NERACA
Serang – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menjelaskan bahwa pemberian izin usaha pertambangan (IUP) diprioritaskan untuk usaha kecil dan menengah (UKM).
Lebih lanjut, Maman menegaskan pasca keluarnya Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba), pemberian IUP tersebut sektor basisnya tetap pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Ya tentunya kami nanti akan berkoordinasi dan melakukan tindak lanjut penentuan syarat-syarat dan prasyarat terkait bagaimana bisa mengoptimalkan produk Undang-Undang ini bisa memberikan kemanfaatan yang maksimal dalam menumbuhkembangkan usaha kecil dan menengah," kata Maman, mengutip laman Antara.
Selain itu Maman mengatakan siapapun yang nanti yang mendapatkan melalui mekanisme pengusaha kecil menengah tersebut, adalah pengusaha-pengusaha menengah yang ada di daerah sekitaran tambang.
Hal itu merupakan bagian dari Kementerian UMKM memberikan kesempatan dan prinsip keadilan kepada seluruh masyarakat, juga pengusaha-pengusaha yang ada di daerah, kata dia.
Kementerian UMKM juga nantinya akan mengusulkan salah satu prasyarat bagi mereka nanti yang mendapatkan IUP, yakni wajib melakukan pembinaan berupa CBR (corporate business responsibility/tanggung jawab bisnis korporasi).
"Dimana nanti pemilik-pemilik IUP tambang yang melalui mekanisme usaha kecil menengah itu wajib melakukan pembinaan akhir. Maksudnya ikatan bisnis di daerah sekitaran tambang itu mungkin yang sementara ini," kata Maman.
"Selanjutnya nanti akan kita tindak lanjuti dan kita akan bahas di pemerintah," jelas Maman.
Tidak hanya itu, dalam pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba). Revisi ini, yang tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009, membuka peluang lebih luas bagi koperasi untuk turut mengelola tambang di Indonesia.
Tidak hanya itu, Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi menjelaskan bahwa beberapa pasal di dalam revisi UU Minerba—termasuk Pasal 51, 60, dan 75—secara eksplisit memberi kesempatan bagi koperasi untuk mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
“Pada Pasal 51 disebutkan WIUP dapat diberikan kepada Badan Usaha, Koperasi, perusahaan perseorangan, badan usaha kecil dan menengah, atau badan usaha milik organisasi masyarakat keagamaan, melalui mekanisme lelang atau pemberian prioritas,” jelas Budi Arie.
Menurut Budi Arie, kebijakan ini sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945, yang menegaskan bahwa pemanfaatan sumber daya alam harus dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, antara lain melalui lembaga berbasis kerakyatan seperti koperasi.
“Selama ini pengelolaan tambang banyak didominasi oleh korporasi, padahal konstitusi kita mengamanatkan agar sumber daya alam dikelola langsung oleh rakyat. Melalui koperasi, kita dapat mewujudkan hal tersebut,” ungkap Budi Arie.
Budi Arie menambahkan, pengesahan UU Minerba ini menjadi momentum penting bagi koperasi untuk berkontribusi lebih strategis dalam arus besar ekonomi masa depan Indonesia. Dengan masuknya koperasi ke dalam sektor pertambangan, bukan hanya kapasitas usaha koperasi yang meningkat, tapi juga kesejahteraan anggota dan masyarakat setempat.
“Keikutsertaan koperasi dalam mengelola tambang akan memacu pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus memperbesar kontribusinya terhadap Produk Domestik Bruto (PDB),” papar Budi Arie.
Budi Arie menambahkan, “ini juga menjadi langkah konkret dalam mendorong asas keadilan dan kesetaraan bagi semua badan usaha, termasuk koperasi, untuk berperan dalam pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan.”
Budi Arie berharap ke depan semakin banyak koperasi yang tertarik dan mampu mengelola pertambangan di Indonesia. Dengan demikian, peran koperasi sebagai pilar demokrasi ekonomi dapat semakin kuat dan berdampak positif terhadap perekonomian nasional.
Gerakan Koperasi seluruh Indonesia wajib berterima kasih kepada Bapak Presiden Prabowo dan DPR serta semua pihak yang telah membantu sehingga koperasi dapat berkiprah di sektor minerba. “Saatnya Koperasi Bangkit,” ujar Budi Arie.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengapresiasi langkah awal DPR RI dalam mengusulkan revisi Undang-Undang Minerba.
Langkah ini sejalan dengan harapan Pemerintah untuk meningkatkan tata kelola pertambangan minerba agar lebih baik lagi. Tujuan akhirnya adalah menjadikan sektor ini sebagai penggerak utama ekonomi, mempercepat industrialisasi berbasis pemanfaatan sumber daya alam, serta memastikan manfaatnya dapat dinikmati oleh seluruh rakyat secara adil.
NERACA Bogor – Sebagai komoditas strategis minyak sawit menjadi bagian penting dalam mendukung ketahanan pangan dan energi termasuk penguatan hilir…
NERACA Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjalin kerjasama dengan Northern Territory (NT) Australia untuk…
NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyampaikan bahwa rencana penutupan PT Sanken Indonesia merupakan permintaan langsung dari perusahaan induknya di…
NERACA Serang – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menjelaskan bahwa pemberian izin usaha pertambangan (IUP) diprioritaskan…
NERACA Bogor – Sebagai komoditas strategis minyak sawit menjadi bagian penting dalam mendukung ketahanan pangan dan energi termasuk penguatan hilir…
NERACA Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjalin kerjasama dengan Northern Territory (NT) Australia untuk…