NERACA
Jakarta – Era industri 4.0 merupakan momentum untuk melakukan transformasi digital yang akan dapat menciptakan nilai tambah baru dalam industri farmasi dan kosmetik. Misalnya, pemanfaatan teknologi dan kecerdasan digital mulai dari proses produksi dan distribusi ke tingkat konsumen melalui e-commerce.
“Dengan adanya e-commerce, penjualan dari pelaku industri ke konsumen akan semakin mudah sehingga usaha IKM juga bisa bersaing dengan industri skala besar,” ujar Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, disalin dari siaran resmi.
Upaya tersebut juga dinilai memberikan peluang baru dalam meningkatkan daya saing industri farmasi dan kosmetik dengan adanya perubahan selera konsumen dan perubahan gaya hidup.
Guna meningkatkan daya saing industri nasional, Kemenperin telah melakukan upaya-upaya strategis, antara lain memfasilitasi pemberian insentif fiskal berupa tax allowance serta tax holiday, melakukan pengendalian impor dan pengamanan pasar dalam negeri, optimalisasi pemanfaatan pasar dalam negeri dan pasar ekspor, serta pelaksanaan Program Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN).
Di samping itu, Kemenperin tengah memfokuskan pengembangan pendidikan vokasi industri yang berbasis kompetensi, serta menjalankan program keterkaitan dan kesepadanan (link and match) antara dunia pendidikan dengan dunia kerja agar tenaga kerja lokal mampu bersaing.
“Dengan pendidikan vokasi, diharapkan akan mampu menciptakan Sumber Daya Manusia (SDM) yang kompeten, sesuai dengan kebutuhan dunia industri nasional saat ini. Sehingga tidak ada lagi kesenjangan antara kebutuhan tenaga kerja industri, dengan tenaga kerja lokal berkualitas yang tersedia,” tandasnya.
Salah satu langkah strategisnya, yang dalam waktu dekat akan direalisasikan, yakni melalui pemberian insentif fiskal berupa diskon pajak kepada sektor industri manufaktur. “Terobosan tersebut sudah dipaparkan Bapak Presiden Joko Widodo dalam rapat kabinet terbatas beberapa waktu lalu. Khususnya fasilitas untuk menunjang ekspor dan investasi. Selain itu juga penguatan kualitas sumber daya manusia (SDM) melalui vokasi dan mengaktifkan kegiatan litbang dalam memacu inovasi,” kata Airlangga.
Menurutnya, draf peraturan tersebut sudah mendapatkan persetujuan dari semua menteri sehingga diharapkan dalam satu bulan ke depan, yakni Juli 2019, bisa terbit dan segera diimplementasikan. “Peraturan Pemerintah itu telah diparaf oleh seluruh kementerian yang terkait,” terangnya.
Menperin menjelaskan, pihaknya telah mengidentifikasi sejumlah sektor industri yang berpotensi mendorong laju investasi dan ekspor. Misalnya, industri makanan dan minuman, tekstil dan pakaian, otomotif, elektronik, dan kimia. Berdasarkan peta jalan Making Indonesia 4.0, sektor-sektor tersebut mendapat prioritas pengembangan yang siap menjadi pionir dalam memasuki era industri 4.0.
“Jadi, nanti industri padat karya yang berorientasi ekspor, juga dapat potongan Pajak Penghasilan (PPh)," tuturnya. Selain itu, potongan pajak akan berlaku bagi perusahaan yang melakukan substitusi impor. “Substitusi impor dimungkinkan diberikan semacam mini tax holiday dan juga terkait dengan bea masuknya," imbuhnya.
Airlangga menyebutkan, dengan adanya kebijakan keringanan pajak bagi pelaku industri, diharapkan mampu menarik lebih banyak investor untuk menanamkan modalnya di Tanah Air. Hal ini diyakini dapat menciptakan efek berantai, termasuk dalam membuka lapangan pekerjaan dan menambah penerimaan negara.
“Insentif fiskal diperlukan dalam upaya mendorong investasi dan pertumbuhan sektor manufaktur, serta juga untuk mendongkrak daya saingnya di kancah global,” tandasnya. Misalnya penerapan insentif super deductible tax untuk dua skema.
Pertama, pemberian fasilitas fiskal berupa pengurangan penghasilan bruto maksimal 200% dari jumlah biaya praktik kerja, pemagangan, dan pembelajaran (vokasi) bagi wajib pajak (WP) badan dalam negeri yang melakukan praktik tersebut untuk mendorong peningkatan kualitas SDM.
Kedua, pemberian fasilitas fiskal berupa pengurangan penghasilan bruto maksimal 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu bagi WP badan dalam negeri yang melakukan aktivitas penelitian dan pengembangan di Indonesia.
Pemberian fasilitas tersebut diberikan dengan catatan, aktivitas yang dilakukan oleh korporasi harus menghasilkan invensi, inovasi, teknologi baru, atau alih teknologi.
NERACA Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan sektor hulu minyak dan gas (migas) menjadi…
NERACA Dumai - Pemerintah terus mempersiapkan implementasi program bahan bakar campuran biodiesel 40 persen (B40) pada tahun 2025 mendatang sebagai…
NERACA Jakarta – Mekanisme persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk tahap Operasi Produksi telah diberikan untuk jangka waktu…
NERACA Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan sektor hulu minyak dan gas (migas) menjadi…
NERACA Dumai - Pemerintah terus mempersiapkan implementasi program bahan bakar campuran biodiesel 40 persen (B40) pada tahun 2025 mendatang sebagai…
NERACA Jakarta – Mekanisme persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk tahap Operasi Produksi telah diberikan untuk jangka waktu…