DPR RI Sahkan Revisi UU TNI, Disetujui oleh Peserta Sidang Paripurna

NERACA

Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi undang-undang. Pengesahan ini dilakukan melalui sidang paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Kamis (20/3/2025). Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, didampingi Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, dan Saan Mustopa.

Dalam sidang tersebut, Puan Maharani menanyakan persetujuan anggota DPR terkait pengesahan RUU tersebut. "Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanyanya. Para peserta rapat serentak menjawab, "Setuju."

Revisi UU TNI kali ini membawa perubahan signifikan dalam hal peran prajurit aktif dan batas usia pensiun. Salah satu poin utama adalah perubahan Pasal 47 Ayat (1), di mana prajurit TNI kini dapat menduduki jabatan sipil di 14 kementerian/lembaga tertentu tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun. Sebelumnya, aturan tersebut mengharuskan prajurit TNI mengakhiri dinas aktif sebelum menjabat di posisi sipil.

Ke-14 kementerian/lembaga yang dimaksud antara lain kementerian yang membidangi politik dan keamanan negara, pertahanan negara, intelijen, siber, ketahanan nasional, dan Lembaga penanggulangan terorisme serta bencana. Selain itu, jabatan di Kejaksaan RI dan Mahkamah Agung juga termasuk dalam ketentuan baru tersebut.

Selain itu, perubahan lain yang tidak kalah penting adalah mengenai usia pensiun prajurit TNI. Pada UU lama, usia pensiun perwira maksimal 58 tahun, sementara bintara dan tamtama 53 tahun. Dalam revisi UU ini, batas usia pensiun bintara dan tamtama dinaikkan menjadi 55 tahun, perwira hingga pangkat kolonel tetap 58 tahun, perwira tinggi bintang 1 menjadi 60 tahun, bintang 2 maksimal 61 tahun, dan bintang 3 hingga 62 tahun.

Sementara itu, khusus untuk perwira tinggi bintang 4, usia pensiun paling tinggi ditetapkan 63 tahun dan dapat diperpanjang maksimal dua kali sesuai kebutuhan dengan Keputusan Presiden.

Puan Maharani menyatakan bahwa perubahan ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas dalam pengabdian prajurit TNI dan mendukung optimalisasi peran dalam menjaga keamanan serta stabilitas nasional. "Revisi UU ini diharapkan dapat memperkuat peran TNI dalam menghadapi tantangan keamanan nasional dan global," ujarnya. (Mohar/fba)

 

 

BERITA TERKAIT

KPK Tegaskan Mampu Selidiki Korupsi di Berbagai Daerah

NERACA Yogyakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menegaskan bahwa lembaganya tetap bisa melakukan penyelidikan tertutup dan membongkar…

Kemenkum Perkuat Peran dalam Mekanisme Ekstradisi dan MLA

NERACA Jakarta - Kementerian Hukum (Kemenkum) memperkuat peran Otoritas Pusat dan meningkatkan pemahaman kantor wilayah (kanwil) Kementerian Hukum dan HAM…

Visi Ajukan Uji Materiil Ingin Lindungi Ekosistem Musik Indonesia

NERACA Jakarta - Gerakan Satu Visi yang terdiri dari 29 penyanyi dan pencipta lagu menyatakan kepeduliannya terhadap ekosistem musik Indonesia…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

KPK Tegaskan Mampu Selidiki Korupsi di Berbagai Daerah

NERACA Yogyakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menegaskan bahwa lembaganya tetap bisa melakukan penyelidikan tertutup dan membongkar…

Kemenkum Perkuat Peran dalam Mekanisme Ekstradisi dan MLA

NERACA Jakarta - Kementerian Hukum (Kemenkum) memperkuat peran Otoritas Pusat dan meningkatkan pemahaman kantor wilayah (kanwil) Kementerian Hukum dan HAM…

DPR RI Sahkan Revisi UU TNI, Disetujui oleh Peserta Sidang Paripurna

NERACA Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional…