RUU BUMN Bisa Persingkat Restrukturisasi Perusahaan

 

RUU BUMN Bisa Persingkat Restrukturisasi Perusahaan
NERACA
Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyampaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN dapat mempersingkat restrukturisasi perusahaan BUMN. "Kami menyambut baik (revisi UU BUMN), karena salah satunya di situ ada poin restrukturisasi," ucap Erick Thohir, akhir pekan kemarin. 
Erick menyampaikan selama ini, proses restrukturisasi atau penutupan perusahaan BUMN yang tata kelolanya tidak baik, berlangsung dengan sangat panjang. Hal serupa juga diakui oleh Erick saat dirinya menutup atau merestrukturisasi perusahaan BUMN yang performanya tidak maksimal. "Dengan RUU ini, sepertinya restrukturisasi bisa dipersingkat. Hal-hal ini saya rasa positif, tapi detailnya nanti kan ada panjanya," ucap Erick.
Penyusunan RUU BUMN ini, kata Erick, diharapkan dapat mendorong Indonesia sebagai negara mandiri dan mampu mencapai pertumbuhan ekonomi sebesar delapan persen melalui hilirisasi, industrialisasi, swasembada pangan, swasembada energi, dan pembukaan lapangan pekerjaan. Dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR dan Kementerian BUMN yang digelar di Gedung DPR/MPR, Kamis (23/1/2025), juga disimpulkan kinerja BUMN saat ini dinilai belum optimal dan menghadapi berbagai tantangan karena Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 yang mengatur tentang BUMN telah berusia lebih dari 22 tahun.
Percepatan pembahasan perubahan RUU BUMN itu dinilai penting dan perlu disesuaikan untuk menjawab tantangan zaman dan meningkatkan kontribusi BUMN terhadap ekonomi nasional. "Saya sebagai tugas dari Bapak Presiden (Prabowo Subianto), kami menyambut positif karena tadi, poin-poin yang diinginkan oleh Bapak Presiden," kata Erick.
Selain mengatur soal penyederhanaan restrukturisasi BUMN, RUU BUMN juga akan mengatur ihwal Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). "Strukturnya (Danantara) seperti apa, kami menunggu. Saya belum tahu, karena kajiannya di DPR, bukan di saya. RUU BUMN ini inisiasi DPR,” ucap Erick.
Ketua Komisi VI DPR Anggia Ermarini memaparkan sejumlah poin perubahan dalam RUU BUMN yang meliputi penyesuaian definisi BUMN untuk mengakomodasi tugas BUMN secara optimal sesuai perkembangan regulasi; pengaturan anak usaha BUMN seperti penambahan definisi dan mekanisme pembentukan anak perusahaan.
Selain itu, terdapat juga pengelolaan korporasi meliputi penegasan aturan terkait restrukturisasi, privatisasi, dan aksi korporasi untuk menciptakan BUMN yang lebih kompetitif; kebijakan sumber daya manusia dengan penyediaan peluang bagi penyandang disabilitas, pemberdayaan masyarakat setempat, dan keterwakilan perempuan dalam jajaran direksi maupun komisaris.
Selanjutnya, privatisasi meliputi penentuan kriteria dan mekanisme privatisasi agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat dan negara; serta tanggung jawab sosial mencakup kewajiban BUMN untuk membina usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta masyarakat sekitar.

 

 

NERACA

Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyampaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN dapat mempersingkat restrukturisasi perusahaan BUMN. "Kami menyambut baik (revisi UU BUMN), karena salah satunya di situ ada poin restrukturisasi," ucap Erick Thohir, akhir pekan kemarin. 

Erick menyampaikan selama ini, proses restrukturisasi atau penutupan perusahaan BUMN yang tata kelolanya tidak baik, berlangsung dengan sangat panjang. Hal serupa juga diakui oleh Erick saat dirinya menutup atau merestrukturisasi perusahaan BUMN yang performanya tidak maksimal. "Dengan RUU ini, sepertinya restrukturisasi bisa dipersingkat. Hal-hal ini saya rasa positif, tapi detailnya nanti kan ada panjanya," ucap Erick.

