NERACA |
Depok - Pakar Pengamat Ekonomi Keuangan dan APBD Universitas Pancasila Jakarta, Drs. H. Murthada Sinuraya MM Mepertanyakan sudah enam Bulan dilaporkan dugaan korupsi tentang adanya kejanggalan selisih dalam merealisasikan belanja modal atas kegiatan yang telah sah ditetapkan dalam Perda APBD. Selisih realisasi dari pagu anggaran dan negosiasi yang dilakukan pihak ketiga sebagai pelaksana kegiatanya, diprediksi "bisa" merugikan keuangan negara puluhan bahkan ratusan miliar rupiah, dari dana kas daerah yang bersumber dari APBN, APBD Provinsi,dan berbagai sumber dana yang sah lainnya. Hal ini disampaikan kepada NERACA berdasarkan penelitian dan kajiannya LPJ APBD-P yang diantaranya pada dugaan kasus kegiatan APBD Kota Depok pada Pembangunan RSUD Sawangan Kota Depok dan lainnya di dinas perumahan dan pemukiman di Kota Depok, jelang akhir tahun 2022 dan awal tahun 2023 ini.
Menurutnya, bahwa diduga ada kerugian dana APBD belanja modal tidak digunakan (dibelanjakan), Yakni, lanjut Murthada, ada selisih realisasi APBD-P 2019 dengan realita harga lelang negosiasi (Mark-Up). (Rp7.922.023.768).
Dikatakan, mark.up realisasi APBD 2019 diduga kerugian uang negara sebesar (Rp7.922.023.768,-) guna diverifikasi dengan bidang terkait KPA dan Bendahara Pengeluaran (BUD).
simpulan; Berdasarkan data laporan pertanggungan jawaban pelaksanaan APBD Tahun 2019 realisasi belanja modal (Audited) sebesar Rp71.290.125.257,- dengan tender nilai negoisasi sebesar Rp63.368.101.488. Faktanya pada dukumen LPJ APBD-P tahun 2019. Dana Pembangunan RSUD Kota Depok lanjutan belanja modal sebesar Rp72.114.155.000,- dengan (No. Rek.1.01.04.1.01.04.021.02.5.2.3) realisasi belanja modal adalah Rp71.290.125.257,- Sehingga disimpulkan keuangan negara/daerah diduga ada kerugian dana APBD. Realisasi Belanja modal tidak digunakan (mark-Up ) sebesar (Rp7.922.023.768,-)
Menurut Murthada, hasil kesimpilannya itu secara rinci dijelaskan dalam kajiannya, pada RSUD lanjutan penganggaran APBD-P sejak tahun anggaran 2016 Dinas Perumahan dan Pérmukiman Kota Depok
Uraian kegiatan APBD-P TA 2016, realisasi LPJ APBD-P 2016 (Audited), SILPA APBD-P 2016 Pembangunan RSUD Kota Depok (lanjutan), No.Rek.1.04.l.05.01.040.051 berdasarkan uraiannya meliputi: belanja pegawai, belanja barang/jasa, belanja modal, yakni: Rp121.860.156.000, Rp24.800.000: Rp1.220.000: Rp121.834.136.000: Rp121.625.117.999,- Rp24.800.000: Rp1.220.000: Rp121.599.097.000: Rp235.038.001: Rp.--: Rp---- : Rp235.038.001,- .
Penganggaran APBD-P tahun 2017 Dinas Perumahan dan Pérmukiman (Disrumkim) Kota Depok, Diuraiannya kegiatan APBD-P TA 2017, Realisasi, LPJ APBD-P 2017 (Audited), SILPA APBD-P 2017. Diuraian Murthada Sinuraya dalam kajiannya yang dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Kota Depok, tentang Pembangunan RSUD Lanjutan Kota Depok adalah: No. Rek.1.01.04.0.04.040.014.
