Mayoritas Komoditas yang Dikenakan Bea Keluar Alami Penurunan Harga - HPE PERTAMBANGAN Maret 2024

NERACA

Jakarta – Pada periode Maret 2024, mayoritas komoditas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar (BK) mengalami penurunan harga dibandingkan dengan periode Februari 2024. Penurunan harga ini disebabkan menurunnya permintaan atas produk pertambangan tersebut di pasar dunia.

Hal ini berpengaruh terhadap penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) produk pertambangan yang dikenakan BK periode Maret 2024, yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 201  Tahun 2024 Tanggal 27 Februari 2024 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan BK.

“Mayoritas komoditas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar periode Maret 2024 mengalami penurunan harga jika dibandingkan dengan periode sebelumnya. Komoditas tersebut yakni konsentrat tembaga, konsentrat besi laterit, dan konsentrat seng. Sedangkan untuk konsentrat timbal pada periode ini mengalami kenaikan harga,” ungkap Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Budi Santoso.

Produk pertambangan yang mengalami penurunan harga rata-rata pada periode Maret 2024, yaitu konsentrat tembaga (Cu ≥ 15%) dengan harga rata-rata USD 3.304,43/WE atau turun sebesar  0,75 persen konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit) (Fe ≥ 50% dan Al2O2+ SiO2≥ 10%) dengan harga rata-rata USD 58,81/WE atau turun sebesar 3,81 persen; dan konsentrat seng (Zn ≥ 51%) dengan harga rata-rata USD 634,17/WE atau turun sebesar 4,00persen.

Sedangkan produk pertambangan yang mengalami kenaikan harga rata-rata pada periode Maret 2024 ini, yaitu konsentrat timbal (Pb ≥ 56%) dengan harga rata-rata USD 868,81/WE atau naik sebesar 3,19 Persen.

Penetapan HPE produk pertambangan periode Maret 2024 dilakukan dengan terlebih dahulu meminta masukan/usulan tertulis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selaku instansi teknis   terkait.  

Kementerian ESDM memberikan usulan setelah melakukan perhitungan data berdasarkan harga yang  diperoleh pada perkembangan dari Asian Metal, London Bullion Market Association (LBMA), dan London Metal Exchange (LME).

Selanjutnya, penetapan HPE dilakukan setelah adanya rapat koordinasi antar instansi terkait yakni Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Keuangan,serta Kementerian Perindustrian.

Sebelumnya, Pada periode Februari 2024, mayoritas komoditas produk pertambangan yang dikenakan bea  keluar mengalamikenaikan harga dibandingkan periode Januari 2024. Kenaikan harga ini  disebabkan meningkatnya permintaan atas produk pertambangan tersebut di pasar dunia.

Hal ini berpengaruh terhadap penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) produk pertambangan yang dikenakan Bea Keluar (BK) periode Februari 2024, yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 140 Tahun 2024 tanggal 30 Januari 2024 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar.

Lebih lanjut terkait dengan tambang, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menilai perlunya pengelolaan yang baik terhadap sumber daya alam yang dimiliki Indonesia. Salah satunya melalui peningkatan eksplorasi sumber daya cadangan Minerba, termasuk di dalamnya adalah potensi logam tanah jarang dan mineral kritis.

"Mineral kritis ini perlu kita highlight, karena mineral kritis ini termasuk nikel, di mana kita mempunyai cadangan terbesar di dunia. Kemudian kita juga punya tembaga, tanpa tembaga kita tidak bisa melistriki negeri kita. Kita juga punya bauksit yang bisa memproduksi alumunium yang bisa mendukung untuk kebutuhan industri kelistrikan. Tadi saya sampaikan kita ada logam tanah jarang, ini sedang kita upayakan karena potensinya cukup banyak, dan ini perlu kita lakukan eksplorasi untuk menentukan jumlah sumber daya," ujar Arifin.

Kementerian ESDM juga tengah melakukan pengembangan komoditas mineral, yaitu dengan meningkatkan nilai tambah komoditas, memperkuat struktur industri, dan meningkatkan peluang usaha dalam negeri, dengan tersedianya lapangan pekerjaan baru. Hilirisasi untuk meningkatkan nilai tambah dilakukan antara lain untuk komoditas nikel, bauksit, dan timah. Larangan ekspor nikel, misalnya, telah dilakukan sejak 1 Januari 2020, sebagai penerapan Undang-Undang Minerba.

"Sumber daya alam kita ini suatu saat akan habis. Memang kita ini memiliki nikel, terbesar di dunia, namun kalau tidak kita kelola dengan baik, maka suatu saat akan habis. Kalau kita tidak manfaatkan dengan mendorong hilirisasinya, kita akan menjadi importir produk bahan jadi. Kalau kita lihat dari bijih nikel menjadi ferro nikel saja itu nilai tambahnya 4 kali lipat,” jelas Arifin.

 

BERITA TERKAIT

Kegiatan Impor Pindah ke Indonesia Timur, Bisnis Ritel Terancam Tutup Toko

NERACA  Jakarta – Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO) menyampaikan keprihatinan terhadap rencana pemerintah untuk memindahkan kegiatan impor…

Indonesia-Palestina Kerja Sama Kembangkan Sektor Parekraf

NERACA Jakarta – Indonesia dan Palestina sepakat memperkuat kolaborasi untuk mengembangkan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf) di kedua negara.…

Tahun 2025, KKP Dapat Alokasi Pagu Anggaran Sebesar Rp6,22 Triliun

NERACA Jakarta – Dalam rapat kerja (raker) antara Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan Komisi IV DPR, Menteri Kelautan dan Perikanan,…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Kegiatan Impor Pindah ke Indonesia Timur, Bisnis Ritel Terancam Tutup Toko

NERACA  Jakarta – Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO) menyampaikan keprihatinan terhadap rencana pemerintah untuk memindahkan kegiatan impor…

Indonesia-Palestina Kerja Sama Kembangkan Sektor Parekraf

NERACA Jakarta – Indonesia dan Palestina sepakat memperkuat kolaborasi untuk mengembangkan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf) di kedua negara.…

Tahun 2025, KKP Dapat Alokasi Pagu Anggaran Sebesar Rp6,22 Triliun

NERACA Jakarta – Dalam rapat kerja (raker) antara Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan Komisi IV DPR, Menteri Kelautan dan Perikanan,…