Bank Mega Ajukan Banding Putusan PN Jaksel - Kasus Dana Elnusa

Neraca

Jakarta - PT Bank Mega Tbk (MEGA) akan segera mengajukan banding atas putusan perdata majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (22/3) kemarin. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan, Bank Mega melakukan perbuatan melanggar hukum dan harus membayar ganti rugi.

Menurut manajemen Bank Mega, putusan ini berlawanan dengan bunyi keputusan pengadilan Tipikor Bandung yang mengadili perkara yang sama dengan keputusan para terdakwa bersalah dan dihukum untuk mengganti kerugian pada negara.

Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI)kemarin, Manajemen Bank Mega mengklaim, putusan perdata tersebut tidak dapat diterima secara logika. Menurut manajemen Bank Mega, keputusan pengadilan Tipikor Bandung sudah cukup terbukti secara sah bahwa PT Bank Mega tidak dapat dikategorikan telah melakukan perbuatan melawan hukum sesuai ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata dan ganti rugi menjadi tanggung jawab para terdakwa berdasarkan putusan pidana.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Bandung yang telah menghukum pihak-pihak yang terkait dengan korupsi yakni Santun Nainggolan, Itman Harry Basuki, Ivan Litta, Tengku Zulham, Andy Gunawan, dan Richard Latief dengan pidana penjara dan membayar ganti rugi kepada negara cq. PT Elnusa Tbk.

Asal tahu saja, dana deposito PT Elnusa Tbk senilai Rp 111 miliar di PT Bank Mega Tbk (MEGA) hilang dibobol. Dugaan sementra pembobolan dana milik Elnusa berawal dari pencairan dana deposito dengan alibi untuk berinvestasi. Pencairan ini dilakukan dengan persetujuan Direktur Keuangan Elnusa Santun Nainggolan ke rekening PT Discovery.

Dari catatan Bank Mega, pencairan dilakukan hingga 5 kali sejak September 2009 mencapai Rp 50 miliar, Oktober 2009 sebesar Rp50 miliar, November 2009 sebesar Rp40 miliar, April 2010 Rp10 miliar, dan Juli 2010 sebesar Rp11 miliar. (bani)

 

BERITA TERKAIT

Buka Harga IPO Rp100-132 - Cipta Sarana Media Bidik Dana Rp69,96 Miliar

NERACA Jakarta – Danai pengembangan bisnisnya, pengelola rumah sakit swasta DKH Hospitals PT Cipta Sarana Medika Tbk. (DKHH) berencana melakukan…

UBS Naikkan Peringkat Pasar Saham Indonesia

NERACA Jakarta -UBS Securites menaikkan peringkat pasar saham Indoensia dari neutral menjadi overweight. Kenaikan tersebut menggambarkan valuasi pasar saham Indonesia…

Lagi, Hermina Bangun Dua Rumah Sakit Baru

Tahun ini, PT Medikaloka Hermina Tbk. (HEAL) berencana ekspansi dengan membangun dua rumah sakit baru pada 2025. Direktur Keuangan HEAL, Yulisar Khiat mengatakan bahwa…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Buka Harga IPO Rp100-132 - Cipta Sarana Media Bidik Dana Rp69,96 Miliar

NERACA Jakarta – Danai pengembangan bisnisnya, pengelola rumah sakit swasta DKH Hospitals PT Cipta Sarana Medika Tbk. (DKHH) berencana melakukan…

UBS Naikkan Peringkat Pasar Saham Indonesia

NERACA Jakarta -UBS Securites menaikkan peringkat pasar saham Indoensia dari neutral menjadi overweight. Kenaikan tersebut menggambarkan valuasi pasar saham Indonesia…

Lagi, Hermina Bangun Dua Rumah Sakit Baru

Tahun ini, PT Medikaloka Hermina Tbk. (HEAL) berencana ekspansi dengan membangun dua rumah sakit baru pada 2025. Direktur Keuangan HEAL, Yulisar Khiat mengatakan bahwa…