NERACA
Jakarta - Direktur Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa (LKPP) Emin Adhy Muhaemin menyampaikan bahwa perlunya dilakukan perubahan pola proses pengadaan barang/ jasa seiring menumpuknya realisasi pengadaan di periode semester kedua.
Ia mengatakan, dapat dimulai dari perubahan pola penganggaran, khususnya untuk penyedia jasa konsultan konstruksi yang disediakan setahun sebelumnya (T-1). “Perlu perubahan pola proses pengadaan, dimulai dengan perubahan pola penganggaran khususnya untuk penyedia jasa konsultan konstruksi yang disediakan T-1,” ujar Emin dalam Sosialisasi Hasil Survei Penyempurnaan Diagram Timbang Indeks Harga Perdagangan Besar (SPDT IHPB) 2023 di Jakarta, Jumat (31/1).
Ia mengatakan, apabila pola T-1 pengadaan barang/ jasa itu dilakukan, penyerapan anggaran untuk proyek fisik akan lebih merata, dan tidak menumpuk pada semester kedua. Saat ini dengan menumpuknya realisasi pengadaan di semester kedua, menurutnya, akan menyebabkan permintaan yang tinggi dan menyebabkan perebutan material, tenaga kerja, hingga alat.
“Konsekuensinya, begitu polanya masih seperti sekarang, terjadi rebutan material, rebutan tenaga, rebutan alat, yang ujung ujungnya harganya tidak lagi masuk di dalam nilai kontrak,” ujar Emin. Ia mengatakan bahwa pola proses pengadaan barang/ jasa ini menjadi pekerjaan rumah bagi seluruh stakeholder, termasuk kementerian/ lembaga (K/L), utamanya di pemerintahan daerah (pemda).
Realisasi pengadaan yang menumpuk di semester kedua, menurutnya, akan berdampak terhadap kualitas barang/ jasa pengadaan ataupun proses pengerjaan yang terlambat. “Misalnya kita punya rencana bangun gedung pada 2026, maka konsultannya sudah kita kontrak di 2025, supaya nanti di bulan November kita bisa tender untuk fisiknya. Kalau tender fisiknya November atau Desember, bulan Januari insyaAllah harusnya kontrak, uang muka bisa diberikan, penerapan anggaran juga tidak cuma untuk gaji dan tunjangan, yang pola itu belum banyak dilakukan,” ujar Emin.
Untuk mendorong upaya itu, pihaknya sudah meminta para tender untuk mendahului pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) untuk proses pengadaan barang/ jasa. “Misal, kalau DIPA itu terbit bulan Desember, sebenarnya kan pagu alokasi sudah ada di November, sudah bisa dilakukan proses tender. Tapi kan, tender itu kalau konstruksi harus punya Detail Engineering Design (DED), harus punya desain, harus punya spesifikasi, maka sebenarnya pekerjaan jasa konsultan DED itu idealnya memang harus dianggarkan dan di hire di T-1,” ujar Emin.
NERACA Jakarta - Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani mengungkapkan total realisasi investasi di…
NERACA Jakarta - Utusan Presiden Bidang Iklim dan Energi Hashim Sujono Djojohadikusumo menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memutuskan…
NERACA Jakarta - Pemerintah kabinet Merah Putih memberi perhatian yang terbatas untuk kelanjutan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di…
NERACA Jakarta - Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani mengungkapkan total realisasi investasi di…
NERACA Jakarta - Utusan Presiden Bidang Iklim dan Energi Hashim Sujono Djojohadikusumo menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memutuskan…
NERACA Jakarta - Pemerintah kabinet Merah Putih memberi perhatian yang terbatas untuk kelanjutan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di…