Diduga Melakukan Manipulasi - Kementerian ESDM Didesak Cabut IUP PT Cinta Jaya

Dinilai merusak lingkungan dan tidak memiliki izin, jaringan aksi masyarakat Sulawesi Tenggara (Jam-Sultra) mendesak Kementerian ESDM dalam hal ini Dirjen Minerba melakukan Evaluasi mengenai Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) dan mengkaji ulang izin lingkungan PT. Cinta Jaya yang merupakan perusahan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi di blok Mandiodo Kec. Molawe, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Asrul Rahmani, ketua umum Jam Sultra dalam siaran persnya di Jakarta, kemarin mengatakan, desakan ini berdasarkan temuan dilapangan dimana perseroan diduga melakukan aktivitas tidak berdasarkan Juknis atau kaidah pertambangan serta diduga melakukan pencemaran lingkungan dengan meninggalkan lubang galian pertambangan tanpa reboisasi lahan bekas pertambangan. “Selain itu ditemukan fakta bahwa PT.Cinta Jaya diduga melakukan bukaan kawasan lahan yang tidak sesuai karena kami meyakini PT.Cinta Jaya tidak lagi mempunyai deposit/cadangan Nikel di Wilayah IUP-nya sehingga sudah harus menjadi menjadi petimbangan oleh dirjen minerba untuk tidak menerbitkan Rancangan Kerja Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan tersebut,”tandasnya.

Disampaikannya pula, dugaan kuat sejak tahun 2021 sampai 2023 PT. Cinta Jaya melakukan manipulasi data produksi dan penjualan dimana perusahaan tersebut menerbitkan SPK bodong dan bekerjasama/menggandeng kontraktor siluman yang tidak memiliki IUJP (Izin Usaha Jasa Pertambangan) serta tidak terdaftar dan masuk kedalam laporan struktur RKAB.

Menurutnya, dalam melakukan kegiatan pertambangan di perlukan data atau informasi yang benar yang diberikan oleh pelaku usaha terkait, seperti data studi kelayakan, laporan penjualan hasil tambang “Penyampaian itu menjadi sebuah kewajiban bagi pelaku usaha pertambangan kepada pemerintah. Sehingga apabilah terdapat perbuatan memberikan data atau laporan yang tidak benar dikenai sanksi pidana.,”jelasnya.

Maka berdasarkan temuan tersebut, Jam Sultra meminta Kementerian ESDM RI (Dirjen Minerba) mencabut IUP dan tidak menerbitkan Rancangan Kerja Anggaran Biaya (RKAB) PT.Cinta Jaya di Kabupaten Konawe Utara karena sejak tahun 2021 sampai 2023 perusahaan tersebut telah melakukan banyak pelanggaran hukum di sektor pertambangan dangan melakukan pemalsuan data produksi dan penjualan ore nikel.

Selain itu, mendesak Kementerian ESDM agar tidak menerbitkan RKAB PT. Cinta Jaya karena lokasi area penambangan tersebut sudah tidak memiki cadangan ore nikel yang cukup sehingga berpotensi untuk disalahgunakan dan terakhir meminta kepolisian dan Kejagung RI melakukan penyelidikan serta memeriksa Direktur/pimpinan PT. Cinta Jaya terkait Dugaan keterlibatan dalam korupsi di Wiup PT. Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara

 

 

BERITA TERKAIT

Kejagung: Anggota Legal Wilmar Beri Suap Guna Muluskan Putusan Lepas

NERACA Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa tersangka MSY selaku anggota tim legal PT Wilmar Group memberikan uang suap Rp60…

Menteri P2MI: Perlu Perda untuk Optimalkan Sektor Pekerja Migran

NERACA Semarang - Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding menilai perlunya peraturan daerah (perda) untuk mengoptimalkan sektor…

KY Umumkan 161 Calon Hakim Agung Lolos Seleksi Administrasi

NERACA Jakarta - Komisi Yudisial mengumumkan 161 calon hakim agung dan 18 calon hakim ad hoc HAM di Mahkamah Agung…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kejagung: Anggota Legal Wilmar Beri Suap Guna Muluskan Putusan Lepas

NERACA Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa tersangka MSY selaku anggota tim legal PT Wilmar Group memberikan uang suap Rp60…

Menteri P2MI: Perlu Perda untuk Optimalkan Sektor Pekerja Migran

NERACA Semarang - Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding menilai perlunya peraturan daerah (perda) untuk mengoptimalkan sektor…

KY Umumkan 161 Calon Hakim Agung Lolos Seleksi Administrasi

NERACA Jakarta - Komisi Yudisial mengumumkan 161 calon hakim agung dan 18 calon hakim ad hoc HAM di Mahkamah Agung…

Berita Terpopuler