Oleh: Achmad Nur Hidayat, MPP, Pengamat Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta
Perubahan sikap Menko Airlangga Hartarto terkait status Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 mengejutkan dan menjadi perhatian publik yang menarik. Sebelumnya, kawasan PIK 2 pernah disebut sebagai bagian dari PSN, tanpa menyebutkan proyek ekowisata Tropical Coastland yang berlokasi berdampingan PIK 2.
Namun, pernyataan terbaru Menko Airlangga menyebutkan bahwa PIK 2 bukan PSN, melainkan hanya ekowisata Tropical Coastland yang termasuk dalam daftar tersebut. Perubahan ini menimbulkan pertanyaan: mengapa pandangan ini berubah, apa implikasinya, dan bagaimana kita dapat mencegah terjadinya inkonsistensi serupa di masa depan?
Perubahan sikap ini dapat dijelaskan melalui beberapa kemungkinan.
Pertama, adanya dinamika kebijakan di tingkat pemerintahan baru yang memprioritaskan evaluasi ulang terhadap PSN warisan pemerintahan sebelumnya.
Presiden Prabowo Subianto dan timnya menekankan pentingnya meninjau ulang PSN untuk memastikan bahwa semua proyek benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat luas.
Dalam proses evaluasi ini, pemerintah mungkin telah menemukan aspek-aspek dalam pengembangan PIK 2 yang tidak memenuhi kriteria PSN secara langsung dan bisa jadi mengandung konfik kepentingan dari keputusan masa lalu.
Kedua, polemik terkait dugaan pelanggaran hukum dan tata ruang di kawasan PIK 2 dapat memengaruhi persepsi dan status proyek tersebut. Sebagian kawasan PIK 2 dilaporkan berada di area yang sebelumnya dianggap sebagai hutan lindung.
Hal ini memicu kontroversi yang mungkin membuat pemerintah ingin memisahkan PIK 2 dari proyek ekowisata Tropical Coastland yang lebih jelas memenuhi kriteria lingkungan dan pariwisata berkelanjutan.
Ketiga, perubahan sikap ini juga bisa dipandang sebagai upaya merespons kritik publik terhadap proyek PSN yang dianggap kurang berdampak langsung pada masyarakat.
Dalam kasus PIK 2, proyek ini sering dikaitkan dengan pengembangan kawasan properti komersial yang lebih menguntungkan investor daripada masyarakat umum.
Dengan membatasi status PSN hanya pada proyek ekowisata Tropical Coastland, pemerintah dapat mengirimkan pesan bahwa hanya proyek yang sesuai dengan kriteria keberlanjutan dan manfaat sosial yang layak masuk dalam daftar PSN.
Perubahan sikap ini memiliki beberapa implikasi penting. Pertama, ketidakpastian dalam status PSN dapat mengurangi kepercayaan investor terhadap proyek yang awalnya didukung penuh oleh pemerintah.
PSN sering dianggap sebagai jaminan bahwa proyek tersebut akan mendapatkan prioritas dalam hal pendanaan, perizinan, dan pengadaan lahan.
Ketika status ini berubah atau dipertanyakan, investor dapat merasa ragu untuk berkomitmen dalam proyek-proyek serupa di masa depan.
Kedua, perubahan ini menyoroti perlunya definisi yang lebih jelas dan konsisten mengenai apa yang dapat dianggap sebagai Proyeks Strategis Nasional (PSN).
Jika tidak, proyek-proyek lain di seluruh Indonesia berisiko menghadapi situasi yang sama, di mana status mereka dapat berubah seiring dengan bergantinya pemerintahan atau adanya evaluasi ulang.
Inkonsistensi ini dapat merugikan pemerintah dalam jangka panjang karena mengurangi daya tarik Indonesia sebagai tujuan investasi.
Ketiga, perubahan ini dapat menciptakan preseden di mana proyek-proyek yang kontroversial atau bermasalah cenderung dikeluarkan dari daftar PSN tanpa penyelesaian yang memadai.
Hal ini tidak hanya merugikan proyek itu sendiri tetapi juga menciptakan kesan bahwa pemerintah tidak memiliki strategi jangka panjang yang jelas dalam menetapkan PSN.
Mencegah Preseden Serupa
Untuk mencegah preseden serupa di masa depan, pemerintah perlu mengambil langkah-langkah berikut:
Pertama, Definisi dan Kriteria yang Lebih Tegas: Kriteria PSN harus didefinisikan ulang dengan lebih jelas, termasuk menetapkan indikator yang spesifik untuk menilai dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan dari setiap proyek.
Proyek yang tidak memenuhi semua kriteria ini tidak boleh masuk dalam daftar PSN sejak awal. Sebenarnya tidaknya PIK2, BSD dan berbagai proyek komersial lainnya sebenarnya tidak layak masuk kategori PSN.