Penyusunan RUU BUMN ini, kata Erick, diharapkan dapat mendorong Indonesia sebagai negara mandiri dan mampu mencapai pertumbuhan ekonomi sebesar delapan persen melalui hilirisasi, industrialisasi, swasembada pangan, swasembada energi, dan pembukaan lapangan pekerjaan. Dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR dan Kementerian BUMN yang digelar di Gedung DPR/MPR, Kamis (23/1/2025), juga disimpulkan kinerja BUMN saat ini dinilai belum optimal dan menghadapi berbagai tantangan karena Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 yang mengatur tentang BUMN telah berusia lebih dari 22 tahun.

Percepatan pembahasan perubahan RUU BUMN itu dinilai penting dan perlu disesuaikan untuk menjawab tantangan zaman dan meningkatkan kontribusi BUMN terhadap ekonomi nasional. "Saya sebagai tugas dari Bapak Presiden (Prabowo Subianto), kami menyambut positif karena tadi, poin-poin yang diinginkan oleh Bapak Presiden," kata Erick.

Selain mengatur soal penyederhanaan restrukturisasi BUMN, RUU BUMN juga akan mengatur ihwal Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). "Strukturnya (Danantara) seperti apa, kami menunggu. Saya belum tahu, karena kajiannya di DPR, bukan di saya. RUU BUMN ini inisiasi DPR,” ucap Erick.

Ketua Komisi VI DPR Anggia Ermarini memaparkan sejumlah poin perubahan dalam RUU BUMN yang meliputi penyesuaian definisi BUMN untuk mengakomodasi tugas BUMN secara optimal sesuai perkembangan regulasi; pengaturan anak usaha BUMN seperti penambahan definisi dan mekanisme pembentukan anak perusahaan.

Selain itu, terdapat juga pengelolaan korporasi meliputi penegasan aturan terkait restrukturisasi, privatisasi, dan aksi korporasi untuk menciptakan BUMN yang lebih kompetitif; kebijakan sumber daya manusia dengan penyediaan peluang bagi penyandang disabilitas, pemberdayaan masyarakat setempat, dan keterwakilan perempuan dalam jajaran direksi maupun komisaris.

Selanjutnya, privatisasi meliputi penentuan kriteria dan mekanisme privatisasi agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat dan negara; serta tanggung jawab sosial mencakup kewajiban BUMN untuk membina usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta masyarakat sekitar.

 

 

 

BERITA TERKAIT

Wali Kota Cilegon Helldy Ungkap Pencapaian Kinerjanya

  NERACA Cilegon - Dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Cilegon yang digelar pada Kamis (30/1), Wali Kota Cilegon, H. Helldy…

Pemerintah Pastikan Perencanaan Infrastruktur Lebih Terintegrasi

  NERACA Jakarta - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memastikan perencanaan infrastruktur pembangunan…

Menagih Keseriusan Pemerintah Menggunakan Bioethanol sebagai BBN

Menagih Keseriusan Pemerintah Menggunakan Bioethanol untuk BBN NERACA JAkarta - Pemerintah diharapkan serius mendorong dan menggunakan bioethanol sebagai bahan bakar…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Wali Kota Cilegon Helldy Ungkap Pencapaian Kinerjanya

  NERACA Cilegon - Dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Cilegon yang digelar pada Kamis (30/1), Wali Kota Cilegon, H. Helldy…

Pemerintah Pastikan Perencanaan Infrastruktur Lebih Terintegrasi

  NERACA Jakarta - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memastikan perencanaan infrastruktur pembangunan…

Menagih Keseriusan Pemerintah Menggunakan Bioethanol sebagai BBN

Menagih Keseriusan Pemerintah Menggunakan Bioethanol untuk BBN NERACA JAkarta - Pemerintah diharapkan serius mendorong dan menggunakan bioethanol sebagai bahan bakar…