PEMERINTAH AS SOROTI: - Pasar Mangga Dua dan Transaksi QRIS di RI

 

Jakarta-Pemerintah Amerika Serikat menyoroti terkait Pasar Mangga Dua, Jakarta, yang merupakan salah satu pusat belanja bajakan ternama di Indonesia yang dinilai mencederai hak-hak kekayaan intelektual produk negara paman Sam itu. AS juga menyoroti peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) BI No.  21/18/PADG/2019 yang berpotensi membatasi ruang gerak QRIS untuk bersaing di pasar pembayaran digital Indonesia.

NERACA

Dalam laporan National Trade Estimate (NTE) Report on Foreign Trade Barriers yang dirilis akhir Maret 2025, Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) menilai pasar tersebut masih menjadi lokasi utama peredaran barang bajakan dan produk palsu.

USTR menyatakan Indonesia tetap berada dalam Priority Watch List berdasarkan Special 301 Report tahun 2024. Meskipun terdapat sejumlah upaya perbaikan oleh pemerintah Indonesia, seperti perluasan satuan tugas penegakan HKI dan peningkatan penindakan terhadap pembajakan digital, kekhawatiran besar tetap ada, terutama terkait pembajakan hak cipta dan pemalsuan merek dagang baik secara daring maupun fisik.

Pasar Mangga Dua masih tercantum dalam Notorious Markets List 2024, bersama dengan beberapa platform e-commerce asal Indonesia. Penegakan hukum yang dinilai masih lemah menjadi salah satu alasan utama AS terus mendesak pemerintah Indonesia untuk memperkuat koordinasi antar-lembaga dalam hal penegakan hukum HKI.

"Pasar Mangga Dua di Jakarta masih tercantum dalam Tinjauan 2024 tentang Pasar Ternama untuk Pemalsuan dan Pembajakan (Notorious Markets List), bersama dengan beberapa marketplace daring asal Indonesia,” tulis USTR, seperti dikutip Liputan6.com, Senin (21/4).

Tidak hanya itu, Amerika Serikat juga menyoroti kurangnya perlindungan terhadap data uji yang digunakan untuk memperoleh izin edar produk farmasi dan kimia pertanian. 

Pemerintah AS menilai perlindungan atas data tersebut masih belum optimal dan mendorong Indonesia untuk memperbaiki sistem yang ada agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan komersial secara tidak adil. Kritik juga disampaikan terhadap Undang-Undang Paten Indonesia. Meskipun telah dilakukan revisi melalui Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) pada Maret 2023, Amerika Serikat menilai perubahan tersebut belum cukup. 

USTR meminta adanya kejelasan lebih lanjut terkait patenabilitas atas penemuan berbasis program komputer, serta mekanisme pengungkapan untuk penemuan yang berkaitan dengan pengetahuan tradisional dan sumber daya genetik.

Dalam rangka mengatasi berbagai permasalahan tersebut, Amerika Serikat mendorong Indonesia untuk sepenuhnya melaksanakan Rencana Kerja HKI Bilateral dan melanjutkan dialog melalui kerangka Trade and Investment Framework Agreement (TIFA) antara kedua negara.

“Amerika Serikat juga terus mendesak Indonesia untuk sepenuhnya melaksanakan Rencana Kerja Hak Kekayaan Intelektual bilateral dan berencana untuk melanjutkan keterlibatan dengan Indonesia melalui TIFA (Trade and Investment Framework Agreement) Amerika Serikat–Indonesia untuk menangani isu-isu tersebut,” tulis USTR.

Kemudian, USTR juga menyoroti mengenai penerapan QRIS yang diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) BI Nomor 21/18/PADG/2019 berpotensi membatasi ruang gerak perusahaan asing untuk bersaing di pasar pembayaran digital Indonesia.

"Perusahaan-perusahaan AS, termasuk penyedia layanan pembayaran dan bank, menyampaikan kekhawatirannya karena selama proses penyusunan kebijakan kode QR oleh BI," tulis USTR.

USTR menyebut, penerapan QRIS yang diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Nomor 21/18/PADG/2019 berpotensi membatasi ruang gerak perusahaan asing untuk bersaing di pasar pembayaran digital Indonesia.

"Perusahaan-perusahaan AS, termasuk penyedia layanan pembayaran dan bank, menyampaikan kekhawatirannya karena selama proses penyusunan kebijakan kode QR oleh BI," tulis USTR dalam laporannya. 

Dalam laporan tersebut, USTR menilai para pemangku kepentingan internasional tidak diberi informasi mengenai perubahan yang mungkin terjadi maupun kesempatan untuk menyampaikan pandangan mereka mengenai sistem tersebut, termasuk bagaimana sistem tersebut dapat dirancang agar lebih selaras dengan sistem pembayaran yang sudah ada.

Bank Indonesia (BI) memberikan tanggapan terkait sorotan yang disampaikan Pemerintah Amerika Serikat terhadap sistem pembayaran Quick Response Indonesian Standard (QRIS) dan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN).

Keberadaannya dianggap sebagai salah satu hambatan perdagangan, sebagaimana tercantum dalam laporan National Trade Estimate (NTE) Report on Foreign Trade Barriers 2025.

Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Destry Damayanti, menegaskan bahwa penerapan sistem pembayaran seperti QRIS dan layanan pembayaran cepat lainnya selalu dilakukan dengan prinsip kerja sama yang setara dengan negara lain.

