Kemenparekraf Sertifikasi Halal Produk Mamin di 3.000 Desa Wisata

NERACA

Jakarta – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) melakukan kick off akselerasi sertifikasi halal produk makanan dan minuman (mamin) di 3.000 desa wisata dalam rangka mewujudkan Wajib Halal Oktober (WHO) 2024.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabadanparekraf), Sandiaga Uno mengatakan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal disampaikan masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal akan berakhir pada 17 Oktober 2024. Karenanya perlu dipersiapkan dengan baik.

“Untuk itu, kami berkomitmen dengan mengirimkan surat edaran kepada seluruh pelaku parekraf agar patuh terhadap aturan di tahap pertama ini,” kata Sandiaga.

Akselerasi sertifikasi halal di dalamnya memuat program sosialisasi, edukasi, literasi, publikasi, hingga fasilitasi anggaran bagi UMKM supaya mendapatkan pelayanan sertifikasi gratis di 3.000 desa wisata.

Program akselerasi sertifikasi halal bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang diperuntukkan bagi pelaku usaha, pengelola desa wisata, kelompok sadar wisata, kepala desa, dan lembaga terkait.

Indonesia telah mendapat sejumlah penghargaan untuk kategori wisata halal. Salah satunya predikat yang disematkan oleh Global Muslim Travel Index 2023. Dimana Indonesia menjadi destinasi halal terbaik dunia.

The Global Islamic Economy Indicator dalam State of the State of Global Islamic Economy (SGIE) Report 2023 yang diluncurkan DinarStandart di Dubai, Uni Emirat Arab, juga memperlihatkan eksistensi Indonesia dalam sektor produk halal.

Indonesia menduduki peringkat ketiga setelah Malaysia dan Arab Saudi. Dengan kontributor tertingginya adalah pangan halal. Peringkat tersebut naik yang sebelumnya ada di posisi ke-4 menjadi posisi ke-3.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, Muhammad Aqil Irham, menekankan bahwa halal yang dimaksud dalam konteks ini adalah halal berkaitan dengan higienitas. Mulai dari kesehatan, mutu, hingga kualitas dari sebuah produk.

"Begitu juga dari aspek bisnis juga bisa meningkatkan nilai tambah dan daya saing pelaku usaha di dalam usaha meraka. Dan dengan demikian pelaku usaha bisa meningkatkan tambahan pendapatan," kata Aqil.

Oleh karena itu, kolaborasi dengan Kemenparekraf tentu menjadi upaya kita untuk mendukung tumbuh dan berkembangnya ekonomi kreatif pelaku UMKM, khususnya di desa wisata agar bisa memberikan pelayanan tambahan khususnya untuk makanan minuman untuk wisatawan yang akan mengunjungi desa wisata.

"Di samping itu juga untuk memberikan perlindungan konsumen agar merasa aman, nyaman dan tenang, apabila pusat kuliner yang berada di destinasi sudah mendapatkan sertifikasi halal," ujar Aqil.

Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf/Baparekraf, Rizki Handayani, mengatakan wisata halal atau wisata ramah Muslim ini tidak akan berhasil diterapkan apabila pelaku industri kuliner tidak dapat memberikan jaminan kehalalannya. Karenanya, bagi pelaku usaha diharapkan segera melakukan sertifikasi halal.

“Kemenparekraf bersama dengan BPJH akan melakukan sosialisasi yang cukup masif. Produk halal ini menjadi penting juga apabila ingin mengekspor,” kata Rizki.

Direktur Tata Kelola Destinasi Kemenparekraf/Baparekraf, Florida Pardosi, menambahkan ada sekitar lebih dari 3.989 data desa wisata yang telah di verifikasi di jejaring Jadesta. Untuk kemudian disinergikan dengan data sebaran pendampingan proses produk halal (PPPH/P3H). Sehingga pemilihan 3.000 desa berdasarkan ketersediaan petugas P3H di daerah oleh BPJPH.

"Melalui program ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan konsumen, meningkatkan kesadaran tentang kebersihan dan keamanan pangan, serta membuka peluang kerja sama dengan mitra-mitra strategis," kata Florida.

Lebih lanjut, di akhir 2023, merilis State of The Global Islamic Report bahwa kenaikan posisi Indonesia menjadi peringkat ketiga dalam perkembangan ekonomi halal, naik satu peringkat dibandingkan tahun sebelumnya.

Sementara itu, di pasar domestik, umat muslim Indonesia mencatatkan pengeluaran sebesar USD184 Miliar pada tahun 2020 dan diproyeksikan meningkat hingga 14,96% pada tahun 2025, atau sebesar USD281,6 Miliar. Hal ini menjadikan Indonesia sebagai konsumen pasar halal terbesar di dunia dengan share 11,34% dari total pengeluaran halal global.

 

 

BERITA TERKAIT

Tak Ada Pembatasan Jam Operasional Warung Kelontong - KEMENKOPUKM TEMUI PEMDA KLUNGKUNG:

NERACA Klungkung - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) menggelar pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten Klungkung untuk menindaklanjuti isu pembatasan jam operasional…

Permendag 7 Tahun 2024 Akhiri Polemik Barang Kiriman PMI

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.…

Tak Ada Kebijakan Batasi Jam Operasional Warung Rakyat

NERACA Jakarta - Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki memastikan bahwa tidak ada rencana, arahan, ataupun kebijakan Kementerian Koperasi dan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Tak Ada Pembatasan Jam Operasional Warung Kelontong - KEMENKOPUKM TEMUI PEMDA KLUNGKUNG:

NERACA Klungkung - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) menggelar pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten Klungkung untuk menindaklanjuti isu pembatasan jam operasional…

Permendag 7 Tahun 2024 Akhiri Polemik Barang Kiriman PMI

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.…

Tak Ada Kebijakan Batasi Jam Operasional Warung Rakyat

NERACA Jakarta - Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki memastikan bahwa tidak ada rencana, arahan, ataupun kebijakan Kementerian Koperasi dan…