NERACA
Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengalokasikan anggaran sebesar Rp49,4 triliun untuk tunjangan hari raya (THR) aparatur sipil negara (ASN) tahun 2025. Dalam keterangan tertulis Kementerian Keuangan di Jakarta, kemarin, Sri Mulyani merinci, anggaran THR teralokasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 melalui anggaran pada Kementerian/Lembaga (K/L), Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN), serta Transfer ke Daerah (TKD).
Perkiraan kebutuhan anggaran THR adalah sekitar Rp17,7 triliun untuk ASN pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri. Pada BA BUN, telah dialokasikan sekitar Rp12,4 triliun untuk pensiunan dan penerima pensiun. Selanjutnya, kebutuhan untuk ASN daerah adalah sekitar Rp19,3 triliun.
Bagi ASN daerah, dapat pula diberikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dari APBD TA 2025 yang dialokasikan sekitar Rp16,5 triliun, dengan menyesuaikan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah serta sesuai ketentuan yang berlaku. Pengaturan pelaksanaan teknis THR akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk yang bersumber dari APBN, dan dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk yang bersumber dari APBD.
Pembayaran THR oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku, dengan sebelumnya seluruh satuan kerja dapat mulai melakukan rekonsiliasi gaji untuk pembayaran THR atau pembuatan tagihan pensiun oleh PT Taspen dan PT Asabri.
Satuan kerja K/L dapat mulai mengajukan Surat Perintah Membayar untuk dapat diproses Surat Perintah Pencairan Dana oleh KPPN. Selanjutnya, Kementerian Dalam Negeri menginstruksikan kepada seluruh pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan penyusunan Perkada tentang Pembayaran THR dan Gaji ke-13, serta memastikan agar pembayarannya dapat dilakukan mulai H-15.
Apabila THR belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri, THR dapat dibayarkan setelahnya. Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian dan gaji ke-13 untuk ASN.
Pemerintah memberikan tunjangan kinerja kepada ASN sebesar 100 persen. THR untuk ASN akan dibayarkan 2 minggu sebelum Lebaran 2025, mulai Senin, 17 Maret 2025. Sementara itu, gaji ke-13 ASN akan dibayarkan pada awal tahun ajaran baru sekolah, yaitu pada Juni 2025.
Kebijakan Saat Ramadan
Presiden RI Prabowo Subianto menyebutkan beragam kebijakan pada bulan puasa maupun menghadapi Lebaran 2025 sehingga dapat membantu masyarakat dengan lebih optimal pada momen-momen ini. Pertama melakukan penurunan harga tiket pesawat, setidaknya sebesar 13—14 persen selama 2 minggu masa libur Lebaran 2025.
Selanjutnya kebijakan yang tidak kalah penting dan dikeluarkan oleh Pemerintah ialah mengumumkan kepastian penurunan harga tarif tol untuk pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi dan beberapa penurunan biaya transportasi umum selama momen mudik Lebaran.
Presiden lantas menyebutkan di urutan ketiga ada kebijakan terkait dengan ketentuan pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi karyawan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Untuk THR bagi karyawan swasta, BUMN, dan BUMD, Pemerintah telah menetapkan paling lambat H-7 sebelum Lebaran 2025.
Setelah itu, kebijakan yang tak kalah penting dan menarik perhatian publik baru-baru ini ialah terkait dengan bonus hari raya untuk pengemudi maupun kurir online yang nantinya diberikan oleh aplikator.
Terbaru, pada hari ini Presiden juga mengumumkan adanya kebijakan THR dan gaji ke-13 periode 2025 untuk aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI/Polri, hakim, hingga pensiunan. "Semoga dengan adanya kebijakan ini dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan selama liburan Lebaran," kata Presiden.
NERACA Jakarta - Kementerian Keuangan menyatakan pendanaan senilai Rp16,6 triliun kepada Perum Bulog bertujuan untuk memastikan ketahanan pangan…
NERACA Jakarta – Bank Indonesia (BI) menyampaikan, keputusan lembaga pemeringkat Fitch untuk memberikan peringkat kredit negara (sovereign credit rating/SCR)…
NERACA Jakarta – Ekonom Universitas Gadjah Mada (UGM) Wisnu Setiadi Nugroho mengusulkan agar Program Makan Bergizi Gratis (MBG)…
NERACA Jakarta - Kementerian Keuangan menyatakan pendanaan senilai Rp16,6 triliun kepada Perum Bulog bertujuan untuk memastikan ketahanan pangan…
NERACA Jakarta – Bank Indonesia (BI) menyampaikan, keputusan lembaga pemeringkat Fitch untuk memberikan peringkat kredit negara (sovereign credit rating/SCR)…
NERACA Jakarta – Ekonom Universitas Gadjah Mada (UGM) Wisnu Setiadi Nugroho mengusulkan agar Program Makan Bergizi Gratis (MBG)…