Kebijakan Salah Kaprah

Kementerian ESDM membuat kebijakan salah kaprah ketika menyetop kalangan warung dan pengecer dilarang menjual LPG 3 Kg secara mendadak alias tanpa persiapan yang komprehensif. Akibatnya ribuan orang masyarakat menengah ke bawah kesulitan membeli gas melon itu, karena hanya Pangkalan yang boleh menjualnya. Untung saja Presiden Prabowo cepat merespon kondisi masyarakat yang mulai resah dan antre di sejumlah agen penjualan LPG 3 Kg, yang akhirnya warung dan pengecer dibolehkan menjual kembali gas melon sehingga masyarakat tenang kembali.

Husein Syarif, Bekasi Utara 

BERITA TERKAIT

Eskalator Rusak di Stasiun LRT

Kami sangat menyayangkan ada eskalator di dekat Gate A stasiun LRT Jatimulya, Bekasi Timur, dalam kondisi rusak dalam beberapa hari…

Ada Apa dengan PSO KRL?

Beberapa waktu lalu tersiar berita sebagian besar penumpang KRL CommuterLine tidak keberatan jika tarif KRL yang berlaku sekarang dinaikkan Rp…

Menanti Operasi KRL Ekspres

Usulan Menteri PKP Maruarar Sirait (Ara) beberapa waktu lalu, agar segera diadakan fasilitas KRL Ekspres demi mempercepat perjalanan pekerja dari…

BERITA LAINNYA DI

Kebijakan Salah Kaprah

Kementerian ESDM membuat kebijakan salah kaprah ketika menyetop kalangan warung dan pengecer dilarang menjual LPG 3 Kg secara mendadak alias…

Eskalator Rusak di Stasiun LRT

Kami sangat menyayangkan ada eskalator di dekat Gate A stasiun LRT Jatimulya, Bekasi Timur, dalam kondisi rusak dalam beberapa hari…

Ada Apa dengan PSO KRL?

Beberapa waktu lalu tersiar berita sebagian besar penumpang KRL CommuterLine tidak keberatan jika tarif KRL yang berlaku sekarang dinaikkan Rp…

Berita Terpopuler