PD Pasar Jaya Soroti Kinerja Menejemen

 

 

 

NERACA

 

Jakarta- Pasca satu tahun kinerja Direksi yang dipimpin Arif Nasrudin di PD Pasar Jaya, Serikat Pekerja (SP) PD Pasar Jaya memiliki rapor khusus terhadap pengelolaan perusahaan berplat merah yang dilakukan manejemen. Mulai dari pendapatan yang cenderung devisit sebagai badan usaha milik daerah, pembangunan pasar yang lambat, kesenjangan kesejahteraan pegawai hingga penerimaan dan pengangkatan pegawai yang saat ini menjadi fokus utama dilakukannya perubahan. 

"Bagaimana bisa mencapai target pendapatan yang direncanakan, bagaimana bisa mempercepat pembangunan pasar, bagaimana bisa mensejahterakan pegawai jika pegawai tetap diangkat berdasarkan keinginan dan kehendak pribadi," tegas Ketua SP PD Pasar Jaya Kasman Panjaitan saat menggelar aksi bersama ratusan SP PD Pasar Jaya di depan Kantor Pusat PD Pasar Jaya Jln. Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (2/8).

Sebagai contoh sambungnya, SK Nomor 300/2016 pertanggal 6 Desember 2016, SK Nomor 335/2016 pertanggal 30 Desember 2016 SK Nomor 101/2017 pertanggal 29 Maret 2017 yang ditandatangani Direksi perihal penetapan tenaga profesional menjadi pegawai tetap telah melanggar Peraturan. Perusahaan Daerah Pasar Jaya Nomor 64 Tahun 2015 Bab III pasal 6 ayat 2 dan 3 serta pasal 7 ayat 2 terkait ketentuan penerimaan pegawai di PD Pasar Jaya. “Apakah tenaga profesional paham apa saja yang diperlukan di pasar tradisional,” tegasnya seraya menyampaikan aspirasi SP PD Pasar Jaya menuntut adanya 'bersih-bersih' di internal PD Pasar Jaya.

Kasman menjelaskan, karakteristik dan menejemen pasar tradisional yang mengetahui secara ril ialah pegawai tetap PD Pasar Jaya, jadi tidak bisa diserahkan kepada orang diluar PD Pasar Jaya. Apalagi menempatkan tanaga profesional yang diangkat menjadi pegawai tetap tanpa memenuhi syarat dan ketentuan pada posisi jabatan struktural.

"Sekarangkan Direksi menempatkan orang diposisi jabatan struktural tanpa melihat pangkat dan golongan padahal jelas syarat dan ketentuan diatur di SK Direksi PD Pasar Jaya Nomor 112 Tahun 2016 per tanggal 03 mei 2016," imbuhnya. Bagaimana bisa seorang yang ahli seperti Arif Nasrudin tidak mempertimbangkan pengalaman dan jam terbang serta payung hukum dalam menentukan pejabat struktural dijajaran yang dikelolanya. "Kok SK yang dikeluarkan justru bertentangan dengan hukum, PD Pasar Jaya bukan perusahaan perorangan," sesalnya.

Terkait transparansinya pemberian gaji terhadap pegawai lanjutnya, di era kepemimpinan Arif terkesan ada yang ditutupi dari Direksi PD Pasar Jaya dimana saat ini pemberian gaji tidak memaparkan besaran gaji pokok dan tunjangan kinerja. "Pemberian gaji hanya tertera gaji sekian, coba teman-teman tanyakan berapa gaji pejabat struktural, pasti kaget, karena bedanya bagaikan langit dan bumi dengan para staf," candanya.

Pertanyaannya kata Kasman, jika sudah salah menempatkan orang yang bukan pada posisinya, terlebih lagi bukan dibidangnya, teman dan sanaksaudara, "Apakah target pendapatan, pembangunan pasar dan kesejahteraan pegawai akan tercapai?,” jelasnya. Setidaknya ada 500 pegawai PD Pasar Jaya yang melakukan aksi protes kepada jajaran Direksi di kantor pusat PD Pasar Jaya.

Beberapa tuntutan diantaranya, menolak tenaga profesional karena tidak memenuhi syarat peraturan, cabut atau batalkan SK Dirut atas Pengangkatan Tenaga Profesional menjadi Pegawai tetap dan berhentikan 15 orang tenaga profesional yang sudah diangkat menjadi pegawai tetap karena melanggar aturan, Penggabungan Gaji pokok dan tunjangan kinerja para pegawai tingkat staf tanpa di batasi masa kerja, naikkan pangkat dan golongan pegawai Pasar Jaya yang sudah waktunya sesuai aturan.

Selanjutnya, SP Pasar Jaya juga menuntut untuk dibuatkan daftar gaji pegawai setiap bulannya agar transparan, hapus tunjangan pajak Pph 21bagi tingkat manager mau pun pegawai lain nya, berlakukan pangkat minimal memangku jabatan sesuai aturan dan audit Keuangan PD Pasar Jaya tahun buku 2016 – 2017. Kami tandas Kasman akan terus melakukan aksi sampai menejemen benar-benar bersih dari unsur KKN dan melaksanakan peraturan dengan sebaiknya. “SP akan terus mengaspirasikan apa-apa yang menjadi keperluan pegawai, jika perlu masalah ini akan kami bawa kepihak berwajib,” tutupnya.

 

BERITA TERKAIT

SKK Migas Klaim 40 Investor Baru Tertarik dengan Indonesia

  NERACA Jakarta - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyampaikan bahwa terdapat…

BP Tapera Tingkatkan Keterhunian dan Kondisi Rumah Subsidi

  NERACA Jakarta - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) fokus meningkatkan keterhunian dan kondisi rumah subsidi Fasilitas Likuiditas…

Perang Dagang AS VS China, Dimana Posisi Indonesia?

  NERACA Jakarta - Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati memastikan posisi tawar Indonesia tetap netral di tengah ketegangan Amerika…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

SKK Migas Klaim 40 Investor Baru Tertarik dengan Indonesia

  NERACA Jakarta - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyampaikan bahwa terdapat…

BP Tapera Tingkatkan Keterhunian dan Kondisi Rumah Subsidi

  NERACA Jakarta - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) fokus meningkatkan keterhunian dan kondisi rumah subsidi Fasilitas Likuiditas…

Perang Dagang AS VS China, Dimana Posisi Indonesia?

  NERACA Jakarta - Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati memastikan posisi tawar Indonesia tetap netral di tengah ketegangan Amerika…