NERACA
Jakarta - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan aset strategis negara yang memiliki peran vital dalam pembangunan ekonomi nasional.
"BUMN harus terus ditransformasikan menjadi entitas bisnis yang profesional, efisien, dan berdaya saing global dengan melakukan restrukturisasi, reorganisasi, konsolidasi, dan refocusing agar menciptakan entitas yang lebih ramping, fokus, dan memberikan nilai tambah," kata Supratman pada Rapat Kerja Tingkat I Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (1/2).
Hal ini juga sesuai dengan visi dan arah kebijakan pemerintah terkait BUMN, yakni mewujudkan Indonesia yang maju dan berdaya saing global.
Selain itu, Supratman mengatakan bahwa BUMN juga perlu mengimplementasikan tata kelola korporasi yang baik (good corporate governance), pengembangan sumber daya manusia unggul yang berintegritas dan berwawasan global serta terus melakukan akselerasi, inovasi, dan penguasaan teknologi untuk peningkatan produktivitas.
Dalam delapan Astacita yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto, pemerintah berkomitmen untuk mendorong hilirisasi sumber daya alam demi meningkatkan nilai tambah ekonomi nasional.
Ia pun berharap BUMN dapat menjadi motor penggerak dalam pengembangan industri pengolahan berbasis sumber daya alam, termasuk nikel, bauksit, dan tembaga.
"Menjadi penguatan rantai pasok industri strategis, seperti energi terbarukan dan kendaraan listrik, dan juga untuk peningkatan kandungan lokal dan substitusi impor untuk memperkuat kemandirian ekonomi," ujarnya.
Selain dalam penciptaan nilai melalui hilirisasi, BUMN juga diharapkan dapat menjadi agen pembangunan nasional.
Hal ini dapat dilakukan dengan peningkatan konektivitas yang berkualitas dan merata di seluruh wilayah Indonesia, peningkatan ketahanan energi dan pangan nasional, pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah yang dapat melakukan kontribusi fiskal terhadap penerimaan negara melalui dividen dan pajak.
Oleh karena itu, lanjut Menkum, pemerintah mendukung revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk dibahas lebih lanjut pada Rapat Tingkat II Paripurna DPR RI.
Dalam perkembangannya, aturan ini telah diubah beberapa kali. Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang telah dilakukan untuk dapat senantiasa mengakselerasi persaingan BUMN.
Kemudian pemerintah mendukung revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk dibahas lebih lanjut pada Rapat Tingkat II Paripurna DPR RI.
Hal itu disampaikan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mewakili Presiden, Menteri BUMN, Menteri Keuangan, dan Menteri Sekretaris Negara dalam Rapat Kerja Tingkat I Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
"Setelah mempertimbangkan secara sungguh-sungguh persetujuan fraksi-fraksi. Izinkanlah kami mewakili Bapak Presiden RI Jenderal Purnawirawan Prabowo Subianto dalam rapat tingkat satu ini dengan mengucapkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, pemerintah menyatakan mendukung Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Badan Usaha Milik Negara untuk dibahas lebih lanjut dalam Rapat Tingkat II Paripurna DPR RI," kata Supratman.
Dia juga menyebutkan beberapa pokok materi penting dalam RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Pertama, pemberian kuasa atribusi kepada menteri sebagai wakil pemerintah.
Kedua, pendirian dan pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) dalam rangka melakukan optimalisasi pengelolaan dividen BUMN.
Ketiga, penguatan tata kelola BUMN melalui fungsi pemisahan, fungsi regulator, pemegang saham dan pengawas BUMN, serta pengaturan koordinasi tentang Menteri dan Badan.
Kemudian, penegasan status kekayaan BUMN sebagai kekayaan negara yang dipisahkan agar lebih lincah untuk menjalankan aksi korporasi.
"Diharapkan dapat semakin memperkuat daya saing BUMN dan mendukung target pertumbuhan ekonomi Indonesia sebagaimana yang telah dicanangkan oleh Presiden RI saat ini," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir mengakui aset perusahaan pelat merah akan digabung melalui Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara)
Saat ini, badan baru ini masih menunggu peresmian dari Presiden Prabowo Subianto.
"DPR menyampaikan akan ada badan pengelola," tambah Erick ketika ditemui di Gedung DPR/MPR saat pembahasan Rancangan Undang-undang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN) atau perubahan ketiga UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, Kamis (23/1).
Erick menambahkan pihaknya menyambut baik penggabungan pengelolaan aset perseroan negara melalui Danantara dengan prinsip good corporate governance (GCG).
"Kami juga menyambut penggabungan pengelolaan aset (BUMN) secara GCG," katanya. Ant
NERACA Jakarta - Perusahaan teknologi Google akan mengajukan banding atas keputusan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan denda Rp202,5…
NERACA Jakarta - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengajak personel Korps Bhayangkara untuk menjaga kepercayaan publik. Dalam acara Rapat…
NERACA Jakarta - Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (KI) Kementerian Hukum (Kemenkum) Razilu menyebutkan pemanfaatan dan perlindungan KI seperti indikasi geografis,…
NERACA Jakarta - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan aset strategis negara yang…
NERACA Jakarta - Perusahaan teknologi Google akan mengajukan banding atas keputusan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan denda Rp202,5…
NERACA Jakarta - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengajak personel Korps Bhayangkara untuk menjaga kepercayaan publik. Dalam acara Rapat…