Kejagung dan Kemendes Bersinergi Cegah Kebocoran Dana Desa

NERACA

Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) bersinergi untuk mencegah kebocoran dana desa sebagai bentuk tanggung jawab terhadap pengelolaan anggaran yang berjumlah besar.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin saat konferensi pers usai menerima audiensi Mendes PDT Yandri Susanto di Kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (12/3), mengatakan pihaknya akan memberikan pendampingan penuh untuk mencegah kebocoran dana desa.

“Pada dasarnya pendampingan-pendampingan ini full (penuh) kita kerjakan dan baik dari segi preventif maupun represif. Jadi, kita lakukan bagaimana mencegah terjadinya kebocoran; dan kalau ada kebocoran, akan kita tindak. Itu yang akan kita lakukan,” kata Jaksa Agung.

Sementara itu, Yandri Susanto menjelaskan bahwa dalam 10 tahun terakhir, total dana desa mencapai Rp610 triliun. Khusus untuk tahun 2025, dana desa berjumlah sekitar Rp71 triliun.

Mengingat besarnya jumlah dana desa, Mendes menilai perlu adanya kolaborasi dengan aparat penegak hukum agar tidak terjadi kebocoran. Terlebih, masih terdapat kepala maupun aparat desa yang belum sepenuhnya memahami pertanggungjawaban keuangan.

“Banyak kepala desa itu tidak paham tentang pertanggungjawaban keuangan. Inilah tanggung jawab kami bersama untuk meningkatkan sumber daya manusia para kepala desa, termasuk staf desa, sehingga dalam memanfaatkan keuangan negara mereka semakin hari semakin baik,” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, Mendes turut menyampaikan kepada Jaksa Agung mengenai dugaan penyimpangan dana desa dalam beberapa waktu terakhir, di antaranya oknum kepala desa yang menggunakan dana desa untuk judi daring dan website fiktif.

“Tadi kami juga bicarakan minta ini disupervisi atau didalami oleh pihak kejaksaan sehingga ada efek jera para oknum kepala desa itu tidak mengulangi dan yang belum melakukan itu jangan sampai melakukan,” tutur Yandri.

Menurut dia, Kemendes PDT hanya bisa mengevaluasi penggunaan dana desa dan melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan dugaan kebocoran. Proses hukum atas dugaan itu selanjutnya diserahkan kepada pihak berwenang.

“Inti pokoknya, kami mohon support (dukungan) semua aparat penegak hukum karena bagaimanapun kami hanya bisa menyampaikan temuan-temuan, tapi yang bisa memproses atau mendalami fakta-fakta itu adalah aparat,” kata Mendes. Ant

 

 

BERITA TERKAIT

Ombudsman Minta Pemerintah Terbitkan Regulasi Pengangkatan CASN 2024

NERACA Jakarta - Ombudsman meminta Pemerintah menerbitkan produk hukum atau regulasi yang berkaitan dengan kepastian pengangkatan calon aparatur sipil negara…

Pupuk Indonesia dan KPK Kolaborasi Perkuat Tata Kelola Pupuk Subsidi

NERACA Jakarta - PT Pupuk Indonesia (Persero) meningkatkan kolaborasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai komitmen untuk menyempurnakan tata kelola…

Polri Ungkap Hasil Penelusuran Temuan MinyaKita Tak Sesuai Takaran

NERACA Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri selaku Satgas Pangan Polri mengungkapkan hasil penelusuran MinyaKita tidak…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Ombudsman Minta Pemerintah Terbitkan Regulasi Pengangkatan CASN 2024

NERACA Jakarta - Ombudsman meminta Pemerintah menerbitkan produk hukum atau regulasi yang berkaitan dengan kepastian pengangkatan calon aparatur sipil negara…

Pupuk Indonesia dan KPK Kolaborasi Perkuat Tata Kelola Pupuk Subsidi

NERACA Jakarta - PT Pupuk Indonesia (Persero) meningkatkan kolaborasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai komitmen untuk menyempurnakan tata kelola…

Kejagung dan Kemendes Bersinergi Cegah Kebocoran Dana Desa

NERACA Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) bersinergi untuk mencegah kebocoran dana…