Program Tiga Juta Rumah Hendaknya Dibarengi dengan Pengawasan

NERACA

Jakarta - Program tiga juta rumah yang digulirkan Presiden RI Prabowo menjadi angin segar bagi masyarakat yang belum memiliki rumah. Tentunya kebijakan ini harus juga dibarengi dengan penyediaan rumah berkualitas.

Program penyediaan rumah berkualitas tersebut tidak semuanya harus tapak (landed house), seperti permukiman padat di Jakarta, yang dibutuhkan adalah rumah susun (rusun), baik sewa maupun menjadi hak milik.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sendiri memiliki dua program terkait program tiga juta rumah, yakni rumah susun sederhana milik (rusunami) dan rumah susun sederhana sewa (rusunawa).

Tentunya, meski menyandang kata subsidi, syarat dari rumah yang menjadi program pemerintah itu harus layak dan berkualitas. Rumah subsidi (rusun dan tapak), meski secara desain terlihat sederhana, tetapi dari segi struktur harus berkualitas seperti bangunan hunian lainnya, tidak ada yang dikurang-kurangi, sehingga memberikan keamanan bagi penghuninya.

Struktur dalam hal ini penggunaan pondasi, penggunaan besi, penggunaan bata, dan atap dari bangunan, semua itu terkait dengan keselamatan penghuninya. Berikut yang juga harus menjadi pertimbangan adalah ketersediaan jaringan air minum dan listrik.

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman yang menjadi penanggung jawab program tiga juta rumah masih menemukan rumah subsidi yang dibangun pengembang belum layak untuk dihuni. Kasusnya beragam, mulai dari banjir, longsor, serta akses ke perumahan yang belum beraspal.

Kondisi rumah subsidi yang belum layak itu, bahkan ditemukan Sekjen Perumahan dan Kawasan Permukiman Didyk Choiroel. Beberapa rumah program tersebut, bahkan ada yang ditinggal penghuninya karena tidak puas dengan apa yang dijanjikan.

Pemerintah secara tegas mensyaratkan pengembang rumah subsidi harus bertanggung jawab atas rumah yang dibangunnya, termasuk fasilitas dan sarana yang tersedia, sehingga penghuni tetap merasa nyaman.

Bagi pengembang yang akan membangun rumah bersubsidi, sebenarnya pemerintah sudah menyiapkan panduannya, tinggal mereka mengikuti aturan yang ada. Sebagai contoh, Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 2947/KPTS/M/2024 tentang Desain Prototipe/ Purwarupa Rumah Tinggal Sederhana.

Di dalam keputusan itu tertuang soal desain bangunan, termasuk syarat bahan bangunan yang dipakai. Pemerintah menggulirkan peraturan tersebut dengan tujuan memberikan perlindungan terhadap konsumen yang akan membeli rumah.

Pertimbangan Matang

Membeli rumah bukanlah perkara mudah, meski sudah mendapat subsidi. Konsumen tentunya harus bisa mengangsur bunga dan pokok dari rumah. Keputusan untuk membeli rumah itu membutuhkan pertimbangan matang karena akan dihuni jangka panjang dan dimanfaatkan anak dan cucu.

Bahkan, untuk membeli rumah juga harus mempertimbangkan untuk keperluan lain, seperti pendidikan anak, kebutuhan pokok sehari-hari, kesehatan, hiburan keluarga, dan transportasi. Kondisi demikian membuat masyarakat harus melakukan kalkulasi secara cermat sebelum memutuskan membeli rumah.

Soal akses dan transportasi merupakan faktor yang harus diperhitungkan. Banyak dari kawasan perumahan yang ditinggal penghuninya karena pengembangannya lambat, seperti sulitnya akses menuju fasilitas pendidikan, kesehatan, dan pasar yang membuat biaya transportasi justru membengkak.

Tentunya kondisi-kondisi di luar dugaan seperti ini akan menyulitkan pemilik rumah karena di satu sisi masih terikat kepada cicilan KPR/ KPA, sedangkan di sisi yang lain belanja rumah tangga terus mengalami kenaikan.

Sehingga pemerintah sangat perhatian dengan pengadaan rumah subsidi ini. Hadirnya rumah seharusnya membuat penghuninya semakin sejahtera. Kebutuhan dasar seharusnya dapat dipenuhi dengan mudah, seperti air bersih, kebutuhan pokok, pendidikan, dan sebagainya.

Pengembangan rumah ideal ke depan adalah berbasis transit atau transit oriented development (TOD), sehingga memudahkan penghuni untuk berpindah dari satu lokasi ke lokasi lain. Apabila lokasi transportasi publik agak jauh dari permukiman, maka pengembang bisa memberikan solusi dengan menyediakan kendaraan antara jemput (shuttle).

