Program Cakada Harus Berpedoman Pancasila

NERACA

 

Jakarta - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Dr. Ahmad Basarah menegaskan para calon kepala daerah (Cakada) wajib mempedomani Pancasila, serta visi dan misi NKRI dalam pembentukan visi, misi, dan programnya yang akan didaftarkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).


"Visi dan misi NKRI diperlukan sebagai acuan dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan nasional, baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Ini tidak bisa ditawar. Karena itu, visi dan misi NKRI memang perlu ditegaskan dalam proposal kampanye yang diajukan setiap calon kepala daerah," kata Basarah, dalam pernyataan tertulisnya, di Jakarta, Selasa (1/9).


Basarah menyampaikannya saat tampil sebagai keynote speaker mewakili Ketua MPR Bambang Soesatyo, sekaligus sebagai pembahas dalam Webinar Nasional yang diselenggarakan Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI), Senin (31/8).


Dalam pilkada yang akan dilaksanakan serentak di sembilan provinsi, 37 kota dan 224 kabupaten pada 9 Desember 2020, setiap calon kepala daerah diwajibkan mengajukan visi dan misi mereka kepada publik sebagai bagian dari kegiatan kampanye.


Tampil dalam Webinar Nasional yang bertema "Visi Negara Kesatuan Republik Indonesia Melalui Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah" itu, antara lain Mendagri Prof. H. Muhammad Tito Karnavian, Ketua KPU RI Arief Budiman, Ketua Umum AIPI Dr. Alfitra Salamm, Ketua Bawaslu Abhan, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP RI), Prof. Dr. Muhammad, penggiat pemilu Jeirry Sumampow, dan Khoirunnisa Nur Agustyati, dimoderatori Nur Hidayat Sardini.


Webinar nasional tersebut diselenggarakan oleh AIPI, bekerjasama dengan MPR RI, Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI.


Dalam presentasinya yang disaksikan langsung hampir 450 peserta webinar secara nasional, Basarah menjelaskan bahwa saat mengajukan visi, misi, dan program kerja, para calon kepala daerah masih membuat dalam kerangka kedaerahan yang bersifat sektoral dan hanya berorientasi kepada keinginan "pasar suara".


Semua itu, kata doktor bidang hukum lulusan Universitas Diponegoro Semarang itu, lantaran semua calon kepala daerah masih merujuk pada Peraturan KPU RI Nomor 3 tahun 2017 Pasal 42 ayat (1) huruf q yang awalnya berbunyi : Naskah Visi, Misi dan Program Pasangan Calon mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah yang ditandatangani Pasangan Calon.

Padahal, dalam rangka menjamin kesatuan arah dan kesinambungan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia dalam kerangka NKRI, jelas Ketua DPP PDI Perjuangan itu, para calon kepala daerah itu mestinya membuat naskah visi, misi dan program kerja mereka semuanya mengacu, selaras, dan merupakan bagian tak terpisahkan dari visi dan misi NKRI yang berpedoman pada nilai-nilai Pancasila. Ant

 

 

 

BERITA TERKAIT

Kesenjangan Teknologi di Masyarakat Perlu Diminimalkan

NERACA Jakarta - Anggota DPR Dyah Roro Esti mengatakan, pemerintah bersama pihak-pihak terkait lainnya termasuk Bank Dunia perlu meminimalkan kesenjangan…

Indonesia Potensial dalam Pengembangan Ekonomi Digital

NERACA Jakarta - Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria mengatakan bahwa Indonesia memiliki potensi yang besar dalam pengembangan…

Urbanisasi Berdampak Positif Jika Masyarakat Punya Keterampilan

NERACA Jakarta - Deputi Bidang Pengendalian Penduduk Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Bonivasius Prasetya Ichtiarto menyatakan bahwa perpindahan…

BERITA LAINNYA DI

Kesenjangan Teknologi di Masyarakat Perlu Diminimalkan

NERACA Jakarta - Anggota DPR Dyah Roro Esti mengatakan, pemerintah bersama pihak-pihak terkait lainnya termasuk Bank Dunia perlu meminimalkan kesenjangan…

Indonesia Potensial dalam Pengembangan Ekonomi Digital

NERACA Jakarta - Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria mengatakan bahwa Indonesia memiliki potensi yang besar dalam pengembangan…

Urbanisasi Berdampak Positif Jika Masyarakat Punya Keterampilan

NERACA Jakarta - Deputi Bidang Pengendalian Penduduk Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Bonivasius Prasetya Ichtiarto menyatakan bahwa perpindahan…