Kerja sama tersebut akan dilaksanakan sepanjang negara mitra siap untuk menghubungkan sistem pembayarannya. "Terkait dengan QRIS yang tidak spesifik menjawab yang tadi ya. Tapi intinya QRIS ataupun fast payment lainnya, kerjasama kita dengan negara lain, itu memang sangat tergantung dari kesiapan masing-masing negara. Jadi, kita tidak membeda-bedakan. Kalau Amerika siap, kita siap, kenapa enggak?," kata Destry saat ditemui di Gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan, Jakarta, kemarin. 

Destry juga menambahkan bahwa sejauh ini, sistem pembayaran yang berasal dari Amerika Serikat, seperti Visa dan Mastercard, tidak menemui kendala di Indonesia. Menurutnya, kinerja kedua layanan pembayaran tersebut tetap unggul di Indonesia, meskipun Indonesia kini telah memiliki produk GPN. "Sekarang pun sampai sekarang kartu kredit yang selalu diributin. Visa, Master kan masih juga yang dominan. Jadi itu enggak ada masalah sebenarnya," jelasnya.

Sepakat Negosiasi 

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa Indonesia dan Amerika Serikat (AS) telah sepakat untuk menyelesaikan perundingan kerja sama terkait tarif impor dalam waktu 60 hari.

Kesepakatan ini mencakup kerangka atau framework yang telah disetujui oleh kedua negara, mencakup format perjanjian serta ruang lingkup kerja sama.

"Menarik bahwa Indonesia dan Amerika Serikat bersepakat untuk menyelesaikan perundingan ini dalam waktu 60 hari dan sudah disepakati kerangka ataupun framework acuannya," kata Menko Airlangga dalam konferensi pers perkembangan Terkini Negosiasi dan Diplomasi Perdagangan Indonesia - AS, secara virtual, Jumat (18/4).

Kerja sama ini meliputi kemitraan di bidang perdagangan dan investasi, kemitraan terkait mineral penting (critical minerals), serta penguatan koridor rantai pasok yang memiliki tingkat ketahanan (resilience) tinggi.

Menurut  Airlangga, proses perundingan selanjutnya akan dilanjutkan dalam beberapa putaran, baik satu, dua, maupun tiga kali pertemuan, dengan harapan dalam jangka waktu dua bulan ke depan, kesepakatan tersebut dapat dituangkan dalam format perjanjian resmi yang disetujui kedua pihak.

"Nah hasil-hasil pertemuan tersebut akan dilanjuti dengan berbagai pertemuan bisa satu, dua, atau tiga putaran dan kami berharap dalam 60 hari kerangka tersebut bisa ditindaklanjuti dalam bentuk format perjanjian yang akan disetujui antara Indonesia dan Amerika Serikat," ujarnya.  

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), Jumat (4/4/2025), Indonesia mencatatkan surplus perdagangan dengan AS sebesar US$3,14 miliar hingga akhir Februari 2025. Surplus ini meningkat dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar US$2,65 miliar. Namun, dari sudut pandang Amerika, neraca perdagangan justru mengalami defisit hingga US$18 miliar.

Ketimpangan tersebut menjadi alasan utama Presiden Trump menaikkan tarif impor untuk Indonesia. Selain itu, Trump juga menyoroti tingginya tarif impor yang dikenakan Indonesia terhadap produk asal AS, yang disebutnya mencapai 64 persen. Sebagai respons, pemerintah AS menetapkan tarif balasan sebesar 32 persen. bari/mohar/fba

BERITA TERKAIT

SIKAP INDONESIA: - Tetap Menjalin Mitra Dagang dengan Semua Negara

  Jakarta-Kementerian Perdagangan  menegaskan bahwa Indonesia akan tetap menjalin hubungan dagang dengan semua negara seperti biasa. Sikap ini disampaikan sebagai…

Nasib Indonesia Pasca LG Mundur dari Megaproyek Baterai Listrik

  NERACA Jakarta – Konsorsium Korea Selatan yang dipimpin oleh LG Energy Solution (LGES) menyatakan mundur dari megaproyek baterai kendaraan…

MESKI TERJADI PERANG TARIF: - Kemendag Optimistis Dapat Capai Target Ekspor

NERACA Jakarta - Kementerian Perdagangan optimistis Indonesia dapat mencapai target ekspor nasional 2025 sebesar US$ 294,45 miliar atau Rp4.981,26 triliun…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

SIKAP INDONESIA: - Tetap Menjalin Mitra Dagang dengan Semua Negara

  Jakarta-Kementerian Perdagangan  menegaskan bahwa Indonesia akan tetap menjalin hubungan dagang dengan semua negara seperti biasa. Sikap ini disampaikan sebagai…

Nasib Indonesia Pasca LG Mundur dari Megaproyek Baterai Listrik

  NERACA Jakarta – Konsorsium Korea Selatan yang dipimpin oleh LG Energy Solution (LGES) menyatakan mundur dari megaproyek baterai kendaraan…

PEMERINTAH AS SOROTI: - Pasar Mangga Dua dan Transaksi QRIS di RI

  Jakarta-Pemerintah Amerika Serikat menyoroti terkait Pasar Mangga Dua, Jakarta, yang merupakan salah satu pusat belanja bajakan ternama di Indonesia yang dinilai mencederai…