NERACA
Jakarta - Bertempat di Gedung Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, Jl. H.R. Rasuna Said Nomor 2 Kuningan Jakarta Selatan, Kamis 6 Maret 2025, Kanwil DJP Wajib Pajak Besar bersama Kementerian Keuangan Satu se-Jakarta Raya dan Kejaksaaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (Kejaksaan Tinggi DKJ), lakukan audiensi dalam rangka kolaborasi dan sinergi dalam upaya penegakan hukum.
Tujuan dari kegiatan ini adalah memperkuat sinergi dan kolaborasi antar lembaga penegak hukum khususnya di bidang pajak dan bea cukai. Kegiatan ini merupakan rangkaian kegiatan yang sebelumnya telah dilakukan yaitu Kegiatan Forum Diskusi dan Optimalisasi Penerimaan Negara melalui Kegiatan Lelang Eksekusi Pajak Serentak se-Jakarta Raya Tahun 2025, dilaksanakan 6 Februari 2025 di Aula CBB Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, dengan dilaksanakannya penandatanganan Kesepakatan Bersama antara seluruh Kepala Kantor Wilayah DJP se-Jakarta Raya dan Kepala Kantor Wilayah DJKN DKI Jakarta. Pada saat itu menghadirkan nara sumber Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Dr. Rudi Margono, S.H., M.Hum. Pada kesempatan itu, Rudi menyampaikan bahwa Kejaksaan Agung Republik Indonesia mendukung dengan membuka kolaborasi dan sinergi dengan Direktorat Jenderal Pajak dalam menghimpun penerimaan negara khususnya dari sisi Penegakan Hukum (Penagihan Pajak) yang misi utamanya mulia yaitu mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Kedua belah pihak berdiskusi dan membahas teknis operasional dalam rangka mengoptimalkan kinerja penegakan hukum di bidang perpajakan dan bea cukai antara aparat kejaksaan dan penyidik pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian Keuangan RI.
Kakanwil DJP Jakarta Pusat sekaligus sebagai Kepala Perwakilan Kemenkeu satu se- Jakarta Raya, Eddi Wahyudi menyampaikan harapan bahwa pertemuan dan kegiatan seperti ini dapat meningkatkan hubungan yang harmonis, kolaborasi yang erat dan efektivitas antar lembaga negara dalam rangka penegakan hukum dan memberikan kepastian hukum kepada Wajib Pajak.
Selanjutnya Kepala Kejaksaan Tinggi DKJ, Patris Yusrian Jaya, menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen penuh mendukung upaya penegakan hukum perpajakan, termasuk bea cukai. Kejaksaan Tinggi DKJ akan terus saling berkoordinasi dan bersinergi dalam penegakan hukum dan bantuan hukum kepada PPNS Kemenkeu Satu se-Jakarta Raya. Pihaknya siap untuk melakukan kerjasama yang telah terjalin dengan erat selama ini.
Terkait dengan kegiatan dan langkah-langkah ini, Kakanwil DJP Wajib Pajak Besar sangat antusias dan mendukung serta siap untuk bersama-sama menyukseskan program ini serta terus giat untuk mengedukasi masyarakat wajib pajak dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kepatuhan perpajakannya serta memperkuat kerjasama antar lembaga penegak hukum sehingga sistem perpajakan akan lebih baik.
Yunirwansya mengharapkan proses penegakan hukum perpajakan dan bea cukai dapat berjalan lebih baik dan lebih optimal dalam upaya memberikan kepastian hukum kepada seluruh wajib pajak, khususnya yang menjadi tanggung jawab Kemenkeu satu se-Jakarta Raya. (Mohar/fba)
NERACA Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) bersinergi dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam melakukan ‘bersih-bersih’ BUMN yang bermasalah…
NERACA Mataram - Komisi Pemberantasan Korupsi melalui satuan tugas koordinasi dan supervisi (korsup) wilayah V memantau setiap perkembangan kasus tambang…
NERACA Jakarta - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) memproses laporan dugaan malaadministrasi dalam pemutusan hubungan kerja (PHK) 1.040 tenaga pendamping profesional…
NERACA Jakarta - Bertempat di Gedung Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, Jl. H.R. Rasuna Said Nomor 2 Kuningan Jakarta Selatan,…
NERACA Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) bersinergi dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam melakukan ‘bersih-bersih’ BUMN yang bermasalah…
NERACA Mataram - Komisi Pemberantasan Korupsi melalui satuan tugas koordinasi dan supervisi (korsup) wilayah V memantau setiap perkembangan kasus tambang…