Pengusaha Properti Bekasi Sambut Positif Pembebasan PBG-BPHTB

NERACA

Kabupaten Bekasi - Pengusaha properti di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menyambut positif kebijakan pemerintah terkait pembebasan biaya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

"Kami sangat amat antusias akan program ini dan percaya program ini dapat mendukung realisasi program 3 juta rumah Presiden Prabowo," kata Direktur Marketing dan Operasional PT Arjuna Kesatria Sejati-Perumahan Griya Mulya Indah Amelia Amin di Cikarang, Selasa (18/2).

Ia mengatakan, regulasi ini dinilai menguntungkan pihak pengembang perumahan khususnya rumah subsidi karena dibantu percepatan proses legal PBG dan BPHTB. Sedangkan dari sisi pembeli, mereka tidak lagi dibebankan biaya-biaya tersebut.

"Ke depan kami mengharapkan program ini bisa memberikan efisiensi dari sisi legalitas sehingga semua sertifikat terjamin aman tanpa ada kendala backlog. Akuntabilitas developer juga terjaga dan menghasilkan penjualan rumah yang lebih baik," katanya.

Namun menurut dia, program ini masih belum diketahui secara luas oleh pengembang maupun pembeli sehingga perlu dilakukan sosialisasi secara masif dari pemerintah pusat maupun Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Sosialisasi dimaksud mencakup sejumlah penjelasan program seperti prosedur administrasi untuk mengklaim bebas PBG dan BPHTB sehingga seluruh pihak terkait mendapatkan informasi dengan baik.

"Jadi semua stakeholder seperti developer, notaris, agen real estate maupun pembeli bisa mempersiapkan persyaratan berupa dokumen yang tepat untuk program ini agar dapat terealisasi dengan baik dan benar. Untuk sekarang kami masih menunggu realisasi karena menurut informasi, masih menunggu pelantikan kepala daerah baru," ucapnya.

Pemerintah Kabupaten Bekasi baru memulai uji coba permohonan layanan perizinan PBG gratis pada Selasa (18/2) sebagai wujud komitmen percepatan pelayanan publik khususnya bagi pemohon masyarakat berpenghasilan rendah.

"Kalau umumnya 115 menit tetapi ternyata tadi di luar perkiraan kita tercatat alur pelayanan dari loket satu sampai selesai itu 28 menit. Berdasarkan keterangan pengawas DPMPTSP Provinsi Jawa Barat, ini tercepat di Jawa Barat," kata Penjabat Bupati Bekasi Dedy Supriyadi.

Dedy mengaku inovasi ini sekaligus sebagai langkah penting mendukung penerbitan perizinan PBG bagi masyarakat kecil yang kerap menghadapi kendala dalam proses perizinan bangunan.

Dengan durasi yang jauh lebih singkat, masyarakat dapat mengurus izin bangunan secara lebih mudah dan efisien. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat kecil di Kabupaten Bekasi, terutama dalam hal legalitas bangunan tempat tinggal mereka.

Dedy mengaku keberhasilan uji coba ini tetap memiliki tantangan ke depan, terutama berkaitan integrasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) mengingat pengelolaan layanan daring masih terpusat, belum diserahkan ke daerah seperti halnya Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).

"Kalau server diberikan ke daerah mungkin bisa lebih cepat, tetapi kembali lagi kepada kebijakan pemerintah pusat. Yang jelas kita hanya ingin memberikan pelayanan terbaik, terutama dalam hal menjawab keinginan masyarakat terkait percepatan pelayanan," kata dia. (Mohar/Ant)

 

 

BERITA TERKAIT

Pemerintah Pastikan Program Tiga Juta Rumah Tak Bebani APBN

NERACA Jakarta - Pemerintah memastikan bahwa program pembangunan tiga juta rumah per tahun tidak akan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja…

Hunian Subsidi di Serang Raih Anugerah Perumahan Inovatif Terbaik

NERACA Tangerang - Perumahan Pondok Taktakan Indah di Serang, Banten, meraih anugerah BTN Awards 2025 sebagai perumahan subsidi dengan inovatif…

Tren Minat Wisatawan Beli Vila Hijau Anti Banjir

NERACA Badung - Perusahaan pengembang lokal di Bali mulai membaca tren wisatawan membeli vila hijau yang bebas banjir, terutama di…

BERITA LAINNYA DI Hunian

Pemerintah Pastikan Program Tiga Juta Rumah Tak Bebani APBN

NERACA Jakarta - Pemerintah memastikan bahwa program pembangunan tiga juta rumah per tahun tidak akan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja…

Hunian Subsidi di Serang Raih Anugerah Perumahan Inovatif Terbaik

NERACA Tangerang - Perumahan Pondok Taktakan Indah di Serang, Banten, meraih anugerah BTN Awards 2025 sebagai perumahan subsidi dengan inovatif…

Pengusaha Properti Bekasi Sambut Positif Pembebasan PBG-BPHTB

NERACA Kabupaten Bekasi - Pengusaha properti di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menyambut positif kebijakan pemerintah terkait pembebasan biaya Persetujuan Bangunan…