Kemenkum Perkuat Peran dalam Mekanisme Ekstradisi dan MLA

NERACA

Jakarta - Kementerian Hukum (Kemenkum) memperkuat peran Otoritas Pusat dan meningkatkan pemahaman kantor wilayah (kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam mekanisme ekstradisi dan bantuan timbal balik dalam masalah pidana (mutual legal assistance/MLA) melalui webinar di Jakarta, Rabu (19/3).

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum Widodo mengatakan kegiatan tersebut sangat penting untuk mendukung penegakan hukum lintas negara, seiring dengan perkembangan teknologi dan tren kejahatan global yang semakin beragam.

“Peran aktif Kemenkum dalam mekanisme ekstradisi dan MLA bukan hanya tanggung jawab hukum, tetapi juga kontribusi nyata untuk menjaga keadilan dan keamanan internasional,” ujar Widodo dalam kesempatan tersebut, seperti dikutip dari keterangan yang dikonfirmasi.

Widodo menekankan pentingnya pemahaman yang mendalam terhadap fungsi otoritas pusat yang telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi dan UU Nomor 1 Tahun 2006 tentang MLA.

Seiring dengan semakin kompleksnya kejahatan lintas batas, seperti penipuan, korupsi, narkotika, dan kejahatan siber, dirinya mengingatkan bahwa kerja sama antarnegara sangat diperlukan untuk mendukung penegakan hukum, baik di tingkat penyidikan, penuntutan, maupun pelaksanaan putusan.

Menurutnya, hanya dengan kerja sama yang solid antara negara, Indonesia dapat menanggulangi kejahatan lintas batas yang semakin canggih. Dengan demikian, otoritas pusat dan kanwil dinilai harus menjadi jembatan penghubung yang tak terpisahkan dalam mewujudkan hukum yang lebih efektif.

Meskipun mekanisme ekstradisi dan MLA telah ada sejak lama, ia mencatat bahwa masih banyak aparat penegak hukum di daerah yang belum sepenuhnya memanfaatkannya.

Data yang diperoleh Direktorat Jenderal AHU menunjukkan bahwa dari tahun 2021 hingga Februari 2025, hanya ada enam permintaan MLA dan sejumlah permintaan ekstradisi. Hal itu menunjukkan kesenjangan signifikan antara kejahatan lintas batas yang terjadi dan pemanfaatan mekanisme ini.

Oleh karenanya, Widodo menginginkan agar setiap permohonan MLA dan ekstradisi yang diajukan oleh aparat penegak hukum di daerah dapat mencerminkan komitmen Kemenkum untuk memperkuat sistem hukum lintas batas negara.

"Ini bukan sekadar prosedur, melainkan upaya konkret untuk menegakkan keadilan,” ucap dia menambahkan.

Widodo berharap melalui webinar tersebut, Kanwil Kemenkumham di seluruh Indonesia dapat lebih memahami peranannya sebagai penghubung antara otoritas pusat dan aparat penegak hukum di daerah.

Dengan meningkatkan koordinasi dan penyebarluasan informasi terkait mekanisme ekstradisi dan MLA, diharapkan pula jumlah permohonan MLA dan ekstradisi akan meningkat, sehingga penegakan hukum lintas batas dapat berjalan lebih efektif.

“Dengan pemahaman yang lebih baik, kami dapat memastikan bahwa setiap langkah hukum yang diambil bukan hanya berbasis pada prosedur, tetapi juga pada nilai keadilan dan tanggung jawab global,” tutur Widodo. Ant

 

 

 

 

BERITA TERKAIT

KPK Tegaskan Mampu Selidiki Korupsi di Berbagai Daerah

NERACA Yogyakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menegaskan bahwa lembaganya tetap bisa melakukan penyelidikan tertutup dan membongkar…

DPR RI Sahkan Revisi UU TNI, Disetujui oleh Peserta Sidang Paripurna

NERACA Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional…

Visi Ajukan Uji Materiil Ingin Lindungi Ekosistem Musik Indonesia

NERACA Jakarta - Gerakan Satu Visi yang terdiri dari 29 penyanyi dan pencipta lagu menyatakan kepeduliannya terhadap ekosistem musik Indonesia…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

KPK Tegaskan Mampu Selidiki Korupsi di Berbagai Daerah

NERACA Yogyakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menegaskan bahwa lembaganya tetap bisa melakukan penyelidikan tertutup dan membongkar…

Kemenkum Perkuat Peran dalam Mekanisme Ekstradisi dan MLA

NERACA Jakarta - Kementerian Hukum (Kemenkum) memperkuat peran Otoritas Pusat dan meningkatkan pemahaman kantor wilayah (kanwil) Kementerian Hukum dan HAM…

DPR RI Sahkan Revisi UU TNI, Disetujui oleh Peserta Sidang Paripurna

NERACA Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional…