Pemerintah Rumuskan Strategi Peningkatan Perdagangan Batubara

Jakarta - Pemerintah rumuskan strategi yang konkret dalam meningkatkan perdagangan batu bara dunia, termasuk Indonesia, dapat meningkatkan ekonomi dunia. Apalagi di tengah pandemi Covid-19 yang melemahkan industri manufaktur dunia dan berdampak pada kebutuhan bahan baku dan penunjang industri, seperti energi listrik yang berasal dari batu bara.

NERACA

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengungkan karantina wilayah (lockdown) yang dilakukan sebagian besar negara akibat pandemi Covid-19 telah melemahkan industri manufaktur dunia. “Kondisi ini berdampak pada penurunan kebutuhan bahan baku dan penunjang industri, seperti energi listrik yang berasal dari batu bara. Untuk itulah diperlukan berbagai strategi konkret dan solid dari berbagai pihak terkait untuk membangkitkan perdagangan batu bara dunia,” ujar Agus.

Batu bara, lanjut Agus, merupakan produk strategis bagi Indonesia. Berdasarkan data International Energy Agency Coal Information (2020), pada 2019 Indonesia tercatat sebagai produsen batu bara terbesar ke-4 dengan jumlah produksi sebesar 616 juta ton.

Posisi tersebut di bawah Tiongkok (3.693 juta ton), India (769 juta ton), dan Amerika Serikat (640 juta ton). Selain itu, Indonesia tercatat sebagai eksportir ke-2 terbesar di dunia dengan pangsa pasar 18,14 persen, setelah Australia (37,23 persen).

Tren ekspor batu bara Indonesia di pasar global mengalami kenaikan yang positif sebesar 11,77 persen pada periode lima tahun terakhir (2015—2019). Namun, pada Januari—September 2020 nilai ekspor tersebut menurun 25,45 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya menjadi sebesar USD 12,30 milar.

Negara tujuan ekspor batu bara Indonesia pada periode Januari—September 2020 adalah Tiongkok (27,47 persen), India (19,89 persen), Jepang (10,75 persen), Malaysia (7,98 persen), dan Filipina (7,64 persen). Mendag juga memaparkan sejumlah langkah strategis juga telah dilakukan Kementerian Perdagangan dalam mendorong ekspor batu bara.

Salah satunya, dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 95 Tahun 2018 tentang Ketentuan Ekspor Batu Bara dan Produk Batu Bara.

“Permendag Nomor 95 Tahun 2020 diterbitkan sebagai upaya menjaga keseimbangan dan keberlangsungan ekspor batu bara dan produk batu bara. Dengan kebijakan tersebut, ekspor batu bara difokuskan pada produk hilir dan bernilai tambah,” ungkap Agus.

Lebih lanjut, menurut Agus, langkah lainnya melalui penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 65 Tahun 2020 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut Nasional dan Asuransi Nasional Untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu sebagai upaya mengembangkan sistem logistik nasional.

“Dengan kebijakan tersebut, Kementerian Perdagangan telah mewajibkan penggunaan asuransi serta angkutan laut nasional untuk ekspor batu bara dan minyak kelapa sawit serta untuk impor beras di Indonesia. Tujuannya yaitu untuk meningkatkan daya saing ekspor sekaligus menjaga neraca perdagangan barang dan jasa,” imbuh Agus.

Hal ini sesuai kebijakan Presiden RI, pengelolaan jumlah dan jenis produksi batu bara ditetapkan pemerintah. Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 dan turut diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2018 tentang Eksploitasi Pertambangan Mineral dan Batu Bara serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2020 tentang Harga Acuan Mineral dan Batu Bara.

Atas dasar itulah, Agus menekankan sejumlah keunggulan produk batu bara yang dihasilkan Indonesia.

“Kekuatan batu bara Indonesia adalah ramah lingkungan dan rata-rata kalori yang dihasilkan serta kadar sulfurnya lebih rendah. Sehingga, batu bara asal Indonesia sangat berkualitas dan aman digunakan sebagai bahan bakar pembangkit listrik,” jelas Agus.

Agus berharap, dapat merumuskan sejumlah strategi yang dapat mendorong perdagangan batu bara dunia sekaligus meningkatkan ekonomi Indonesia.

Disisi lain, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong terealisasinya proyek-proyek gasifikasi batubara di tanah air, termasuk rencana pembangunan coal to methanol di Batuta Coal Industrial Park (BCIP), Kutai Timur, Kalimantan Timur.

“Kebutuhan metanol di Indonesia telah mencapai 1,1 juta ton pada tahun 2019. Sementara itu, Indonesia hanya memiliki satu produsen metanol, yaitu PT Kaltim Methanol Industri di Bontang, dengan kapasitas sebesar 660 ribu ton per tahun,” kata Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita.

Agus berharap, konsorsium rencana pembangunan coal to methanol ini dapat dilaksanakan dengan baik dan lancar hingga beroperasi secara komersial nantinya. “Dalam mendukung pelaksanaan proyek coal to methanol Kemenperin juga akan senantiasa mendampingi pelaksanaan proyek ini dan akan turut membantu mengatasi permasalahan teknis yang muncul,” tegas Agus.

Menurut Agus, industri metanol merupakan industri petrokimia yang memegang peranan sangat penting bagi pengembangan industri di hilirnya. Bahan baku metanol sangat dibutuhkan dalam industri tekstil, plastik, resin sintetis, farmasi, insektisida, plywood. Metanol juga sangat berperan sebagai antifreeze dan inhibitor dalam kegiatan migas. Kemudian metanol merupakan salah satu bahan baku untuk pembuatan biodiesel.

Selain itu, metanol dapat diolah lebih lanjut menjadi Dimethyl Ether (DME) yang dapat dimanfaatkan sebagai produk bahan bakar. “Metanol akan terus memainkan peran penting sebagai bahan baku utama di industri kimia. Hal tersebut secara pasti akan membuat kebutuhan metanol meningkat di masa mendatang,” ungkap Agus.

Agus menjelaskan, saat ini sektor industri dituntut untuk menjadi penggerak utama pertumbuhan ekonomi nasional karena sektor industri berperan penting dalam menciptakan nilai tambah, perolehan devisa dan penyerapan tenaga kerja yang pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.


 

 

BERITA TERKAIT

Kemenparekraf Sertifikasi Halal Produk Mamin di 3.000 Desa Wisata

NERACA Jakarta – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) melakukan kick off akselerasi sertifikasi halal produk…

Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster Terus Dikawal

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggandeng Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dalam pendampingan implementasi tata kelola…

Nilai Impor di Bulan Maret Sebesar USD 17,96 Miliar

NERACA Jakarta – Nilai impor selama Maret 2024 tercatat sebesar USD 17,96 miliar. Kinerja impor ini melemah 2,60 persen dibandingkan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Kemenparekraf Sertifikasi Halal Produk Mamin di 3.000 Desa Wisata

NERACA Jakarta – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) melakukan kick off akselerasi sertifikasi halal produk…

Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster Terus Dikawal

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggandeng Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dalam pendampingan implementasi tata kelola…

Nilai Impor di Bulan Maret Sebesar USD 17,96 Miliar

NERACA Jakarta – Nilai impor selama Maret 2024 tercatat sebesar USD 17,96 miliar. Kinerja impor ini melemah 2,60 persen dibandingkan…