Dengan hunian berkonsep TOD, tentunya akan mendorong penghuni menggunakan transportasi publik dalam beraktivitas. Dengan demikian penggunaan kendaraan pribadi dapat ditekan, sehingga menjadi solusi kemacetan lalu lintas dan pemborosan bahan bakar.

Percepatan

Perlindungan terhadap konsumen yang akan membeli rumah subsidi sebenarnya sudah dibuat sedemikian rupa menjadi tiga lapis. Lapis pertama, tentunya pemerintah selaku regulator, sedangkan lapis kedua adalah bank penyalur KPR/KPA dan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) selaku penyalur subsidi, sedangkan lapis ketiga masyarakat sendiri untuk memeriksa langsung lokasi perumahan yang ditawarkan, sebelum memutuskan membeli.

Bank penyalur dan BP Tapera memiliki kewenangan untuk tidak menyalurkan KPR/KPA, apabila aspek legalitas (sertifikat) dan fasilitas dasar belum terpenuhi. Sebagai contoh, pengadaan air bersih dan listrik dalam rangka memberikan perlindungan kepada konsumen.

Sementara untuk masyarakat sendiri, pentingnya bagi pemerintah memberikan edukasi untuk senantiasa memeriksa lokasi sebelum memutuskan membeli, termasuk mengetahui apakah di lokasi tersebut tersedia fasilitas dasar (sekolah, rumah sakit, pasar) serta yang lebih penting lagi bebas banjir.

Program tiga juta rumah dapat tercapai apabila tercipta kolaborasi antara pemerintah, pengembang, dan masyarakat. Sebut saja pemerintah dan pengembang berupaya memenuhi target tersebut, namun ternyata konsumennya kehilangan daya beli, -tentunya bakal tidak akan ketemu.

Terkait hal itu, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman tengah merancang pembentukan Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3) yang peraturannya tengah disusun. Pembentukan wadah ini merupakan amanat dari UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, dan UU Nomor 6 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Dengan hadirnya badan baru ini diharapkan bisa mendorong program tiga juta rumah dengan melakukan koordinasi program-program perumahan yang berjalan saat ini, mulai dari hunian berimbang (kewajiban pengembang rumah mewah untuk membangun rumah subsidi), mengelola sumber dana terkait perumahan, termasuk dana subsidi, memastikan kebijakan yang ada saat ini menjamin ketersediaan rumah bagi masyarakat yang membutuhkan.

Badan baru ini seharusnya bisa mewujudkan program pemerintah tersebut mengingat selama ini banyak institusi yang terlibat di dalam pengadaan rumah subsidi, tetapi tidak ada yang bertanggung jawab untuk melakukan koordinasi, terutama apabila ada terjadi permasalahan di lapangan.

Contoh di atas kondisi perumahan yang tidak sesuai harapan penghuni dan pemerintah selaku penyedia anggaran tidak lagi terulang. Dengan demikian masyarakat (konsumen) semakin percaya dan berbondong-bondong mengantre membeli rumah yang pada akhirnya program tiga juta rumah dapat terwujud. (Mohar/Ant)

 

 

BERITA TERKAIT

Summarecon Crown Gading Padukan Kota Modern dan Alam

NERACA Kabupaten Bekasi - Pengembang Summarecon Crown Gading (SCG) di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat memadukan kota modern dan alam…

Pemerintah Diminta Beri Solusi Terhadap Industri Perhotelan

NERACA Jakarta - Asosiasi Pariwisata Nasional (Asparnas) meminta pemerintah memberikan solusi terhadap industri perhotelan yang mulai terdampak efisiensi anggaran yang…

Perlu Ada Bank Tanah Khusus untuk Sektor Perumahan

NERACA Jakarta - Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah mengungkapkan perlu adanya Bank Tanah khusus membidangi ketersediaan…

BERITA LAINNYA DI Hunian

Program Tiga Juta Rumah Hendaknya Dibarengi dengan Pengawasan

NERACA Jakarta - Program tiga juta rumah yang digulirkan Presiden RI Prabowo menjadi angin segar bagi masyarakat yang belum memiliki…

Summarecon Crown Gading Padukan Kota Modern dan Alam

NERACA Kabupaten Bekasi - Pengembang Summarecon Crown Gading (SCG) di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat memadukan kota modern dan alam…

Pemerintah Diminta Beri Solusi Terhadap Industri Perhotelan

NERACA Jakarta - Asosiasi Pariwisata Nasional (Asparnas) meminta pemerintah memberikan solusi terhadap industri perhotelan yang mulai terdampak efisiensi anggaran yang…