Belanja pegawai, belanja barang/jasa dan belanja modal adalah sebagai berikut: Rp74.860.000.000; Rp91.760.000; Rp6.450.000; Rp74.761.790.000,- Rp74.707.102.993,- Rp52.260.000,- Rp4.350.000,- Rp74.650.492.993:selanjutnya Rp152.897.007: Rp39.500.000: Rp2.100.000: Rp111.297.007:
Penganggaran APBD-P tahun 2018 Dinas Perumahan dan Pérmukiman Kota Depok. Uraian Kegiatan APBD-P TA 2018, Realisasi LPJ APBD-P 2018 (Audited), SILPA APBD-P 2018, diijelaskan dalam uraiannya, tentang Pembangunan RSUD Lanjutan Kota Depok No. Rek.1.01.04.1.01.04.040.14. Belanja Pegawai, Belanja Modal diantaranya: Rp18.093.760.000; Rp203.100.000; Rp18.690.500.000; Rp17.954.986.000; Rp105.600.000, Rp17.849.386.000 Rp938.714.000; Rp97.500.000; Rp841.214.000,-
Kemudian dijelaskan pula dalam uraian kajiannya: Penganggaran APBD-P tahun 2019 Dinas Perumahan dan Pérmukiman Kota Depok. Uraian Kegiatan APBD-P TA 2019, Realisasi LPJ APBD-P 2019 (Audited), SILPA APBD-P 2019.
Pembangunan RSUD Lanjutan Kota Depok: No. Rek.1.01.04.1.01.04.021..02. Belanja Pegawai, Belanja Barang/jasa, Belanja Modal, yaitu: Rp72.275.400.000:Rp156.000.000,- Rp5.245.000: Rp72.114.155.000: Rp71.451.010.257: Rp156.000.000: Rp4.885.000: Rp71.290.125.257: Rp824.389.743: Rp: Rp360.000: Rp824.029.743,-
Dijelaskan pula, tentang pelaksanaan Tender. Pembangunan RSUD Kota Depok (Belanja Modal), Pemenang Nomor : 20659505/09/P.VI/UKP BJ/VII/2019. PT. BRANTAS ABIPRAYA (PERSERO) Tertanggal 19 JULI 2019. Harga Negoisasi Rp63.368.101.488,-berdasarkan data/dokumen lelang yang dimilikinya.
Demikian bahan dan keterangan yang dilaporkannya kasus dugaan korupsi ini kepada kejaksaan negeri kita Depok, tapi selalu "prosesnya lamban”. Bahkan, sejak enam bulan lalu. menanyakannya ke kantor kejaksaan, tapi tak ada jawaban dan keterangan kepastian tentang proses laporan saya yang sudah dilaporkan dugaaan mark-up realisasinya sejak enam bulan lalu, kata Murthada Sinurayayang banyak kajiannya pada banyak kegiatan OPD dalam hal Janggal nilai realisasinya yang ada selisih realisasi tidak akuintabel sesuai karena tidak adanya transparansi aliran dananya dari kas daerah.
Ditegaskanya., bahwa laporan dugaan korupsi mark-up realisasi APBD, dilaporkannya sesuai atas kajian dugaan kasus yang tidak transparan dilakukan Bendahara Umum Daerah (BUD) dan Kepala Daerah/Walikota sebagai Kuasa Pengelola Aliran Dana Masuk dan Keluar pada Kas Keuangan Daerah. Dan, Murthada Sinuraya akan meningkatkan laporan dugaan kasusnya ke tingkat lebih tinggi, jika Kejaksaan Negeri Kota Depok tidak ada transparasi prosesnya dalam laporan dugaan mark-up realisasi APBD pada belanja daerahnya tersebut, sebagaimana disampaikannya berkas bahan dan keterangannya kepada NERACA. Dasmir
NERACA Jakarta – PT Unilever Indonesia, Tbk (UNVR) merilis laporan keuangan tahun 2024 dengan mencatat penjualan bersih sebesar Rp 35,1…
NERACA Jakarta - PT Permodalan Nasional Madani (PNM) sukses menyelenggarakan Meet the CEO dan PNM Excellence Award 2025 di The…
NERACA Sukabumi - Sejumlah komoditas cabai di Pasar Pelita dan Tipar Gede Kota Sukabumi alami penurunan harga. Seperti, cabai merah…
NERACA Jakarta – PT Unilever Indonesia, Tbk (UNVR) merilis laporan keuangan tahun 2024 dengan mencatat penjualan bersih sebesar Rp 35,1…
NERACA Jakarta - PT Permodalan Nasional Madani (PNM) sukses menyelenggarakan Meet the CEO dan PNM Excellence Award 2025 di The…
NERACA Sukabumi - Sejumlah komoditas cabai di Pasar Pelita dan Tipar Gede Kota Sukabumi alami penurunan harga. Seperti, cabai merah…