Polri Hentikan Penyidikan Laporan Marinus Gea dan Penetapan Tersangka Finsen Mendrofa

NERACA

Jakarta - Pada 28 Februari 2017, Politisi PDIP Marinus Gea melalui kuasa hukumnya melaporkan Finsen Mendrofa atas dugaan pencemaran nama baik sebagaimana dalam Pasal 27 ayat (3), Jo. Pasal 45 ayat (3) UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP dengan Laporan Polisi Nomor : LP/230/II/2017/Bareskrim atas Laporan Polisi Marinus Gea tersebut, terus bergulir hingga dilakukan penetapan tersangka kepada Finsen Mendrofa sekitar bulan September 2017.

 

Finsen Mendrofa beberapa kali diperiksa, bahkan sekitar bulan Desember 2019 Finsen Mendrofa diperiksa kembali. Berkas perkara dikembalikan Jaksa Penuntut Umum kepada Penyidik (P19) beberapa kali dan terakhir pada Februari 2020, artinya perkara ini terus bergulir.

 

“Setelah P19 beberapa kali, kami terus mendesak penyidik untuk memberikan kepastian hukum kepada klien kami karena penetapan tersangka sudah lebih 2 tahun dan apabila tidak ada kepastian hukum, kami juga sudah menyiapkan langkah-langkah hukum untuk mencari kepastian hukum dan keadilan terhadap klien kami dan jg sekaligus rekan kerja kami di kantor hukum,” ucap Wardaniman Larosa dalam rilisnya di Jakarta, kemarin.

 

Wardaniman Larosa, membenarkan bahwa pada 25 Juni 2020, pihaknya mendapatkan surat dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, yaitu Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor S.Tap/55.B/VI/2020/Dittipidsiber tanggal 24 Juni 2020 atas Laporan Polisi yang dilaporkan Marinus Gea melalui kuasa hukumnya.

 

“Alasan SP3 itu karena tidak memenuhi keseluruhan unsur pasal yang disangkakan bukan karena dicabut laporannya dan bukan juga karena telah ada perdamaian. Ini murni objektivitas dan profesionalitas penyidik karena setelah digelar ternyata laporan tersebut tidak memenuhi keseluruhan unsur pada pasal pencemaran nama baik dan fitnah, sehingga patut diduga secara hukum klien kami Finsen Mendrofa tidak melakukan pencemaran nama baik terhadap pelapor. Sejak awal perkara ini bergulir, kami yakin bahwa hukum pasti ditegakkan dan akhirnya ada kepastian hukum kepada klien kami Finsen Mendrofa,” tegas Wardaniman.

 

Di tempat yang sama, merespon hal itu, Finsen Mendrofa mengaku senang dan percaya bahwa proses hukum di Indonesia tidak selamanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Hal tersebut dibuktikan dengan kasus yang ada pada dirinya.

 

“Saya semakin percaya hukum tetap menjadi panglima di negara kita, setelah 2 tahun lebih status tersangka saya akhirnya dihentikan juga,” kata Finsen.

 

“Saya belum menggunakan hak saya untuk melaporkan balik meskipun diperkenankan dalam Pasal 317 KUHP. Saya belum terpikir memperpanjang masalah ini kecuali ada hal-hal lain yang mengharuskan saya terpaksa melakukan itu,” imbuh Finsen.

 

Sebelumnya, Kepala Divisi Hubungan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Kadivhumas Mabes Polri), Irjen Pol Argo Yuwono membenarkan bahwa kasus yang dilaporkan salah satu kuasa hukum politisi PDIP kepada Finsen Mendrofa telah dihentikan dengan bukti adanya Surat Perintah Penghentian Penyidikan.

 

“Ya benar pada 24 Juni 2020 kemarin, kami melalui Badan Reserse Kriminal Polri Direktorat Tindak Pidana Siber telah menerbitkan SP3,” kata Argo saat dihubungi di Jakarta, kemarin.

 

Mantan Kabaghumas Polda Metro Jaya pun ini menjelaskan pihaknya menerbitkan SP3 dengan dasar dugaan tindak pidana pencemaran nama baik belum memenuhi unsur di dalamnya.

 

“Terhitung 24 Juni 2020, dikarenakan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana tidak memenuhi keseluruhan unsur pasal yang dipersangkakan terkait dugaan pencemaran nama baik. SP3 itupun sudah diberitahukan kepada pihak terkait, salah satunya Jaksa Agung Republik Indonesia,” tutup Argo. Mohar/Rin

 

 

BERITA TERKAIT

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…

Kompolnas Dorong Polri Segera Bentuk Direktorat PPA-PPO

NERACA Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong Polri segera mengaktifkan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…

Kompolnas Dorong Polri Segera Bentuk Direktorat PPA-PPO

NERACA Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong Polri segera mengaktifkan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan…