RUU Perlindungan PRT Sesuai UUD 1945

NERACA

 

Jakarta - Wakil Ketua MPR, Lestari Moerdijat, mengatakan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT) merupakan wujud legislasi yang sesuai UUD 1945.


"Konstitusi kita melarang semua bentuk penjajahan terhadap rakyat dalam bentuk apapun dan oleh siapapun. Negara harus hadir dan menjamin seluruh rakyatnya khususnya hak atas kebebasan," ujar dia, dalam forum diskusi virtual Denpasar 12 yang digelar di Jakarta, Rabu (22/7).


Ia menilai politik legislasi Indonesia seharusnya menyandarkan diri pula pada tujuan bernegara pada alinea keempat pembukaan UUD 1945, yakni melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan perdamaian dunia.

Produk legislasi berdasarkan pada melindungi, memajukan kesejahteraan, dan mencerdaskan bangsa dalam situasi Kedudukan Pekerja Rumah Tangga adalah RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Sebab, Pekerja Rumah Tangga adalah bagian tidak terpisahkan dari kehidupan, tatanan, baik itu bagian dari nilai dan struktur sosial ataupun bagian budaya Indonesia.


"Mayoritas kehidupan rumah tangga Indonesia akan lumpuh jika tidak mendapatkan dukungan dari para pekerja rumah tangga. Para PRT ini bagian paling penting dari sebuah rumah tangga. Bagi saya pribadi, saya sangat bergantung pada para PRT dan mereka adalah bagian dari keluarga kita," kata dia.


Namun ironisnya, PRT justru sering terlupakan bahkan mengalami hal-hal yang tidak menyenangkan, mendapat perlakuan tidak manusiawi, dan bahkan perlakuan melanggar hak hidup dan hak asasi manusia.

Ia mengajak para pelaku politik di Tanah Air melihat kembali pasal 28 UUD 1945 yang mengharuskan seluruh elemen bangsa, termasuk lembaga negara dan masyarakat, untuk tidak mengingkari hak-hak rakyat, termasuk PRT.


Karena hingga saat ini belum ada udang-undang yang mengatur tentang PRT. Padahal, menurut data World Bank 2017, jumlah PRT di Indonesia saat ini sekitar 4.000.000 orang. Dengan jumlah itu, satu PRT melayani kurang lebih lima anggota keluarga. Namun, hak-hak para Pekerja Rumah Tangga kerap dianggap sebelah mata, terutama di masa pandemi Covid-19.


Menurut anggota Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, Theresia Iswarini, PRT saat pandemi Covid-19 tidak memiliki akses pelayanan kesehatan dan harus menyediakan peralatan kesehatan sendiri.


Ia juga mengungkapkan PRT tidak memiliki akses bantuan sosial, terutama bagi yang tidak memiliki KTP.

Sementara tuntutan kerja tidak berubah kepada mereka selama masa pandemi Covid-19. Mereka juga rentan kehilangan pekerjaannya atau berkurangnya upah karena pembatasan jarak sosial. Jika demikian, kata Iswarini, dana untuk makan dan membayar kontrakan akan berkurang, dan PRT juga rentan terlilit utang. Ant

 

 

 

 

BERITA TERKAIT

Kesenjangan Teknologi di Masyarakat Perlu Diminimalkan

NERACA Jakarta - Anggota DPR Dyah Roro Esti mengatakan, pemerintah bersama pihak-pihak terkait lainnya termasuk Bank Dunia perlu meminimalkan kesenjangan…

Indonesia Potensial dalam Pengembangan Ekonomi Digital

NERACA Jakarta - Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria mengatakan bahwa Indonesia memiliki potensi yang besar dalam pengembangan…

Urbanisasi Berdampak Positif Jika Masyarakat Punya Keterampilan

NERACA Jakarta - Deputi Bidang Pengendalian Penduduk Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Bonivasius Prasetya Ichtiarto menyatakan bahwa perpindahan…

BERITA LAINNYA DI

Kesenjangan Teknologi di Masyarakat Perlu Diminimalkan

NERACA Jakarta - Anggota DPR Dyah Roro Esti mengatakan, pemerintah bersama pihak-pihak terkait lainnya termasuk Bank Dunia perlu meminimalkan kesenjangan…

Indonesia Potensial dalam Pengembangan Ekonomi Digital

NERACA Jakarta - Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria mengatakan bahwa Indonesia memiliki potensi yang besar dalam pengembangan…

Urbanisasi Berdampak Positif Jika Masyarakat Punya Keterampilan

NERACA Jakarta - Deputi Bidang Pengendalian Penduduk Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Bonivasius Prasetya Ichtiarto menyatakan bahwa perpindahan…