Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi Rampungkan Tujuh Raperda Menjadi Perda Yang Definitif - Sepanjang Tahun 2024

NERACA

Sukabumi - Bagian Hukum setda Kota Sukabumi, rampungkan sebanyak delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang definitif di tahun 2024, melalui rapat paripurna dengan DPRD. Kedelapan Perda tersebut, yakni, Perda Pengarusutamaan Gender (PUG), Perda bantuan hukum untuk masyarakat miskin, Perda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Perda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), Perda perubahan perusahaan umum air minum Tirta Wibawa (PDAM), Perda Pertanggungjawaban anggaran Tahun 2023, Perda Perubahan APBD Tahun 2024, Perda anggaran murni Tahun 2025.

"Alhamdulillah, semua usulan Raperda di tahun 2024, sudah kami tuntaskan bersama jajaran Propemperda DPRD Kota Sukabumi. Namun saat ini, hanya Perda RPPLH sedang dalam proses permintaan nomor registrasi ke Biro Hukum Provinsi Jawa Barat," ujar Kepala Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi, Yudi Febriansyah, Selasa (21/01).

Yudi mengungkapkan, dari delapan Raperda tersebut, ada satu Raperda yang tidak jadi dibahas oleh Propemperda, yaitu Raperda perubahan Perda nomor 5 tahun 2019, tentang PDAM Kota Sukabumi."Jadi dari delapan yang diusulkan untuk dibahas, satu diantaranya tidak dilakukan pembasahan, yakni Raperda perubahan Perda nomor 5 tahun 2019, lantaran itu tidak perlu ada perubahan Perda untuk PDAM Kota Sukabumi," katanya.

Yudi juga menjelaskan, untuk raperda 2024 yang sudah menjadi Perda tersebut, seluruhnya merupakan inisiatif dari Pemerintah daerah, tidak ada usulan dari legislatif. Hal itu juga sama untuk usulan Raperda di tahun 2025."Baik di 2024 dan 2025, semua usulan raperda itu datangnya dari inisiatif pemerintah daerah," ucapnya.

Berkaitan dengan sosialisasi semua produk hukum Pemkot Sukabumi tahun 2024 tersebut, Yudi mengungkapkan, berbagai cara dilakukan untuk memberitahukan kepada masyarakat, setelah semua Perda sudah mendapatkan nomor register yang akan diundangkan dalam lembaran daerah. Meskipun diakuinya, rutinitas road show ke setiap wilayah baik ke setiap Kecamatan dan Kelurahan yang biasa dilakukan jajaran Bagian Hukum dalam mensosialisasikan produk hukum, dipastikan tidak akan bisa berjalan.

Sehingga, aku Yudi, penyuluhan yang bertujuan mensosialisasikan semua Perda yang telah ditetapkan, akan dilakukan di satu kegiatan dengan mengundang seluruh perangkat daerah dan stakeholder terkait."Selain itu juga, kami akan maksimalkan sosialisasi baik itu melalui media massa dan melalaui media sosial yang ada. Di Antaranya, Facebook dan Instagram untuk sosialisasi produk hukum Pemkot Sukabumi," beber Yudi.

Lebih jauh Yudi juga mengungkapkan, jika di awal tahun 2025 ada perubahan Propemperda tentang Perda perubahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Sementara, rekomendasi perubahan Perda tersebut turun pada tanggal 23 Desember 2024, namun di tarik di tahun 2025. Perda  PDRD sendiri telah disahkan pada tahun 2023, namun berdasarkan ketentuan pasal 99 UUD nomor 1, tahun 2022, dimana Perda yang sudah berlaku dilakukan evaluasi kembali.

"Peraturan daerah nomor 4 tahun 2023 tentang PDRD, telah ditetapkan Perda perubahannya melalui rapat paripurna pada 9 Januari 2024," tutur Yudi.

Disisi lain, pihaknya juga mengingatkan terkait Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), dimana JDIH tersebut bisa mempermudah dalam pelayanan kepada masyarakat. Karena kata Yudi, JDIH itu tempat dimana masyarakat bisa langsung mencari produk hukum yang diperlukan. Apakah itu, Perda, Perwal, ataupun peraturan Perundang-undangan Pusat dan Produk Hukum lainya.

"Semuanya tinggal di klik saja di web JDIH. Makanya, Kita juga terus perkenalkan web JDIH ke masyarakat, agar masyarakat nantinya lebih mudah mencari produk hukum yang dibutuhkan," pungkasnya. Arya

 

 

 

 

BERITA TERKAIT

Pakar IPB: Pengembangan Bioavtur dari Minyak Jelantah, Program Luar Biasa Pertamina

  NERACA Jakarta-Pakar ekonomi lingkungan IPB University Aceng Hidayat menilai, program pengembangan bahan bakar ramah lingkungan dari Used Cooking Oil…

DKP3 Kota Depok Pacu Kegiatan Swasembada Pangan Terwujud Tahun 2025 - Alumni IPB Harry Adam Fauzi, S.TP., MM:

NERACA Depok - Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Depok, tahun 2025 telah siapkan banyak kegiatan program, untuk…

Sujarwo: "Dian - Opik Adalah Rising Star Birokrat" - BKPSDM Masih Menunggu Petunjuk Kemendagri

NERACA Kuningan - Isu Open Biding (OB) Sekda Kuningan ternyata menjadi magnet tersendiri, dan terus mendapat sorotan dari berbagai elemen…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

Pakar IPB: Pengembangan Bioavtur dari Minyak Jelantah, Program Luar Biasa Pertamina

  NERACA Jakarta-Pakar ekonomi lingkungan IPB University Aceng Hidayat menilai, program pengembangan bahan bakar ramah lingkungan dari Used Cooking Oil…

DKP3 Kota Depok Pacu Kegiatan Swasembada Pangan Terwujud Tahun 2025 - Alumni IPB Harry Adam Fauzi, S.TP., MM:

NERACA Depok - Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Depok, tahun 2025 telah siapkan banyak kegiatan program, untuk…

Sujarwo: "Dian - Opik Adalah Rising Star Birokrat" - BKPSDM Masih Menunggu Petunjuk Kemendagri

NERACA Kuningan - Isu Open Biding (OB) Sekda Kuningan ternyata menjadi magnet tersendiri, dan terus mendapat sorotan dari berbagai elemen…