Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih menjadi langkah strategis pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam mendorong percepatan pembangunan ekonomi desa secara merata. Dengan target pembentukan 80.000 unit Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia, kebijakan ini tak hanya merupakan bentuk nyata dari komitmen pemerintah terhadap penguatan ekonomi kerakyatan, tetapi juga merupakan pilar penting dalam mewujudkan swasembada pangan nasional dan kemandirian desa menuju visi Indonesia Emas 2045. dan fleksibilitas dalam implementasi kebijakan ini, dengan memperbolehkan penggabungan antar desa yang memiliki jumlah penduduk kecil, di bawah 500 orang, untuk membentuk satu unit koperasi bersama. Pendekatan kolaboratif ini mencerminkan sensitivitas kebijakan terhadap kondisi riil di lapangan dan menjamin inklusivitas dalam pelaksanaan program.
Secara kelembagaan, peran lintas kementerian dan lembaga sangat menentukan keberhasilan program ini. Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal berperan dalam penyediaan lahan dan sosialisasi kepada masyarakat desa, sementara Kementerian Koperasi memfasilitasi pembentukan model bisnis serta pelatihan SDM. Di sisi lain, Kementerian Koordinator Bidang Pangan mendorong percepatan pembentukan koperasi yang siap beroperasi secara serentak pada pertengahan Juli 2025. Langkah ini merupakan sinergi konkret antarpemangku kepentingan dalam membangun kedaulatan pangan berbasis komunitas.
Patut dsadari, keberhasilan koperasi desa ini sangat bergantung pada kerja sama masyarakat desa itu sendiri. Pemerintah pusat, kata dia, hanya memberikan arahan dan regulasi, sementara implementasinya diserahkan kepada desa dengan menyesuaikan karakter, potensi, dan tantangan lokal. Pendekatan bottom-up ini memberikan ruang luas bagi inovasi desa serta memperkuat semangat gotong royong sebagai nilai dasar pembangunan desa.
Dalam konteks yang lebih luas, Koperasi Merah Putih juga diharapkan mampu memperkuat kelembagaan ekonomi desa yang telah ada seperti Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Bahkan dalam banyak kasus, koperasi ini bisa disinergikan atau menjadi bentuk revitalisasi dari koperasi lama yang sudah ada di desa. Dengan demikian, Koperasi Merah Putih bukanlah entitas yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari ekosistem pembangunan desa yang holistik.
Dukungan kebijakan melalui pembiayaan dari Dana Desa, APBN maupun APBD semakin memperkuat posisi koperasi sebagai motor penggerak ekonomi lokal. Keberadaan cold storage dan sistem logistik desa, misalnya, akan memperkecil kerugian petani akibat rantai distribusi yang panjang dan tidak efisien, serta meningkatkan daya tawar produk pertanian dan perikanan desa di pasar. Dalam jangka panjang, koperasi ini akan menjadi penghubung langsung antara desa sebagai produsen dan pasar sebagai konsumen, tanpa melalui terlalu banyak perantara yang merugikan petani.
Penerbitan Inpres ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam menata ulang strategi ketahanan pangan secara lebih partisipatif. Kemandirian desa dalam mengelola produksi pangan, distribusi sembako murah, dan penyediaan layanan dasar kesehatan akan berkontribusi langsung terhadap pencapaian swasembada pangan nasional. Lebih dari itu, hal ini juga menjadi strategi penguatan ekonomi nasional dari pinggiran, dengan memposisikan desa sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru.
Langkah berani Presiden Prabowo Subianto ini sejalan dengan semangat reformasi struktural yang menempatkan rakyat sebagai subjek pembangunan. Dengan meletakkan koperasi di jantung aktivitas ekonomi desa, pemerintah mengembalikan semangat koperasi sebagai soko guru ekonomi nasional, bukan sekadar pelengkap kebijakan.
Membangun 80.000 koperasi desa tentu bukan perkara mudah. Namun, dengan landasan kebijakan yang jelas, struktur kelembagaan yang terencana, dan komitmen pemerintah yang kuat, Koperasi Merah Putih berpotensi menjadi tonggak sejarah baru dalam pembangunan nasional. Lebih dari sekadar lembaga ekonomi, koperasi ini adalah simbol kedaulatan rakyat di bidang ekonomi dan cerminan semangat gotong royong bangsa Indonesia.
Laporan Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) yang kembali menyoroti Indonesia, khususnya Pasar Mangga Dua dan platform e-commerce dalam…
Pemerintah tengah mengintensifkan upaya diplomasi ekonomi dengan mendorong investasi strategis di sektor minyak dan gas bumi (migas) serta teknologi…
Pemerintah terus menunjukkan komitmen kuat dalam memperkuat perlindungan sosial bagi pekerja, khususnya di tengah meningkatnya risiko Pemutusan Hubungan Kerja…
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih menjadi langkah strategis…
Laporan Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) yang kembali menyoroti Indonesia, khususnya Pasar Mangga Dua dan platform e-commerce dalam…
Pemerintah tengah mengintensifkan upaya diplomasi ekonomi dengan mendorong investasi strategis di sektor minyak dan gas bumi (migas) serta teknologi…