj. Rezky M. Noor Anggota 7.H. Mohamad HB, SE Anggota 8. Priyanti Susilawati, SE Anggota 9. H. Imam Turidi, SH Anggota 10. Hermanto Anggota 11. M Fransiscus Samosir Anggota 12. Hj. Juanah Sarmili Anggota 13. Ir. Edi Sitorus Anggota 14. Hj. Endah Winarti, SH Anggota 15. Ir. Lahmudin Abdullah Anggota 16. Oparis Simanjuntak, A.Md Anggota.

Pansus 4 tersebut telah pula  melakukan rangkaian kegiatan dalam rangka membahas Raperda Kota Depok tentang Rumah Potong Hewan yaitu; diawali dengan rapat pembahasan awal pada tanggal 18 sampai dengan tanggal 20 November 2023, melakukan study banding ke daerah lain yaitu ke Kantor Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta, Kantor Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Bandung, Kantor Wali Kota Bekasi dan telah dilaksanakan Rapat Dengar Pendapat pada tanggal 29 November 2023 serta telah melakukan rapat pembahasan akhir pada tanggal 1 sampai dengan tanggal 3 Desember 2023.

Kemudian,  Pokok-pokok pikiran di atas, DPRD Kota Depok kembali mengingatkan Pemerintah Kota Depok, pentingnya keberadaan Raperda RPH dalam rangka penyediaan daging yang memenuhi kriteria ASUH.

"Dan, dalam rangka pembenahan sistem rumah potong hewan di Kota Depok, agar ditindaklanjuti diperlukannya suatu landasan pengaturan/regulasi dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) yang disahkan pemberlakuannya setelah diberitakan dalam lembaran daerah. Hal tersebut sebagai pedoman demi tercapainya kepastian hukum pengelolaan usaha RPH danTPH di Kota Depok," demikian liputan bahan dan keterangan dari Sekretariat DPRD Kota Depok dalam laporan pimpinan dan anggota Pansus 4 yang diperoleh NERACA. Dasmir

 

 

BERITA TERKAIT

Direktur Utama PNM Ajak PPI Dunia Berdayakan Masyarakat Akar Rumput

Direktur Utama PNM Ajak PPI Dunia Berdayakan Masyarakat Akar Rumput NERACA Jakarta – Direktur Utama PNM Arief Mulyadi sambut hangat…

Luncurkan SNI dan Wifi Corner, KemenKopUKM Tingkatkan Kualitas Layanan PLUT

Luncurkan SNI dan Wifi Corner, KemenKopUKM Tingkatkan Kualitas Layanan PLUT NERACA Bandung - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) bersama Badan…

Angka Pengangguran di Indonesia Masih Tinggi, FEB UI Punya Solusi

Angka Pengangguran di Indonesia Masih Tinggi, FEB UI Punya Solusi NERACA Depok - Angka pengangguran di Indonesia terbilang masih tinggi.…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

Direktur Utama PNM Ajak PPI Dunia Berdayakan Masyarakat Akar Rumput

Direktur Utama PNM Ajak PPI Dunia Berdayakan Masyarakat Akar Rumput NERACA Jakarta – Direktur Utama PNM Arief Mulyadi sambut hangat…

Luncurkan SNI dan Wifi Corner, KemenKopUKM Tingkatkan Kualitas Layanan PLUT

Luncurkan SNI dan Wifi Corner, KemenKopUKM Tingkatkan Kualitas Layanan PLUT NERACA Bandung - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) bersama Badan…

Angka Pengangguran di Indonesia Masih Tinggi, FEB UI Punya Solusi

Angka Pengangguran di Indonesia Masih Tinggi, FEB UI Punya Solusi NERACA Depok - Angka pengangguran di Indonesia terbilang masih tinggi.…