Waspada Teror Pinjol via Medsos

Perusahaan pinjaman online (Pinjol) resmi terdaftar di OJK diduga ada yang menggunakan modus mengancam akan membuat akun palsu terhadap debiturnya di medsos, meski keterlambatan pembayarannya kurang dari seminggu. Jelas ini melanggar SOP OJK tentang etika dan tata tertib penagihan tidak dengan cara demikian. Pasalnya, si debt collector (DC)-nya tidak menyebutkan identitas pribadinya maupun nama institusinya saat menelepon debitur. Karena itu debiturnya sudah melaporkan kasusnya ke OJK untuk ditindaklanjuti.

Rahman Abubakar, Jakarta Barat

BERITA TERKAIT

Ada Apa dengan PSO KRL?

Beberapa waktu lalu tersiar berita sebagian besar penumpang KRL CommuterLine tidak keberatan jika tarif KRL yang berlaku sekarang dinaikkan Rp…

Menanti Operasi KRL Ekspres

Usulan Menteri PKP Maruarar Sirait (Ara) beberapa waktu lalu, agar segera diadakan fasilitas KRL Ekspres demi mempercepat perjalanan pekerja dari…

Pejabat Negara Perlu Tegas

Melihat video viral sikap Gubernur Jabar Dedy Mulyadi dan Menteri Pertanian Amran Sulaiman, yang berani bersikap tegas terhadap perilaku bawahannya…

BERITA LAINNYA DI

Ada Apa dengan PSO KRL?

Beberapa waktu lalu tersiar berita sebagian besar penumpang KRL CommuterLine tidak keberatan jika tarif KRL yang berlaku sekarang dinaikkan Rp…

Menanti Operasi KRL Ekspres

Usulan Menteri PKP Maruarar Sirait (Ara) beberapa waktu lalu, agar segera diadakan fasilitas KRL Ekspres demi mempercepat perjalanan pekerja dari…

Pejabat Negara Perlu Tegas

Melihat video viral sikap Gubernur Jabar Dedy Mulyadi dan Menteri Pertanian Amran Sulaiman, yang berani bersikap tegas terhadap perilaku bawahannya…