Kedua, Proses Evaluasi yang Transparan: Pemerintah harus memastikan bahwa proses evaluasi PSN dilakukan secara transparan dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk masyarakat, akademisi, dan organisasi non-pemerintah. Hal ini akan membantu memastikan bahwa keputusan terkait PSN tidak hanya didasarkan pada kepentingan politik atau ekonomi tertentu.
Ketiga, Monitoring dan Penilaian Berkelanjutan: Setelah suatu proyek ditetapkan sebagai PSN, pemerintah harus melakukan monitoring dan penilaian secara berkala untuk memastikan bahwa proyek tersebut tetap sesuai dengan tujuan awalnya.
Jika proyek mulai menyimpang dari tujuan tersebut, pemerintah harus mengambil tindakan korektif, bukan langsung menghapus status PSN.
Keempat, Koordinasi Antar Kementerian: Salah satu alasan utama terjadinya perubahan status PSN adalah kurangnya koordinasi antar kementerian dan lembaga terkait. Untuk mengatasi hal ini, pemerintah perlu membentuk mekanisme koordinasi yang lebih efektif untuk memastikan bahwa semua pihak memiliki pemahaman yang sama tentang proyek-proyek PSN.
Kelima, Peningkatan Akuntabilitas: Pemerintah harus memastikan bahwa semua proyek PSN bertanggung jawab secara hukum dan administratif.
Jika ada dugaan pelanggaran, seperti yang terjadi di kawasan PIK 2, pemerintah harus menyelesaikan masalah tersebut secara tuntas sebelum proyek dapat dilanjutkan. Untuk mencegah terulangnya kasus seperti PIK 2, status PSN di seluruh Indonesia sebaiknya didefinisikan ulang.
Redefinisi ini harus mencakup beberapa elemen penting, diantaranya adalah
Tujuan Strategis yang Lebih Spesifik: PSN harus secara eksplisit terkait dengan tujuan pembangunan nasional, seperti pengentasan kemiskinan, peningkatan daya saing ekonomi, atau keberlanjutan lingkungan. Proyek-proyek yang hanya menguntungkan segelintir pihak tidak boleh masuk dalam daftar PSN.
Kriteria Kuantitatif dan Kualitatif: Pemerintah harus menetapkan indikator kuantitatif (seperti jumlah lapangan kerja yang diciptakan atau kontribusi terhadap PDB) dan kualitatif (seperti dampak sosial dan budaya) yang harus dipenuhi oleh setiap proyek PSN.
Mekanisme Penghapusan Status: Selain mekanisme penetapan, pemerintah juga harus menetapkan mekanisme yang jelas untuk menghapus status PSN dari proyek-proyek yang tidak lagi memenuhi kriteria. Mekanisme ini harus transparan dan melibatkan evaluasi independen.
Peningkatan Partisipasi Publik: Masyarakat harus diberi kesempatan untuk memberikan masukan terkait proyek-proyek PSN. Hal ini akan membantu memastikan bahwa proyek-proyek tersebut benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Dengan mengambil langkah-langkah ini, pemerintah dapat memastikan bahwa PSN di masa depan benar-benar mencerminkan kepentingan nasional dan tidak menimbulkan kontroversi seperti yang terjadi dalam kasus PIK 2.
Selain itu, redefinisi status PSN juga akan membantu meningkatkan kepercayaan publik dan investor terhadap komitmen pemerintah dalam mendukung proyek-proyek strategis yang berdampak luas.
Catatan Penting
Perubahan sikap Menko Airlangga terhadap status PSN PIK 2 mencerminkan tantangan yang dihadapi pemerintah dalam menetapkan dan mengelola proyek-proyek strategis nasional.
Untuk mencegah terulangnya kasus serupa, pemerintah harus mengambil langkah-langkah proaktif untuk mendefinisikan ulang status PSN, meningkatkan transparansi, dan memastikan bahwa semua proyek PSN benar-benar memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat luas.
Hanya dengan pendekatan yang lebih terstruktur dan inklusif, pemerintah dapat memastikan bahwa PSN menjadi instrumen yang efektif dalam mendorong pembangunan nasional.
Oleh : Astrid Kumala, Pengamat Sosial Budaya Persoalan judi online merupakan masalah bersama yang tidak saja dapat…
Oleh: Nurul Janida, Mahasiswa PTS di Malang Program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang resmi diluncurkan pada 6 Januari…
Oleh : Farrel Haroon Jabar, Peneliti Kesehatan Masyarakat Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil…
Oleh: Achmad Nur Hidayat, MPP, Pengamat Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta Perubahan sikap Menko Airlangga Hartarto terkait status…
Oleh : Astrid Kumala, Pengamat Sosial Budaya Persoalan judi online merupakan masalah bersama yang tidak saja dapat…
Oleh: Nurul Janida, Mahasiswa PTS di Malang Program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang resmi diluncurkan pada 6 Januari…