NERACA
Jakarta – konsumen yang cerdas dapat berperan aktif dalam menciptakan pasar yang adil, transparan, dan berkelanjutan. Konsumen perlu meluangkan waktu mempelajari tentang produk, layanan, dan tempat berbelanja. Untuk itu, penting bagi konsumen agar menjadi lebih kritis dalam mengevaluasi informasi yang diterima dan tidak ragu untuk mengajukan pertanyaan atau mencari bantuan jika diperlukan.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Kementerian Perdagangan (Kemendag), Moga Simatupang mengungkapkan konsumen Indonesia merupakan prioritas yang dilindungi kepentingannya karena merupakan aset penting pertumbuhan ekonomi di sektor perdagangan.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2024 tentang Strategi Nasional Perlindungan Konsumen yaitu konsumsi rumah tangga memiliki peran penting dalam pertumbuhan ekonomi. Kontribusinya sebesar 56,6 persen dalam lima tahun terakhir terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Besarnya konsumsi rumah tangga tersebut menjadikan Indonesia dengan jumlah penduduk sebanyak 278 juta jiwa sebagai target pasar yang potensial.
”Kemendag melalui Ditjen PKTN harus dan akan terus menggalakkan pelaksanaan kegiatan perlindungan konsumen. Mulai dari pendidikan usia dini, pembinaan pelaku usaha untuk pemenuhan standar dan pengendalian mutu, pengawasan barang beredar, pengukuran dan takaran secara tepat, hingga memastikan tertib niaga di semua pasar dan gerai transaksi perdagangan,” tegas Moga.
Moga menerangkan, perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah membawa perubahan besar dalam cara berinteraksi dan melakukan aktivitas sehari-hari, termasuk dalam hal berbelanja. Munculnya berbagai platform e-commerce (niaga-el) dalam transaksi daring telah memudahkan dalam berbelanja. Transaksi daring menawarkan kenyamanan dan aksesibilitas yang sebelumnya tidak terpikirkan.
Moga juga menjelaskan, dibutuhkan pelaku usaha yang bertanggung jawab, serta konsumen cerdas yang teliti serta memahami hak dan kewajibannya demi terwujudnya iklim perdagangan yang baik.
”Pemerintah selaku regulator terus menjamin dan memastikan kesinambungan perekonomian melalui berbagai kebijakan yang melindungi aktivitas perdagangan. Perkembangan teknologi harus disikapi sebagai tantangan sekaligus peluang bagi perekonomian nasional di masa mendatang,” jelas Moga.
Direktur Pemberdayaan Konsumen Kemendaag, Chandrini Mestika Dewi pun menerangkan, hak dan kewajiban konsumen dan pelaku usaha telah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kewajiban konsumen antara lain beritikad baik dalam bertransaksi dan membayar sesuai nilai tukar.
Hak konsumen antara lain mendapatkan kenyamanan, keamanan, dan keselamatan saat mengkonsumsi serta mendapatkan informasi yang benar dan jelas tentang kondisi dan jaminan produk.
Lebih lanjut, pemerintah mendorong konsumen untuk berdaya. Artinya, konsumen mampu mencari informasi, mengetahui hak dan kewajiban, serta berani menyampaikan keluhan saat merasa tidak puas menggunakan layanan.
Dewi menyebutkan, pada 2023 lalu, Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) Indonesia berada pada angka 57,04 atau di tahap Mampu.
Artinya, konsumen mampu menggunakan hak dan kewajiban untuk menentukan pilihan terbaik, termasuk menggunakan produk dalam negeri bagi diri dan lingkungannya.
”Pada 2024 ini, konsumen Indonesia ditargetkan berada di tahap Kritis atau indeks 60. Dengan kata lain, konsumen Indonesia diharapkan berperan aktif memperjuangkan hak dan melaksanakan kewajibannya serta mengutamakan produk dalam negeri,” urai Dewi.
Dewi juga menguraikan sejumlah kiat menjadi sejumlah konsumen cerdas. Pertama, menegakkan hak dan kewajiban konsumen. Kedua, teliti sebelum membeli. Ketiga, memperhatikan label dan manual garansi berbahasan Indonesia. Keempat, memastikan adanya logo Standar Nasional Indonesia (SNI). Kelima, tidak mengabaikan masa kedaluwarsa produk. Keenam, mencintai produk Indonesia. Ketujuh, membeli sesuai kebutuhan, bukan keinginan.
Atas dasar itulah Head of Public Relations Blibli, Yolanda Nainggolan mengimbau konsumen untuk mengedepankan kehati-hatian saat mengambil keputusan dan melakukan transaksi.
Menurut Yolanda, ketakutan kehilangan momentum (fear of missing out/FOMO) kerap menjadi faktor berpengaruh dalam penipuan.Yolanda juga menekankan, setiap orang berpotensi menjadi korban penipuan. Tidak ada salahnya mengingatkan teman dan keluarga tentang literasi digital.
Sehingga diharapkan, aksi kolaboratif edukasi konsumen cerdas dan berdaya terus berlanjut bersama kementerian/lembaga, media massa, komunitas, dan tokoh berpengaruh (key opinion leader/influencer).
Sementara itu, Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) sekaligus anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) DKI Jakarta John Ferry menjelaskan peran BPSK terkait perlindungan hukum terhadap konsumen.
Pertama, menyelesaikan sengketa konsumen di luar pengadilan. Kedua, menerima pengaduan konsumen. Ketiga, memantau penggunaanklausula baku. Keempat dan yang utama, membantu konsumen mendapatkan kompensasi atas kelalaian produsen.
John juga mendorong konsumen Indonesia untuk menjadi konsumen digital cerdas. Maksudnya, sebelum bertransaksi, konsumen membaca kontrak elektronik, memahami pihak yang terlibat dalam transaksi, menggunakan aplikasi untuk bertransaksi, serta membaca dan memberikan ulasan produk.
NERACA Jakarta - Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki memastikan bahwa tidak ada rencana, arahan, ataupun kebijakan Kementerian Koperasi dan…
NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjadikan peringatan Hari Tuna Sedunia sebagai momentum meningkatkan kualitas dan jangkauan pasar…
NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan perubahan kedua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan dan…
NERACA Jakarta - Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki memastikan bahwa tidak ada rencana, arahan, ataupun kebijakan Kementerian Koperasi dan…
NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjadikan peringatan Hari Tuna Sedunia sebagai momentum meningkatkan kualitas dan jangkauan pasar…
NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan perubahan kedua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan dan…