ORI Proses Laporan Dugaan Malaadministrasi dalam PHK TPP Desa

NERACA

Jakarta - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) memproses laporan dugaan malaadministrasi dalam pemutusan hubungan kerja (PHK) 1.040 tenaga pendamping profesional (TPP) Desa yang dilakukan Kementerian Desa.

“Karena ini laporan atau pengaduan, maka akan dilanjutkan dengan pemeriksaan,” kata Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Rabu (5/3), usai menerima perwakilan pendamping desa yang di-PHK.

Robert menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut akan memanggil para pihak, seperti Menteri Desa Yandri Susanto maupun pihak-pihak lain.

Ia juga menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut akan menggali berbagai informasi, klarifikasi, dan berujung pada penerbitan laporan hasil pemeriksaan.

“Di laporan hasil pemeriksaan ini akan terlihat terbukti tidak dugaan malaadministrasinya, karena ini soal pelayanan publik, soal hubungan kerja. Kalau memang nanti terbukti tentu Ombudsman akan membunyikan apa bentuk malaadministrasinya,” jelasnya.

Sementara itu, perwakilan Perkumpulan Tenaga Pendamping Desa Indonesia (Pertepedesia) Hendriyatna menjelaskan bahwa seharusnya kontrak 1.040 masih tetap berjalan hingga Desember 2025.

Hendriyatna juga menjelaskan bahwa alasan PHK karena pernah menjadi calon anggota legislatif (caleg) merupakan tindakan malaadministrasi.

Ia menjelaskan bahwa sebelumnya pihaknya telah bersurat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pencalonan seribu lebih pendamping desa tersebut.

“Pertanyaan itu dijawab oleh KPU dengan konfirmasi atau klarifikasi ke pihak Kementerian Desa. Lalu, pihak Kementerian Desa mengkaji, baik itu secara legal formal maupun secara administrasi, dan lain-lain,” katanya.

Ia melanjutkan, “Ternyata karena pendamping desa itu prosesnya melalui pengadaan barang dan jasa, dan statusnya kontrak, maka pendamping desa tersebut tidak diwajibkan atau tidak diharuskan untuk mundur ataupun cuti.”

Ia lantas menjelaskan bahwa 1.040 TPP Desa tidak pernah mendapatkan teguran dari KPU maupun Badan Pengawas Pemilu (Pemilu) terkait pencalonan mereka.

“Secara kewenangan, hanya Bawaslu yang berhak menegur apakah kami melakukan pelanggaran atau tidak, tetapi di sini pihak Kementerian Desa di luar kewenangannya malah mempersoalkan pencalonan kami tersebut sehingga tindakan tersebut merupakan tindakan malaadministrasi,” jelasnya.

Adapun selanjutnya, perwakilan 1.040 TPP dDsa akan menemui Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada Kamis (6/3) pukul 11 WIB.

“Kami juga berencana akan melaporkan hal ini dan meminta audiensi juga dengan pihak KSP (Kantor Staf Kepresidenan) agar masalah kami ini cepat didengar oleh Presiden Prabowo Subianto,” kata Hendriyatna.

Sebelumnya, perwakilan 1.040 TPP Desa telah beraudiensi dengan Komisi V dan Komisi IX DPR RI. Ant

 

 

 

 

BERITA TERKAIT

Merasa Dirugikan, Sumber Global Energy Gugat Danka Terkait Pencemaran Nama Baik

NERACA Jakarta - Semakin kompetitifnya bisnis batu bara membuat banyak pihak menghalalkan segala cara demi meraup cuan. Termasuk melakukan berbagai…

Sinergi Penegakan Hukum, Perwakilan Kemenkeu Satu se-Jakarta Raya Lakukan Audiensi dengan Kejati DKJ

NERACA Jakarta - Bertempat di Gedung Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, Jl. H.R. Rasuna Said Nomor 2 Kuningan Jakarta Selatan,…

Kejagung-KemenBUMN Bersinergi Bersih-bersih BUMN Bermasalah

NERACA Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) bersinergi dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam melakukan ‘bersih-bersih’ BUMN yang bermasalah…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Merasa Dirugikan, Sumber Global Energy Gugat Danka Terkait Pencemaran Nama Baik

NERACA Jakarta - Semakin kompetitifnya bisnis batu bara membuat banyak pihak menghalalkan segala cara demi meraup cuan. Termasuk melakukan berbagai…

Sinergi Penegakan Hukum, Perwakilan Kemenkeu Satu se-Jakarta Raya Lakukan Audiensi dengan Kejati DKJ

NERACA Jakarta - Bertempat di Gedung Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, Jl. H.R. Rasuna Said Nomor 2 Kuningan Jakarta Selatan,…

Kejagung-KemenBUMN Bersinergi Bersih-bersih BUMN Bermasalah

NERACA Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) bersinergi dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam melakukan ‘bersih-bersih’ BUMN yang bermasalah…