Putusan Pengemplang Kredit Ted Sioeng Ditunda Pekan Depan

NERACA

Jakarta - Putusan terhadap terdakwa pengemplang kredit Bank Mayapada Ted Sioeng ditunda hakim pengadilan negeri (PN) Jakarta Selatan. Penundaan dilakukan hingga Senin (10/3/2025), lantaran Ted tidak dapat hadir karena menjalani perawatan di Rumah Sakit Adhyaksa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pompy Polansky mengungkapkan, satu hari menjelang pembacaan putusan hari ini, Ted mengeluh nyeri dada dan meminta untuk dibawa ke rumah sakit.

"Setelah diperiksa dan dirawat oleh tim dokter, pihak rumah sakit mengeluarkan surat yang telah diserahkan. Ada indikasi ke arah jantung karena terdakwa memiliki riwayat penyakit tersebut," ujar Jaksa Pompy kepada majelis hakim di ruang sidang 05 PN Jaksel, Rabu (5/3/2025) sore.

Lebih jauh dikatakan Jaksa, sejatinya berdasarkan rekomendasi tim dokter, Ted masih bisa mengikuti sidang pembacaan putusan secara daring.

"Tadi pagi, dokter spesialis jantung yang melakukan pemeriksaan menyampaikan kepada tim kami bahwa terdakwa saat ini bisa mengikuti persidangan secara online," kata Pompy.

Ketua Majelis Hakim Fitrah Renaldo, lantas melihat kondisi Ted melalui Zoom, yang ditampilkan di layar televisi ruang sidang. Dari tayangan tersebut, Ted tampak meringkuk lemas di atas kasur, berselimut, dan kesulitan berkomunikasi.

Melihat kondisi itu, Hakim Fitrah berdiskusi dengan hakim lainnya sebelum akhirnya memutuskan menunda sidang hingga Senin (10/3/2025).

"Kita semua sudah menyaksikan (via Zoom). Beliau (Ted) sedang dirawat, jadi dengan ini majelis hakim memutuskan sidang ditunda untuk pembacaan putusan pada hari Senin," ujar Hakim Fitrah.

Sementara itu, Legal Staff Bank Mayapada, Tony Aries, menduga Ted sengaja pura-pura sakit sehingga sidang pembacaan putusan di tunda oleh Majelis Hakim PN Jaksel. Padahal, kata Tony, tim dokter telah mengecek kondisi Ted masih bisa ikut sidang secara daring.

"Penundaan karena sakit hanya alasan dari Terdakwa untuk menunda putusan saja karena berdasarkan surat keterangan dokter dari RS Adyaksa Terdakwa hari ini dalam keadaan sehat walafiat," ujar Tony usai sidang.

Menurut Tony, Ted yang diduga pura-pura sakit agar Majelis Hakim PN Jaksel iba melihat kondisinya dan dapat mengurangi hukuman terdakwa kasus penipuan itu.

"Terdakwa berupaya menunda agar vonis majelis hakim bisa dirubah padahal majelis hakim terlihat sudah ada putusan yg siap dibacakan pada hari ini," ucap Tony.

Sebagai informasi, Ted Sieong dituntut hukuman penjara selama 3 tahun 10 bulan. Jaksa meyakini bahwa Ted terbukti melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP terkait peminjaman kredit di Bank Mayapada.

Ted dianggap terbukti melakukan penipuan dan penggelapan senilai Rp133 miliar terhadap PT Bank Mayapada Internasional Tbk.

Ted Sieong diketahui sempat menjadi buronan internasional dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Interpol melalui red notice. Kemudian Ted Sioeng tertangkap oleh Kepolisian di RRC dan selanjutya diserahkan ke Hubinter Polri sebagai tahanan buronan internasional POLRI.

Sepak Terjang Ted Sioeng

Dari penelusuran, diketahui juga kalau Ted bukanlah orang sembarang. Pada 1980-an Ted dikenal dengan nama Gatot Sundut. Hal ini merujuk dari Ted yang diduga kerap mengakali klaim asuransi dengan cara membakar aset atau menenggelamkan kapal yang ia miliki.

Aksi Ted Sioeng menjadi pergunjingan dan sampai ke telinga pemerintah Orde Baru. Alhasil, Gatot menjadi incaran aparat penegak hukum, karena dianggap meresahkan. Namun, Ted Sioeng yang lebih dahulu mengetahui bocoran mengenai rencana pemerintah kala itu, dan langsung melarikan diri ke luar negeri ke Amerika Serikat (AS).

Di AS, Ted kembali bermasalah. Banyak kasus hukum menderanya. Mulai dugaan pemalsuan rokok dan dugaan suap era Presiden Bill Clinton. Ia akhirnya dinyatakan persona non grata di AS, dan memilih untuk kabur ke China lewat Hong Kong dan Makau.

Meski sempat tertangkap, kedekatan dengan pejabat lokal membuat Ted aman di China. Ia kemudian kembali ke Indonesia dan memperoleh kewarganegaraan dengan nama Ted Sioeng. (Mohar/Iwan)

 

BERITA TERKAIT

Baleg DPR Setujui Hasil Harmonisasi Terhadap 10 RUU Kabupaten/Kota

NERACA Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui rumusan hasil harmonisasi terhadap 10 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang kabupaten/kota yang…

Pukat UGM: Pengawasan Tata Kelola Migas Perlu Diperkuat

NERACA Yogyakarta - Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) menilai pengawasan terhadap tata kelola minyak dan…

Fitra Sampaikan Delapan Rekomendasi Sikapi Kasus Bensin Oplosan

NERACA Jakarta - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) menyampaikan delapan rekomendasi dalam mengatasi kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Baleg DPR Setujui Hasil Harmonisasi Terhadap 10 RUU Kabupaten/Kota

NERACA Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui rumusan hasil harmonisasi terhadap 10 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang kabupaten/kota yang…

Pukat UGM: Pengawasan Tata Kelola Migas Perlu Diperkuat

NERACA Yogyakarta - Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) menilai pengawasan terhadap tata kelola minyak dan…

Fitra Sampaikan Delapan Rekomendasi Sikapi Kasus Bensin Oplosan

NERACA Jakarta - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) menyampaikan delapan rekomendasi dalam mengatasi kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan…

Berita Terpopuler